Sabtu, 01 November 2014

Kaidah.

“Syariat tidak memerintahkan kecuali sebuah kemaslahatan murni atau yang rajihah. Dan tidak melarang kecuali yang murni sebuah mafsadat atau yang rajih.”


Makna Kaidah

Asy-Syari adalah pembuat syariat, yaitu Allah, baik langsung dari Alquran ataupun lewat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sunah beliau. Karena sunah beliau pun pada dasarnya adalah wahyu dari Allah. Sebagaimana firman-Nya:

وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى {3} إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى {4}

Dan tiadalah yang dia (Muhammad) ucapkan itu (Alquran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. Am-Najm: 3-4)

Kholishoh adalah murni sebuah kemaslahatan, tanpa ada unsur mafsadat dan madharat sedikit pun. Begitu pula sesuatu yang mengandng sebuah mafsadat yang murni tanpa ada maslahat sedikit pun.

Rojihah adalah sebuah kemaslahatan yang masih mengandung sedikit mafsadat, namun maslahatnya jauh lebih besar. Begitu pula sebaliknya, sebuah mafsadat yang sedikit mengandung kemaslahatan namun mafsadatnya jauh lebih besar.

Jadi, makna kaidah ini adalah bahwa Allah dan Rasul-Nya tidak akan memerintahkan sesuatu kecuali apabila mengandung sebuah kemaslahatan murni tanpa ada unsur mafsadat sedikit pun atau sebuah maslahat besar meskipun ada sedikit mafsadatnya. Demikian pula, Allah dan Rasul-Nya tidak akan melarang sesuatu kecuali apabila mengandung mafsadat murni tanpa ada kemaslahatan sedikit pun atau sebuah mafsadat besar meskipun sedikit berbalutkan kemaslahatan.

Dalil Kaidah

Banyak sekali dalil dari Alquran dan sunah yang menunjukkan atas kaidah ini. Bahkan hal ini disepakati oleh para ulama. Di antara yang menunjukkan atas kaidah ini adalah firman Allah:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)

Pada ayat ini Allah memerintah dan melarang. Perhatikanlah yang diperintahkan Allah, semuanya adalah sesuatu yang mengandung kemaslahatan. Juga perhatikanlah yang dilarang oleh-Nya, semuanya mengandung mafsadat (kerusakan).

Semua perintah serta larangan dalam Alquran dan sunah pun demikian. Tidak ada satu pun perintah melainkan pasti mengandung maslahat dan sebaliknya tidak ada satu pun larangan melainkan mengandung mafsadat. Di antara sabda Nabi yang menunjukkan atas hal ini adalah:

إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلَاقِ

Sesungguhnya saya diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. al-Bukhari dalam Adab Mufrod: 273, al-Hakim: 2/613, Ahmad 2/318. Lihat Ash-Shohihah: 45)

Hadis di atas mengisyaratkan bahwa diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah untuk membawa dan menyempurnakan kemuliaan akhlak. Sedangkan kesempurnaan akhlak tidak mungkin terwujud kecuali dengan adanya kemaslahtan dan hilangnya mafsadat.

Dalil lainnya masih banyak. Sehingga para ulama sepakat atas hal ini. Bahkan mayoritas ulama menegaskan, syariat ini dibangun atas dasar kaidah ini dan semua hukum serta cabang-cabangnya kembali pada kaidah dasar ini. (Syarah Qowa’id Sa’diyyah, Hal. 23)

Syaikh Abdurrohman as-Sa’di berkata, “Ini adalah dasar yang mencakup semua syariat Islam, tidak ada yang tertinggal sedikit pun baik yang berhubungan dengan masalah ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), baik yang berhubungan dengan hak Allah ataupun hak makhluk.” (Al-Qowai’id wal Ushul jami’ah, Hal. 9)

Macam-macam Maslahat dan Mafsadat

Kalau dicermati, kaidah ini mencakup empat hal:

Pertama: Maslahat murni. Contohnya iman kepada Allah serta mentauhidkan-Nya. Ini adalah sebuah kemaslahatan murni bagi hati, jiwa, bahkan badan baik untuk dunia maupun akhirat.

Kedua: Mafsadat murni. Contohnya kemusyrikan dan kekafiran. Ini adalah mafsadat murni baik untuk kehidupan dunia maupun akhirat baik bagi jiwa maupun badan. Namun, perlu diingat, maslahat dan mafsadat yang dimaksud dalam kaidah ini adalah maslahat dan mafsadat dalam tinjauan syar’i.

