Sujud kepada manusia itu ada dua macam.
Pertama, sujud ibadah itulah sujud yang bertujuan mendekatkan diri kepada manusia. Ini jelas kemusyrikan
Kedua, sujud penghormatan
dan pemuliaan kepada manusia yang sujud itu ditujukan kepadanya semisal
sujudnya para saudara nabi Yusuf kepada Yusuf dan sujud Muadz kepada
Nabi. Sujud jenis kedua ini mubah dalam syariat para nabi terdahulu lalu diharamkan dalam syariat kita bahkan dinilai sebagai bagian dari dosa besar.
Sedangkan bersujud kepada benda
yang tidak bisa kita bayangkan sama sekali bahwa benda semacam itu layak
mendapatkan penghormatan dan pemuliaan semisal sujud kepada patung atau
matahari atau semisalnya maka ini adalah kemusyrikan yang nyata.
An Nawawi asy Syafii mengatakan,
وأما ما يفعله عوام الفقراء وشبههم من سجودهم بين يدي المشايخ وربما كانوا محدثين فهو حرام بإجماع المسلمين
“Adapun
kelakuan orang-orang sufi yang awam atau orang awam lain semisal mereka
yang bersujud kepada para kyai atau ustadz sufi atau boleh jadi pakar
hadits maka itu adalah perbuatan yang hukumnya haram dengan sepakat seluruh kaum muslimin”.
وسئل ابن الصلاح عن هذا السجود الذي قدمناه فقال (( هو من عظائم الذنوب ونخشى أن يكون كفراً.))
Ibnu
Shalah asy Syafii ditanya mengenai sujud sebagaimana yang telah kami
sampaikan di muka, jawaban beliau, “Itu terhitung dosa besar dan kami khawatir itu tergolong kekafiran” [al Majmu 2/44, pada topik bahasan menyentuh mushaf dalam kondisi berhadats]
Ketika membahas berbagai perbuatan dan perkataan yang membatalkan keimanan, Ibnu Hajar al Haitami asy Syafii mengatakan,
((
ومنها ما يفعله كثيرون من الجهلة من السجود بين يدي المشايخ إذا قصدوا
عبادتهم أو التـقـرب إليهم.لا إن قصدوا تعظيمهم أو أطلقوا فلا يكون كفراً
بل هو حراماً قطعاً ))
“Diantara
pembatal iman adalah perbuatan banyak orang-orang bodoh yang bersujud di
hadapan kyai. Ini adalah pembatal keimanan jika maksud sujud adalah
ibadah dan mendekatkan diri kepada mereka, para kyai tersebut. Jika
maksud sujud adalah menghormati atau tanpa maksud yang jelas maka hal
itu bukanlah pembatal keimana namun jelas perbuatan yang hukumnya haram”
[al I’lam bi Qawathi’il Islam].
Dasar pelarangan sujud penghormatan kepada manusia adalah sabda Nabi shallallahu'alaihi wa sallam,
لو كنت آمر أحداً أن يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها
“Seandainya
boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada seseorang maka
niscaya kuperintahkan isteri untuk bersujud kepada suaminya” [HR
Tirmidzi dari Abu Hurairah].
Tidaklah diragukan bahwa sujud penghormatan kepada sesama manusia adalah hal yang haram dan terlarang dan termasuk jalan dan sarana menuju kemusyrikan.
Jadi sujud kepada manusia dalam
rangka memberikan penghormatan dan bukan karena ibadah adalah bid’ah
yang sesat. Sedangkan jika dilakukan karena ibadah dan memohon
perlindungan maka itu adalah kemusyrikan.
Sehingga hukum sujud kepada
manusia perlu mendapatkan rincian. Jika dalam rangka menghormati maka
hukumnya adalah dosa dan maksiat karena menghormati manusia adalah hal
yang mungkin untuk dibayangkan. Namun jika dalam rangka ibadah maka itu
adalah kekafiran dan kemusyrikan dengan sepakat ulama. Dasar rincian ini
adalah menimbang bahwa sujud dalam rangka menghormati itu dibolehkan di
syariat nabi terdahulu sedangkan kemusyrikan itu haram dalam semua
syariat para nabi. Seandainya semua sujud kepada manusia itu kemusyrikan
untuk sujud dalam bentuk apapun tidaklah dibolehkan dalam syariat para
nabi terdahulu.
Sedangkan bersujud kepada selain
manusia semisal kuburan, pohon, matahari dan rembulan adalah
kemusyrikan karena tidak mungkin kita bayangkan adanya penghormatan dan
pemuliaan terhadap benda-benda tersebut dan sujud kepada benda-benda
semacam ini tidak pernah dibolehkan dalam syariat para nabi terdahulu.
Padahal kemusyrikan adalah kemusyrikan baik dalam syariat nabi terdahulu
ataupun dalam syariat kita.
Ajaran semua para nabi itu sama,
perbedaan hanya terjadi pada rincian syariat masing-masing nabi. Andai
sujud dalam rangka penghormatan itu kemusyrikan niscaya statusnya juga
kemusyrikan dalam ajaran para nabi terdahulu.
Adapun orang yang berpendapat
bahwa bolehnya sujud kepada manusia dalam rangka penghormatan adalah itu
sudah dihapus dan sekarang hukumnya adalah kemusyrikan pada ‘sudah
dihapus’ adalah benar, namun menilai bahwa sujud penghormatan dalam
syariat kita adalah kekafiran adalah anggapan yang tidak benar. Orang
tersebut dituntut untuk mendatangkan dalil syariat yang menunjukkan
benarnya perkataanya.
Jadi tauhid dan kekafiran itu
adalah hal yang disepakati dalam syariat semua para nabi. Perbedaan
syariat para nabi itu hanya ada pada rincian atau detail syariat semisal
sujud dalam rangka penghormatan.
Sumber:
http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=152560#post152560
http://faisalchoir.blogspot.sg/2011/12/hukum-sujud-kepada-manusia.html