Jumat, 14 Maret 2014

Kurban Untuk Haji, Menyembelih Sebelum Iedul Adha, Menggantinya Dengan Menyedekahkan Nilai Uang

MENYEMBELIH HADYU SEBELUM HARI IDUL ADHA KARENA TIDAK TAHU HUKUM

Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami ihram bersama jama’ah dengan mengambil haji tamattu. Lalu kami melaksanakan umrah dan tahallul. Sebagian jama’ah mengusulkan untuk menyembelih kurban dan membagikannya di Mekkah. Maka disembelihlah kurban di Mekkah. Kemudian setelah itu kami mengetahui bahwa menyembelih kurban harus setelah melontar jumrah aqabah. Sebenarnya saya telah mengusulkan kepada mereka untuk menunda penyembelihan kurban sampai hari Ied atau setelahnya. Tapi mereka bersikeras pada pendapatnya untuk menyembelih kurban setelah sampai di Mekkah dan satu hari setelah menyelesaikan umrah. Apa hukum terhadap yang demikian itu, dan kewajiban apa yang harus kami lakukan karena kondisi tersebut?

Jawaban
Siapa yang menyembelih kurban untuk umrah atau haji tamattu sebelum Ied, maka demikian itu tidak sah baginya. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak menyembelih kurban melainkan pada hari Ied, padahal mereka telah datang ke Mekkah untuk menunaikan haji tamattu pada hari ke-4 Dzulhijjah, dan mereka masih tetap bersama untanya hingga datang hari Ied. Jika menyembelih kurban diperbolehkan sebelum Ied, niscaya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya bersegera melakukannya pada hari ke-4 Dzulhijjah ketika mereka bermukim di Mekkah sebelum keluar ke Mina. Sebab pada waktu itu banyak manusia yang membutuhkan daging.

Dan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabatnya tidak menyembelih kurban melainkan pada hari Ied maka demikian itu menunjukkan tidak bolehnya menyembelih kurban untuk umrah dan haji tamattu sebelum Ied. Dan orang yang menyembelih kurban sebelum Ied berarti dia menyalahi Sunnah dan membawa syari’at baru. Dan orang yang berkurban seperti ini tidak sah, seperti halnya orang yang shalat atau puasa sebelum waktunya. Tidak sah puasa Ramadhan sebelum waktunya dan juga tidak sah shalat sebelum masuk waktunya.

Kesimpulannya, bahwa menyembelih kurban untuk fidyah umrah dan haji tamattu yang dilakukan sebelum Ied atau ibadah yang dilakukan sebelum waktunya, maka tidak sah hukumnya. Karena itu dia wajib menyembelih kurban lagi jika mampu, dan jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari dalam haji dan tujuh hari ketika kembali kepada keluarga, sehingga genap sepuuh hari sebagai ganti berkurban.

WAKTU MENYEMBELIH, MENGGANTINYA DENGAN MENYEDEKAHKAN NILAINYA (UANG), DAN SOLUSI MASALAH DAGING
Oleh
Haiah Kibar Al-Ulama


Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam kepada orang yang tiada Nabi setelahnya. Amma ba'du.

Berdasarkan ketetapan dalam seminar ke-7 oleh Haiah Kibar Al-Ulama (Lembaga Ulama Besar) yang diselenggerakan di Thaif pada pertengahan pertama bulan Sya'ban 1395H, tentang memasukkan permasalahan "kurban tamattu dan qiran" pada jadwal kerja seminar ke-8 dan mempersiapkan kajian untuk hal tersebut, maka Lembaga dalam seminar ke-8 yang dilaksanakan di Riyadh pada pertengahan pertama bulan Rabi'ul Akhir 1396H, telah mencermati kajian yang dipersiapkan oleh Panitia Tetap Kajian Ilmiah dan Fatwa (Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta) tentang waktu dan tempat menyembelih kurban, hukum mengganti kurban dengan menyedekahkan nilainya (uang) dan solusi tentang masalah daging.

Dan setelah saling mengemukakan pendapat, maka dengan konsensus ditetapkan beberapa hal sebagai berikut.

