Rajah biasanya merupakan sekumpulan huruf-huruf atau kalimat (yang
terpenggal) membentuk suatu gambar tertentu yang dipercayai sebagai
penyembuh, kesaktian, keselamatan atau pengasihan. Bentuk dan jenis
hurufnya bermacam-macam, sebagian bisa dibaca dan ada yang hanya berupa
huruf saja. Ada yang terkumpul seperti bulatan, kotak, segitiga dan
semacamnya. Metodenya, ada yang dicampurkan air putih untuk minum atau
mandi. Ada yang disuruh dimasukkan dompet, dikalungkan, ditaruh di bawah
bantal atau kasur.
Nah, di antara rajah-rajah yang ada biasa menggunakan tulisan Arab, bahkan menggunakan ayat Al Qur’an.
Sekilas Tentang Rajah
Dari beberapa blog atau web dukun yang bergelar “Ki …” (semacam Ki
Umar, dst) kami peroleh berbagai macam cerita tentang cara membuat rajah
atau azimat. Perdukunan dan klenik saat ini memang telah mengikuti
perkembangan zaman, sampai-sampai banyak blog atau web yang sudah kami
telusuri. Mereka menyediakan beberapa alat klenik, seperti azimat,
rajah, jimat pemikat (pelet) dan semacamnya. Pemasanan dilakukan via
blog dan siap dikirimkan dengan biaya ongkos kirim. Info singkat tentang
rajah di sini perlu kami utarakan guna menjelaskan hukum rajah lebih
lanjut.
RAJAH (wifiq) adalah benda mati yang dibuat sesorang yang mempunyai
ilmu hikmah tingkat tinggi, agar didalam RAJAH itu mempunyai kekuatan
gaib. RAJAH yang ditulis oleh ahli ilmu hikmah biasanya berupa tulisan arab,
angka2, gambar, huruf2 tertentu atau simbol2 yang diketahui hanya oleh
yang membuatnya. Di dalam RAJAH terdapat kode sandi yang sangat banyak
sekali kurang lebih sekitar 10.333 kode sandi. Didalam rajah yang
dibuat itu biasanya, sudah mengandung kekuatan gaib dan sudah berkhodam. (indospiritual.com, perguruan sinar buana surabaya)
Dalam menulis rajah pun mesti ada aturan. Tidak bisa asal-asalan.
Di dalam menulis RAJAH itu ada aturan, tata cara, waktu dan sarana
yang harus ditaati, apabila ada salah satu tata cara menulis RAJAH
tidak ditaati maka fungsi RAJAH yang ditulis pun tidak sempurna dan
reaksinyapun sangat lama sekali , walaupun tetap bisa digunakan ala
kadarnya. Di dalam menulis RAJAH harus suci terlebih dahulu bagi yang
muslim, bagi non muslim cukup wudhu sebisanya, dan menulis RAJAH itu
juga ada ilmu khususnya. Untuk menulis RAJAH bisa menggunakan pensil,
pena, sepidol atau yang menurut anda bisa digunakan menulis. (indospiritual.com, perguruan sinar buana surabaya)
Dalam menulis rajah harus dengan aturan tertentu, seperti dalam
keadaan suci, harus khusyu’ ketika menulis, nafas harus cepat keluar
lewat lubang hidung sebelah kanan atau bisa dengan tahan nafas dan
memakai wewangian ketika menulis. Sampai-sampai dianjurkan ketika
membuat rajah dengan menghadap kiblat (rohjati.blogspot.com).
Lihat saja ritual yang aneh yang mereka persyaratkan ketika membuat
rajah. Dari mana mereka dapatkan bahwa hanya menulis harus dengan
bersuci, lebih-lebih lagi tahan nafas dan nafas harus keluar cepat,
ditambah lagi menulis saja kok harus pakai wewangian.
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
“
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?”
(QS. Asy Syura: 21). Dari mana para dukun tersebut mensyariatkan
adanya ibadah tertentu dalam penulisan rajah?! Apakah itu wangsit dari
jin atau setan atau khodam mereka?
Subhanallah …. Ini baru bantahan dari satu sisi dalam hal penulisan rajah. Namun bukan di sini inti pembahasan kami.
Berikut ini satu contoh lagi ajaran bid’ah yang dibuat-buat oleh para dukun yang tidak berdasarkan dalil sama sekali.
