Diawali Dengan Memahami Definisi Bid'ah
Saudaraku yang semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah, seringkali
kita mendengar kata bid'ah, baik dalam ceramah maupun dalam untaian
hadits Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, tidak
sedikit di anatara kita belum memahami dengan jelas apa yang dimaksud
dengan bid’ah sehingga seringkali salah memahami hal ini. Bahkan perkara
yang sebenarnya bukan bid’ah kadang dinyatakan bid’ah atau sebaliknya.
Tulisan ini -insya Allah- akan sedikit membahas permasalahan bid’ah
dengan tujuan agar kaum muslimin bisa lebih mengenalnya sehingga dapat
mengetahui hakikat sebenarnya. Sekaligus pula tulisan ini akan sedikit
menjawab berbagai kerancuan tentang bid’ah yang timbul beberapa saat
yang lalu di website kita tercinta ini. Sengaja kami membagi tulisan ini
menjadi empat bagian. Kami harapkan pembaca dapat membaca tulisan ini
secara sempurna agar tidak muncul keraguan dan salah paham. Semoga kita
selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat.
Agama Islam Sudah Sempurna, Tidak Butuh Penambahan dan Pengurangan
Saudaraku, perlu kita ketahui bersama bahwa berdasarkan kesepakatan
kaum muslimin, agama Islam ini telah sempurna sehingga tidak perlu
adanya penambahan atau pengurangan dari ajaran Islam yang telah ada.
Marilah kita renungkan hal ini pada firman Allah
Ta’ala,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu.” (QS. Al Ma’idah [5] : 3)
Seorang ahli tafsir terkemuka –Ibnu Katsir
rahimahullah- berkata tentang ayat ini, "Inilah nikmat Allah ‘
azza wa jalla
yang terbesar bagi umat ini di mana Allah telah menyempurnakan agama
mereka, sehingga mereka pun tidak lagi membutuhkan agama lain selain
agama ini, juga tidak membutuhkan nabi lain selain nabi mereka Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah menjadikan Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi, dan mengutusnya kepada kalangan jin dan manusia. Maka perkara yang halal adalah yang beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam halalkan dan perkara yang haram adalah yang beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam haramkan." (
Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ma’idah ayat 3)
Dua Syarat Diterimanya Amal
Saudaraku –yang semoga dirahmati Allah-, seseorang yang hendak beramal
hendaklah mengetahui bahwa amalannya bisa diterima oleh Allah jika
memenuhi
dua syarat diterimanya amal. Kedua syarat ini telah disebutkan sekaligus dalam sebuah ayat,
فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
“
Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan Rabbnya dengan sesuatu pun.” (QS. Al Kahfi [18] : 110)
Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, “Inilah dua rukun diterimanya
amal yaitu [1] ikhlas kepada Allah dan [2] mencocoki ajaran Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“
Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)
Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“
Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang sangat
agung mengenai pokok Islam. Hadits ini merupakan timbangan amalan
zhohir (lahir). Sebagaimana hadits ‘
innamal a’malu bin niyat’ [sesungguhnya amal tergantung dari niatnya]
merupakan timbangan amalan batin.
Apabila
suatu amalan diniatkan bukan untuk mengharap wajah Allah, pelakunya
tidak akan mendapatkan ganjaran. Begitu pula setiap amalan yang bukan
ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak.
Segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang tidak ada izin dari
Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut bukanlah agama sama sekali.” (
Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 77, Darul Hadits Al Qohiroh)
Beliau
rahimahullah juga mengatakan, “Secara tekstual (
mantuq),
hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang tidak ada tuntunan dari
syari’at maka amalan tersebut tertolak. Secara inplisit (
mafhum),
hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang ada tuntunan dari
syari’at maka amalan tersebut tidak tertolak. … Jika suatu amalan keluar
dari koriodor syari’at, maka amalan tersebut tertolak.
Dalam sabda beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘
yang bukan ajaran kami’
mengisyaratkan bahwa setiap amal yang dilakukan hendaknya berada dalam
koridor syari’at. Oleh karena itu, syari’atlah yang nantinya menjadi
hakim bagi setiap amalan apakah amalan tersebut diperintahkan atau
dilarang. Jadi, apabila seseorang melakukan suatu amalan yang masih
berada dalam koridor syari’at dan mencocokinya, amalan tersebutlah yang
diterima. Sebaliknya, apabila seseorang melakukan suatu amalan keluar
dari ketentuan syari’at, maka amalan tersebut tertolak. (
Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 77-78)
Jadi, ingatlah wahai saudaraku. Sebuah amalan dapat diterima jika
memenuhi dua syarat ini yaitu harus ikhlas dan sesuai dengan tuntunan
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika salah satu dari dua syarat ini tidak ada, maka amalan tersebut tertolak.
Pengertian Bid'ah
[Definisi Secara Bahasa]
Bid’ah
secara bahasa berarti
membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. (Lihat
Al Mu’jam Al Wasith, 1/91, Majma’ Al Lugoh Al ‘Arobiyah-Asy Syamilah)
Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam firman Allah
Ta’ala,
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ
“
Allah Pencipta langit dan bumi.” (QS. Al Baqarah [2] : 117, Al An’am [6] : 101), maksudnya adalah mencipta (membuat) tanpa ada contoh sebelumnya.