[1]. Tidak boleh mengganti hewan kurban untuk haji tamattu' dan haji qiran dengan sedekah dengan uang yang senilainya, berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma yang melarang hal tersebut. Sebab yang dimaksudkan kurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih kurban seperti disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya" [Al-Hajj : 37]

Dan karena salah satu dari beberapa kaidah syari'ah adalah menutup berbagai (Sadduz Dzarai). Sedangkan mengganti dengan nilai (uang) akan mengarah kepada mempermainkan hukum Islam. Seperti seseorang akan mengeluarkan ongkos haji untuk digantikan orang lain karena sulitnya melaksanakan haji pada saat ini. Dan bahwa maslahat ada tiga macam ; maslahat yang dinilai berdasarkan ijma', maslahat yang ditiadakan berdasarkan ijma, dan maslahat yang dibebaskan (maslahat mursalah). Sedangkan membayar kurban dengan uang adalah maslahat yang ditiadakan karena bertentangan dengan berbagai dalil. Maka dia tidak boleh diberlakukan.

[2]. Mayoritas anggota masjlis menetapkan bahwa waktu menyembelih kurban adalah empat hari, yyitu hari Id dan tiga hari setelahnya, dan diperbolehkan menyembelih kurban pada malam hari pada hari-hari tasyriq berdasarkan firman Allah.

"Artinya : Supaya mereka menyaksikan berbagai manfa'at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan [1] atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak [2], Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian) lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran 3) yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar 4) mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)" [Al-Hajj : 28-29]

Sebab membersihkan kotoran dan thawaf ziarah (thawaf qudum) dilakukan sebelum hari raya haji. Dan karena Allah menyebutkan beberapa pekerjaan tersebut secara berurutan sebelum menyembelih kurban, maka menunjukkan bahwa menyembelih kurban adalah berkaitan dengan haji tamattu dan haji qiran. Sebab perbuatan-perbuatan tersebut tidak berdampak pada kewajiban menyembelih kurban. Dan terdapat riwayat shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kurban pada hari raya haji. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menyembelih beberapa kurban untuk haji tamattu dan haji qiran bagi istri-istrinya pada hari raya haji. Dan tidak terdapat riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun para sahabat, bahwa mereka menyembelih kurban sebelum hari raya haji atau setelah hari tasyriq.

Di samping itu juga terdapat riwayat dari Sulaiman bin Musa dari Ibnu Abi Husen dari Jubair bin Muth'im dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Semua 'Arafah adalah tempat wukuf" sampai akhir hadits di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : " Dan semua hari tasyriq adalah waktu menyembelih kurban".

Ibnul Qayim Rahimahullah berkata : "Diriwayatkan dari dua arah yang berbeda dan salah menguatkan salah satu dengan lainnya. Maka jelaslah yang dimaksudkan".

[3]. Menyembelih kurban tidak hanya di Mina, namun juga boleh di Mekkah dan di tempat mana saja yang masih dalam kawasan tanah suci. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Setiap Mina adalah tempat menyembelih kurban, dan setiap lorong Mekkah adalah jalan dan tempat menyembelih kurban".

[4]. Daging yang ditinggal di tempat-tempat penyembelihan maka pemerintah berkewajiban memeliharanya dengan cara menjadikan daging tersebut dapat dimanfaatkan kemudian dibagikan kepada orang-orang miskin di tanah suci.

[5]. Diperbolehkan bagi pemerintah membuat peraturan pemanfaatan sisa-sisa kurban yang ditinggalkan di tempat-tempat penyembelihan, seperti kulit, tulang, bulu dan lain-lain dengan peraturan yang membawa kemaslahatan bagi orang-orang miskin di tanah suci.

[6]. Seyogianya pemerintah mempunyai perhatian untuk memperbanyak tempat-tempat penyembelihan di Mina, Mekkah dan tempat-tempat lain yang masih dalam wilayah tanah suci sehingga memungkinkan jama'ah haji menyembelih kurban dengan mudah dan dapat memanfaatkan dagingnya.

Kepada Allah kita mohon pertolongan kepada kebaikan. Dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad dan keluarga serta sahabatnya.


[Dislain dari buku Fatwa-Fatwa Haji & Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbiatan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 234-237, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]
_______
Footnote
[1]. "Hari-hari yang ditentukan" ialah : hari raya haji dan hari tasyriq, yaitu tanggal 10,11,12,dan 13 Dzulhijjah. 
[2]. Yang dimaksud "binatang ternak" disini adalah jenis binatang yang sah untuk di buat kurban, seperti unta, sapi dan kambing. 
[3]. Yang dimaksud dengan "menghilangkan kotoran" di sini ialah mencukur atau memotong rambut, memotong kuku, dan lain-lain. 
[4]. Yang dimaksud dengan "nadzar" disini ialah nadzar-naadzar yang baik yang akan dilakukan selama ibadah haji.


http://almanhaj.or.id/content/2007/slash/0/kurban-untuk-haji-menyembelih-sebelum-iedul-adha-menggantinya-dengan-menyedekahkan-nilai-uang/