Sebelum melakukan penulisan rajah diawali membaca doa ini 3 x:
“Bismillahir rohmanir rohim. Qul uhiya ilay’ya anahustama’a nafarun
minal jinni wa bihaqqi Kaf Haa Yaa Aiin Shood wa bihaqqi Haa Miim
AiinSiin Qoof”
Kemudian dilanjutkan dengan melakukan meditasi sejenak (menjalin energi ghaib) setelah itu baru dilakukan penulisan rajah.
Rajah yang telah selesai ditulis kemudian dillipat dan dibungkus
dengan kain lapis 7, agar tidak mudah rusak dan kotor apabila
dibawa-bawa.
Saat akan melipat atau membungkus Rajah bacalah :
Surat Al fatihah (1x)
Innaa fatahnaa laka fat’ham mubiinaa (3x)
(Artinya: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata)
Nasrun minallahi wa fat’hun qoribun, wa bas’syiril mu’miniin (3x)
(Artinya: Pertolongan dari Allah dan kemengan yang dekat (waktunya).
Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman)
Allohuma sholi ala sayidina muhammadin (3x)
(Artinya: Ya Allah, limpahkanlah rahmatmu kepada junjungan kami Muhammad)
Astagfirullah hal ‘adhim (3x)
(Artinya: Aku memohan ampun kepada Allah Yang Maha Agung)
Laa illaaha illaallah (3x)
(Artinya: Tidak ada Tuhan selain Allah)
Inna taqorruban ilallohil aliyyil adhim (3x)
(Artinya: Bahwasanya ini merupakan taqorrub kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung) (rohjati.blogspot.com)
Itulah wirid-wirid yang dibaca ketika membuat rajah. Mulai dari membaca
beberapa ayat dari surat Al Jin, membaca huruf-huruf muqotho’ah, surat
Al Fatihah, ayat dari surat Al Fath, bacaan shalawat, diiringi dengan
meditasi. Bacaan-bacan ini jelas bacaan mulia dan dinilai sebagai suatu
ibadah. Namun menempatkannya sebagai wirid-wirid ketika membuat rajah
(azimat) dari manakah dalilnya padahal rajah-rajah ini akan digunakan
untuk pelet, penglaris, dsb. Padahal dalam menentukan semacam itu harus
dengan dalil. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“
Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)
Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“
Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Ada pula wirid yang lucu yang dibaca ketika membuat rajah,
NIAT INGSUN NGAPEK BANYU TELOGO INNA A'TOINA KAL JAWAHIR
FASOLLILIROBIKA WANHAR INNASAA NIAKA HUAL ANHAR IYYA KANAK BUDU WAIYYA
KANAS TAIN.( DISAAT BACAAN NAS TAIN) TINTA DITEMPELKAN KE KERTAS
DILANJUT NULIS RAJAH SAMPAI SELESAI. …
Dilihat dari segi bahasa saja sudah sangat lucu dan sungguh mengada-ada
bacaan yang satu ini, cuma asal memotong-motong ayat Qur’an.
Na’udzu billah …
Aturan lainnya dalam menulis rajah yaitu rajah (azimat) hanya boleh
ditulis oleh pewaris yang telah memiliki ijazah. Jika tidak ditulis oleh
mereka-mereka, maka azimatnya bisa jadi tidak ampuh karena belum
mendapatkan izin. Penulis anggap, “Kenapa mesti dapat izin?” Perasaan
kami, karena ini masalah duit saja. Karena untuk mendapatkan ijazah itu
butuh duit, ada uang pendaftaran. Intinya ilmu-ilmu penglaris semacam
ini ujung-ujungnya kembali pada fulus dan duit sehingga mereka tidak mau
tinggalkan karena penghasilan mereka bisa musnah
(Rasasejati.wordpress.com menyebutkan cara untuk menjadi pewaris ilmu
rajah).
Contoh-contoh rajah, kami tampilkan dalam gambar berikut ini.
Ada beberapa pelajaran tentang rajah yang bisa kami simpulkan guna untuk bahasan selanjutnya:
- Rajah dibuat dengan ilmu khusus (ilmu yang aneh-aneh dan mengada-ada), tidak bisa sembarang orang bisa membuatnya.
- Pembuktian ampuhnya rajah bukanlah dengan cara ilmiah dengan eksperimen. Lihat saja pernyataan para dukun sendiri, “RAJAH
yang dibuat menggunakan ILMU RAJAH biasanya bisa ditest menggunakan
beberapa cara, dari menggunakan terawangan, getaran, dialog dengan
khodam, atau melihat cahaya didalam tulisan dengan doa2 tertentu dll.
