Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum.
Hukumnya wajib atau tidak jika seorang istri izin terlebih dahulu
terhadap suami jika ingin membelanjakan uang hasil jerih
payahnya/bekerja? Jika iya (harus izin suami terlebih dahulu), mohon
diberikan hadis atau ayat Alquran yang menguatkan hal tersebut. Terima
kasih.
Edy (edy**@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Allah berfirman, yang artinya, “Wajib bagi setiap suami untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada istri, dengan sepantasnya.” (Q.S. Al-Baqarah:233)
Ayat di atas menunjukkan bahwa hukum asal bagi suami-istri adalah sang suami memberikan nafkah kepada istri,
sehingga dalam harta yang diperoleh suami, ada bagian yang harus
diberikan kepada istri. Jika suami tidak memberikannya maka suami
bersikap zalim, dan istri berhak untuk mengambilnya, sesuai dengan
kebutuhannya.
Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Hindun binti Utbah mengadukan perihal suaminya (Abu Sufyan) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seseorang yang
pelit. Dia tidak memberikan harta yang cukup untuk kebutuhanku dan
anak-anakku, kecuali jika aku mengambilnya tanpa sepengetahuannya.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan, “Ambillah hartanya, yang cukup untuk memenuhi kebutuhanmu dan anak-anakmu, sewajarnya.”
Ayat dan hadis di atas memberikan konsekuensi sebaliknya; wanita tidak berkewajiban memberikan hartanya kepada suaminya,
karena harta istri berhak untuk dimiliki oleh istri, tanpa harus
memberikan sebagian dari hartanya tersebut kepada suaminya. Dengan
demikian, wanita berhak mengeluarkan hartanya untuk kepentingannya atau
untuk sedekah, tanpa harus meminta izin kepada suaminya.
Di antara dalilnya adalah hadis dari Jabir bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berceramah di hadapan jemaah wanita, “Wahai para wanita, perbanyaklah sedekah, karena saya melihat kalian merupakan mayoritas penghuni neraka.” Kemudian, para wanita itu pun berlomba-lomba menyedekahkan perhiasan mereka, dan mereka melemparkannya di pakaian Bilal. (H.R. Muslim)
Kemudian,
dalil yang lain adalah hadis riwayat Bukhari, bahwa suatu ketika,
Zainab (istri Ibnu Mas’ud) hendak mengeluarkan sedekah dan dia
memberikan sedekah tersebut kepada suaminya (Ibnu Mas’ud) dan anak yatim
yang tinggal di rumahnya. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, silakan. Dia mendapat dua pahala: pahala menjaga hubungan kekerabatan dan pahala bersedekah.”
Si
Istri (istri Ibnu Mas’ud) bersedekah kepada suaminya (Ibnu Mas’ud)
karena Ibnu Mas’ud adalah orang yang miskin, sementara istrinya kaya.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Sumber: http://konsultasisyariah.com/bolehkah-suami-mengambil-harta-istri