Ketiga: Maslahat rajih. Contohnya jihad fi sabilillah melawan orang-orang kafir. Banyak maslahat besar yang diraih dengan berjuang membela agama Allah untuk menghancurkan kekuatan kafir. Namun. Banyaknya keutamaan ini terkadang mengandung beberapa mafsadat dalam kehidupan dunia seseorang. Oleh karena itu, terkadang jiwa agak berat untuk menjalankannya. Allah berfirman,

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)

Namun bagi yang diberi taufik oleh Allah untuk menjalankannya niscaya akan mendapatkan banyak sekali keutamaan dunia maupun akhirat atau salah satu dari keduanya. Allah memerintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berkata kepada orang-orang kafir:

قُلْ هَلْ تَرَبَّصُونَ بِنَآ إِلآ إِحْدَى الْحُسْنَيَيْنِ وَنَحْنُ نَتَرَبَّصُ بِكُمْ أَن يُصِيبَكُمُ اللهُ بِعَذَابٍ مِّنْ عِندِهِ أَوْ بِأَيْدِينَا فَتَرَبَّصُوا إِنَّا مَعَكُم مُّتَرَبِّصُونَ

Katakanlah! ‘Tidak ada yang kamu tunggu-tunggu bagi kami, kecuali salah satu dari dua kebaikan. Dan kami menunggu-nunggu bagi kamu bahwa Allah akan menimpakan kepadamu azab (yang besar) dari sisi-Nya, atau (azab) dengan tangan kami. Sebab itu tunggulah, sesungguhnya kami menunggu-nunggu bersamamu.” (QS. At-Taubah: 52)

Keempat: Mafsadat rajih. Contohnya khomr (minuman keras) dan perjudian. Allah berfirman:

يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآإِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Oleh karena itu, Alah kemudian melarangnya secara mutlak sebagaimana dalam firman-Nya,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءاَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Apabila Maslahat dan Mafsadat Berbenturan

Masalah ini tidak lepas dari tiga kemungkinan:

Kemungkinan Pertama:
Benturan antara dua kemaslahatan yang tidak mungkin keduanya dikerjakan. Solusinya, kerjakanlah maslahat yang lebih besar meskipun dengan meninggalkan yang lebih kecil.

Kemungkinan kedua:
Benturan antara dua mafsadat yang tidak mungkin keduanya ditinggalkan. Solusinya, tinggalkanlah mafsadat yang lebih besar meskipun dengan mengerjakan mafsadat yang lebih kecil.

Kemungkinan ketiga:
Benturan antara maslahat dan mafsadat, dalam artian kalau ingin mengerjakan kemaslahatan tersebut maka mesti melakukan mafsadatnya. Jika hal ini yang terjadi, maka secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Apabila mafsadatnya lebih besar dibanding maslahatnya, maka menghindari mafsadat itu dikedepankan daripada meraih kemaslahatan tersebut.
  2. Apabila maslahatnya jauh lebih besar dibandingkan dengan mafsadat yang akan timbul, maka meraih maslahat itu lebih diutamakan daripada menghindari mafsadatnya. Oleh karena itu, jihad berperang melawan orang kafir disyariatkan, karena meskipun ada mafsadatnya yaitu hilangnya harta, jiwa, dan lainnya, namun maslahat menegakkan kalimat Allah di muka bumi jauh lebih utama dan lebih besar.
  3. Apabila maslahat dan mafsadat seimbang, maka secara umum saat itu menolak mafsadat lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan yang ada. Berdasarkan kaidah umum: “Menghilangkan mafsadat itu lebih didahulukan daripada mengambil sebuah maslahat.”
Untuk mengetahui perincian permasalahan ini lihat kembali kaidah (tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan).

Contoh Penerapan Kaidah

Syaikh Abdurrohman as-Sa’di berkata, “Berdasarkan kaidah ini, semua ilmu dan penemuan teknologi modern yang bermanfaat untuk kehidupan manusia baik untuk urusan agama maupun dunia mereka, maka itu termasuk apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya serta termasuk nikmat Allah yang diberikan kepada para hambaNya karena itu semua mengandung maslahat yang dhoruri maupun sekadar sebagai penyempurna sebuah kemaslahatan. Sebab itu, peranti faksimile dan segala penemuan lainnya sangat sesuai dengan kaidah ini. Sebagiannya termasuk perkara yang wajib, sebagiannya lagi ada yang sunah juga ada yang mubah, itu semua tergantung pada maksud dan hasilnya nanti. Yang mana ini masuk dalam kaidah besar: “Perantara itu mempunyai hukum maksud dan tujuannya.” (Al-Qowa’id, Hal. 12)

Allahu a’lam

Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 7 Tahun Ke-8 1430 H/2009 M

Artikel www.Yufidia.com
http://faisalchoir.blogspot.com/2012/08/kaidah.html