Kamis, 13 Maret 2014

Ragu Dibaca Bismillah pada Sembelihan Daging ataukah Tidak?

Kita kadang ragu apakah daging yang kita makan sudah disebut nama Allah (dibacakan bismillah) ataukah belum saat disembelih. Lalu apakah kita mesti bertanya pada penjual atau yang menyajikan makanan? Apa yang mesti dilakukan?
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ »
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari no. 2057).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Dapat dipahami dari hadits di atas bahwa bismillah bukanlah syarat dalam sahnya penyembelihan. Namun pendapat yang tepat, membaca bismillah saat menyembelih adalah wajib secara mutlak. Sedangkan hadits di atas cuma menunjukkan halalnya makanan hasil sembelihan seorang muslim. Dalam hadits hanya diterangkan bahwa mereka tidak tahu daging tersebut dibacakan bismillah ataukah tidak, bukan berarti ketika disembelih daging tersebut tidak dibacakan bismillah. Hal terakhir ini tidak diterangkan dalam hadits.
2- Hendaklah seorang muslim husnuzhon terhadap sesama muslim yaitu kita harus berprasangka baik bahwa mereka telah sempurna dalam melakukan penyembelihan.
3- Yang boleh menyembelih kurban sehingga halal dimakan adalah seorang muslim atau ahli kitab. Selama yang menyembelih adalah yang boleh menyembelih, maka tidak ditanya bagaimana cara penyembelihan dan apakah dibacakan bismillah ataukah tidak. Karena hukum asalnya, sembelihan mereka itu selamat. Kalau ditanya-tanya, malah itu jadi memberatkan diri. Sehingga segala sembelihan dari negeri kaum muslimin, maka asalnya adalah sah dan halal, selama tidak diketahui menyelisihi hukum asal tersebut.
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan pelajaran fikih bahwa hasil sembelihan seorang muslim jika tidak diketahui apakah ketika disembelih menyebut bismillah ataukah tidak, maka asalnya boleh memakannya. Kita tetap sangka bahwa sembelihan tersebut telah dibacakan bismillah. Begitulah sikap kita terhadap seorang mukmin yaitu berprasangka baik. Hasil sembelihan dan buruhannya adalah halal sampai diketahui dengan sengaja ia meninggalkan membaca bismillah saat menyembelih.” (At Tamhid, 22: 299).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika seseorang mendapati daging sembelihan dari muslim lainnya, maka boleh ia memakannya dengan terlebih dahulu mengucapkan bismillah karena bersikap menganggap sembelihan seorang muslim itu selamat (halal).” (Majmu’ Al Fatawa, 35: 240).
Demikian bahasan singkat di malam hari ini. Moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:
Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H, 4: 296.
Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 235-240.
http://rumaysho.com/umum/ragu-dibaca-bismillah-pada-sembelihan-daging-3679