Selama kita mengetes RAJAH yang kita buat , biasanya kita akan mengalami
suatu keanehan keanehan sesuai tata cara mengetes RAJAH , ada yang
melihat cahaya didalam RAJAH, ada angin yang tiba2 menerpa kita, ada jin
yang mau menampakan pada kita dll sesuai RAJAH yang kita buat.”
Artinya ini bukanlah sebab yang terbukti secara syar’i seperti madu dan
bukan sebab yang terbukti lewat eksperimen ilmiah seperti obat.
- Untuk menyingkap tentang arti dan makna suatu Rajah dibutuhkan ilmu
dan pengetahuan khusus, yang melibatkan hati dan rasa (Spiritual).
Biasanya ini hanya diketahui oleh para ahli rajah dan paranormal. Ini
menunjukkan bahwa rajah tidak bisa dibaca oleh sembarang orang. Hanya
para dukun saja yang bisa. Artinya walaupun yang ditulis adalah tulisan
Arab, namun itu belum tentu ada makna dan bisa dibaca.
- Tulisan dalam rajah biasa dengan tulisan Arab dan kadang dengan potongan ayat Al Qur’an.
Lalu bolehkan azimat atau jimat dari ayat Al Qur’an? Ini yang akan kita bahas selanjutnya.
Dalil Larangan Tamimah
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
“
Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka
Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang
menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah dari ‘ain, yaitu mata
hasad atau iri, pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya
jaminan” (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini
hasan –dilihat dari jalur lain-).
Dalam riwayat lain disebutkan,
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“
Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini
qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492).
Hadits ini menunjukkan bahwa memakai azimat dan rajah termasuk di
dalamnya dan dihukumi syirik. Dahulu memang tamimah dimaksudkan untuk
gelang dan lainnya yang digunakan sebagai azimat dan sengaja dipakai
dengan tujuan untuk mencegah ‘ain, yaitu penyakit mata hasad (iri).
Karena pandangan orang yang iri, anak kecil bisa menangis terus menerus
dan itulah yang disebut ‘ain. Orang jahiliyah dahulu bahkan di
masyarakat kita masih ada yang mencegah penyakit ‘ain ini dengan gelang
atau kalung di antara yang disebut dengan ‘benang pawitra’. Para ulama
menjelaskan bahwa tamimah, lebih luas dari itu.
Tamimah adalah segala sesuatu yang
digantung –di rumah misalnya-, dipakai –berupa kalung atau gelang
misalnya-, diikat –berupa sabuk, rompi rajah misalnya-, baik berupa
tulisan Arab, dari bacaan Al Qur’an, suatu benda pusaka ataukah dari
selainnya, dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat -seperti sembuh dari
penyakit atau melariskan barang dagangan, membuat orang lain semakin
cinta-, atau untuk mencegah bahaya, -seperti tercegah dari suatu
penyakit, sebagai penangkal atau rumah akan dilindungi dari berbagai
tindak kejahatan-.
Dari ‘Imron bin Hushain
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم-
أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ
« وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا
إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ
مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan
seorang pria gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata
bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “
Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas). Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “
Gelang
tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati
dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan
beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531).
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang memakai azimat apa pun tujuannya
tidak akan beruntung selamanya. Dan ini tanda bahwa memakai azimat
termasuk dosa besar.
Hadits berikut menceritakan bahwa dahulu tamimah itu berupa kalung dan
digunakan untuk melindungi unta dari ‘ain dan penyakit lainnya, artinya
digunakan sebagai azimat. Sehingga ‘ain itu bukan hanya penyakit hasad
pada manusia saja, juga terdapat pada hewan.
عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ أَنَّ أَبَا
بَشِيرٍ الأَنْصَارِىَّ - رضى الله عنه - أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ
رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ - قَالَ
عَبْدُ اللَّهِ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ - وَالنَّاسُ فِى مَبِيتِهِمْ ،
فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - رَسُولاً أَنْ لاَ
يَبْقَيَنَّ فِى رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ
إِلاَّ قُطِعَتْ
Dari ‘Abbad bin Tamim, bahwasanya Abu Basyir Al Anshori
radhiyallahu ‘anhu mengabarkan padanya bahwa ia suatu saat pernah bersama Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebagian safarnya. ‘Abdullah berkata bahwa ia menyangka orang-orang saat itu sedang tidur. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas
mengutus seseorang agar tidak membiarkan kalung (dari tali busur) atau
kalung pada leher unta melainkan dipotong (HR. Bukhari no. 3005 dan
Muslim no. 2115).
Ada pelajaran penting dalam hadits di atas. Inilah pengingkaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap
kesyirikan, sampai memotong jimat-jimat yang ada. Dan pengingkaran
kesyirikan lebih mesti diprioritaskan daripada pengingkaran pada maksiat
lainnya, walaupun itu juga dosa atau termasuk dosa besar. Karena orang
yang mengingkari berbagai tradisi kesyirikan, berbagai bentuk sihir
dan perdukunan atau klenik, akan membersihkan masyarakat dari berbagai
macam khurofarat dan membersihkan negeri kaum muslimin dari bentuk
peribadahan pada kubur. Keutamaan mengingkari kesyirikan ini lebih besar
dari pengingkaran pada perzinaan, pencurian, korupsi, dan minuman
keras. Apalagi yang diingkari adalah syirik akbar yang bisa membuat
pelakunya murtad.
Ibnu Mas’ud
radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“
Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik” (HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih).
Hadits ini menambahkan bahwa pelet untuk mengikat cinta apa pun
bentuknya, baik susuk atau bulu perindu juga termasuk perbuatan syirik.
Dari Ruwaifi’ bin Tsabit berkata bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya,
يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ
سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِى فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ
لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ
أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- مِنْهُ بَرِىءٌ
“
Wahai Ruwaifi’, semoga umurmu panjang sepeninggalku. Katakanlah
pada orang-orang bahwa siapa saja yang mengikat jenggotnya (dalam rangka
sombong atau untuk mempercantik diri seperti wanita, pen) atau memakai
kalung atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau dengan tulang, maka
Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- benar-benar berlepas diri
darinya (dari pelaku dan perbuatannya).” (HR. Abu Daud no. 36, An Nasai no. 5067 dan Ahmad 4: 108. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih).
Sahabat Sa’id bin Jubair
radhiyallahu ‘anhu berkata,
من قطع تميمة عن إنسان كان كعدل رقبة
“
Barangsiapa yang memotong tamimah dari seseorang, maka ia seperti membebaskan seorang budak” (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 5: 36).
Tamimah dari Ayat Al Qur’an
Bagaimana jika tamimah atau jimat berasal dari Al Qur’an? Seperti
seseorang menggantung mushaf Al Qur’an di rumahnya untuk melindungi
rumah dari gangguan dan makhluk jahat, atau menggantungkan surat Al
Ikhlas di dadanya. Semisal ini pula yaitu menggantungkan ayat kursi di
dinding rumah agar rumah tidak kemasukan setan dan makhluk jahat.
Untuk masalah tamimah berasal dari Al Qur’an para ulama berselisih
pendapat. Sebagian ulama memberikan keringanan, sebagian lagi tetap
melarang. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Mas’ud. (Lihat
Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab)
Dalil ulama yang membolehkan tamimah dari Al Qur’an yaitu di antaranya firman Allah
Ta’ala,
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
“
Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Al Isro’: 82).
Ulama yang melarang tamimah dari Al Qur’an beralasan:
Pertama, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“
Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik”.
Hadits ini umum menunjukkan seluruh tamimah, baik dari Al Qur’an atau
selainnya. Jadi seluruh tamimah itu syirik. Namun mengatakan bahwa
tamimah dari Al Qur’an itu syirik tidaklah tepat karena yang digantung
adalah
kalamullah.
Kedua, tamimah yang berasal
dari Al Qur’an bisa jadi dibawa ke tempat kotor seperti toilet
sehingga jadinya malah melecehkan Al Qur’an.
Ketiga, tidak bisa dibedakan apakah itu tamimah ataukah itu Qur’an sehingga sulit diingkari.
Keempat, tidak bisa
dibedakan manakah ayat Qur’an dan manakah rajah-rajah yang berbau syirik
karena sama-sama tulisan Arab. Sehingga seseorang bisa memakainya
padahal itu hanyalah tulisan rajah yang tidak bermakna.
Pendapat kedua yang menyatakan tamimah dari Al Qur’an itu terlarang, itulah yang lebih tepat dengan alasan untuk
saddudz dzaro’i, yaitu
menutup jalan dari hal-hal yang terlarang. Kaedah inilah yang diterapkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah.
Adapun mafsadat (kerusakan) dari menggantung tamimah dari Al Qur’an adalah sebagai berikut:
- Bisa membuat rancu, apakah yang digantung itu Al Qur’an ataukah memang azimat.
- Orang yang jahil (bodoh) ketika ia menggantungkan tamimah dari
Al Qur’an, maka hatinya bergantung padanya, menganggap bahwa
tamimah tersebut punya keistimewaan, bisa membuat rizki lancar,
rumah terlindungi, dst. Padahal Al Qur’an itu cuma digantung, tidak
dipelajari dan ditadabburi.
- Al Qur’an jadi dilecehkan dan dihinakan, karena tamimah semacam
ini bisa dibawa tidur sehingga akhirnya ditindih atau bisa dibawa
ke tempat kotor seperti toilet.
Dari sini seseorang tetap tidak boleh atau diharamkan menggunakan jimat, azimat atau rajah dari Al Qur’an.
Wallahu a’lam.
Simak pembahasan rumaysho.com lainnya:
Hukum Memajang Ayat Kursi.
Sebenarnya: Rajah Berbeda dengan Tamimah dari Ayat Al Qur’an
Namun sebenarnya rajah yang ada bukanlah dari Al Qur’an. Lihat saja
rajah yang ada hanya berupa huruf, bahkan kadang tidak bermakna. Jika
memang jelas bukan dari ayat Qur’an, hanya berupa huruf-huruf atau
angka-angka Arab saja, jelas syiriknya.
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik”.
- Lihatlah azimat berikut, jelas tidak bermakna dan tidak diketahui maksud tulisan ini -
Rajah Cuma Sebagai Sebab?
Ini perkataan seorang dukun, di mana kita bisa memesan azimat atau berbagai macam rajah darinya:
Bagi
saya, Azimat / rajah hanya sekedar sarana, daya dan kekuatan tetap
dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Mulai dari sini kita akan semakin
menyadari, bukan hanya sekedar tahu, salah satu keagungan dari asma
suci-NYA. (Ki Umar Jogja)
Inilah keyakinan pengguna rajah secara umum, mereka meyakini rajah
hanyalah sebagai sarana atau sebab, sedangkan yang menyembuhkan dan
memberikan kekuatan adalah Allah. Keyakinan semacam ini pun tetap
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam larang. Coba perhatikan hadits berikut.
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan
seorang pria gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata
bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “
Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas). Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “
Gelang
tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati
dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan
beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531).
Lihatlah keyakinan pria dalam hadits ini sama persis dengan Ki Umar,
yaitu gelang tadi hanyalah sebagai sebab, namun tetap yang menyembuhkan
adalah Allah. Ini pun tetap Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam larang.
Bahkan beliau katakan pemakai azimat semacam ini tidak akan beruntung
selamanya. Jadi kita paham bahwa dengan alasan semacam itu pun, tetap
azimat dinilai syirik.
Sedangkan jika meyakini bahwa azimat atau rajah itu yang mendatangkan
kesembuhan dan kekuatan, bukan Allah, ini lebih parah lagi karena orang
yang meyakininya telah terjerumus dalam syirik akbar yang
mengeluarkannya dari Islam. Sedangkan yang pertama seperti keyakinan
umumnya orang termasuk syirik ashgor (syirik kecil). Namun tetap syirik
kecil lebih parah dari dosa besar. Ingat baik-baik hal ini!
إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia
mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang
dikehendaki-Nya.” (QS An Nisa: 48)
Lalu bagaimana dengan obat? Rajah berbeda dengan obat
yang telah diuji keampuhannya dari eksperimen ilmiah. Juga beda halnya
dengan madu dan hababatus sauda, karena obat-obat ini telah ada bukti
otentik dalam berbagai hadits. Sedangkan rajah, tidaklah demikian.
Pembuktian rajah hanya melalui khodam atau penentian jin. Ini bukan
ilmiah, namun ini mengada-ada. Jadi sekali lagi dalam pengambilan
sebab, ingatlah 3 syarat:
- Sebab yang diambil benar terbukti secara syar’i akan ampuhnya atau lewat eksperimen ilmiah.
- Sebab yang telah terbukti tidak menjadi tempat bergantung, namun bergantungnya hati hanyalah pada Allah.
- Keampuhan sebab hanyalah dengan takdir atau ketentuan Allah.
Ya Allah, lindungilah kami dan keturunan kami dari segala macam bentuk kesyirikan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Referensi:
- At Tamhid Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz ‘Alu Syaikh, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, 1423 H.
- Fathul Majid Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh 'Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta', cetakan ketujuh, 1431 H.
- Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh Hamd bin 'Abdullah Al Hamd, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, 1431 H.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 3 Robi’ul Awwal 1433 H
www.rumaysho.com
http://faisalchoir.blogspot.sg/2012/02/kesyirikan-pada-rajah-azimat-dengan.html