Juga firman-Nya,
قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ
“
Katakanlah: ‘Aku bukanlah yang membuat bid’ah di antara rasul-rasul’.” (QS. Al Ahqaf [46] : 9) , maksudnya aku bukanlah Rasul pertama yang diutus ke dunia ini. (Lihat
Lisanul ‘Arob, 8/6, Barnamej Al Muhadits Al Majaniy-Asy Syamilah)
[Definisi Secara Istilah]
Definisi bid’ah
secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al Imam Asy Syatibi dalam
Al I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah
:
عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ
مُخْتَرَعَةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا
المُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُدِ للهِ سُبْحَانَهُ
Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil,
pen)
yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika
menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah
Ta’ala.
Definisi di atas adalah untuk definisi bid’ah yang khusus ibadah dan tidak termasuk di dalamnya adat (tradisi).
Adapun yang memasukkan adat (tradisi) dalam makna bid’ah, mereka mendefinisikan bahwa bid’ah adalah
طَرِيْقَةٌ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَةٍ
تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ
بِالطَّرِيْقَةِ الشَّرْعِيَّةِ
Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil,
pen)
dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika
melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani
syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah). (
Al I’tishom, 1/26, Asy Syamilah)
Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau
rahimahullah mengatakan,
وَالْبِدْعَةُ : مَا خَالَفَتْ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ أَوْ إجْمَاعَ سَلَفِ الْأُمَّةِ مِنْ الِاعْتِقَادَاتِ وَالْعِبَادَاتِ
“Bid’ah adalah i’tiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma’ (kesepakatan) salaf.” (
Majmu’ Al Fatawa, 18/346, Asy Syamilah)
Ringkasnya pengertian bid’ah secara istilah adalah
suatu hal yang baru dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna. (Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Fairuz Abadiy dalam
Basho’iru Dzawit Tamyiz, 2/231, yang dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hal. 26, Dar Ar Royah)
Sebenarnya terjadi perselisihan dalam definisi bid’ah secara istilah. Ada yang memakai definisi bid’ah sebagai
lawan dari sunnah (ajaran Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam),
sebagaimana yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Asy
Syatibi, Ibnu Hajar Al Atsqolani, Ibnu Hajar Al Haitami, Ibnu Rojab Al
Hambali dan Az Zarkasi. Sedangkan pendapat kedua mendefinisikan bid’ah
secara umum, mencakup segala sesuatu yang diada-adakan setelah masa
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam baik yang terpuji dan
tercela. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Al ‘Izz bin
Abdus Salam, Al Ghozali, Al Qorofi dan Ibnul Atsir. Pendapat yang lebih
kuat dari dua kubu ini adalah pendapat pertama karena itulah yang
mendekati kebenaran berdasarkan keumuman dalil yang melarang bid’ah. Dan
penjelasan ini akan lebih diperjelas dalam penjelasan selanjutnya.
(Lihat argumen masing-masing pihak dalam
Al Bida’ Al Hawliyah, Abdullah At Tuwaijiri)
Inilah sedikit muqodimah mengenai definisi bid’ah dan berikut kita akan
menyimak beberapa kerancuan seputar bid’ah. Pada awalnya kita akan
melewati pembahasan ‘
apakah setiap bid’ah itu sesat?’. Semoga kita selalu mendapat taufik Allah.
Simak tulisan selanjutnya mengenai "Adakah Bid'ah Hasanah?"
Baca dengan tenang, tundukkan hawa nafsu dan ikutilah dalil.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel
www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh
http://rumaysho.com
Mengkritisi Bid'ah Hasanah dan Bid'ah Sayyi'ah
‘
Setiap bid’ah adalah tercela’. Inilah yang masih diragukan oleh
sebagian orang. Ada yang mengatakan bahwa tidak semua bid’ah itu
sesat, ada pula bid’ah yang baik (bid’ah hasanah). Untuk menjawab
sedikit kerancuan ini, marilah kita menyimak berbagai dalil yang
menjelaskan hal ini.
[Dalil dari As Sunnah]
Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah
radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Jika Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkhutbah matanya memerah, suaranya begitu keras, dan kelihatan
begitu marah, seolah-olah beliau adalah seorang panglima yang meneriaki
pasukan ‘
Hati-hati dengan serangan musuh di waktu pagi dan waktu sore’. Lalu beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jarak antara pengutusanku dan hari kiamat adalah bagaikan dua jari ini. [Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan jari tengah dan jari telunjuknya]. Lalu beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ
كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ
مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“
Amma ba’du.
Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah
kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867)
Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan,
وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ
“
Setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An Nasa’i no. 1578. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani di
Shohih wa Dho’if Sunan An Nasa’i)
Diriwayatkan dari Al ‘Irbadh bin Sariyah
radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Kami shalat bersama Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
pada suatu hari. Kemudian beliau mendatangi kami lalu memberi nasehat
yang begitu menyentuh, yang membuat air mata ini bercucuran, dan
membuat hati ini bergemetar (takut).” Lalu ada yang mengatakan,
يَا رَسُولَ اللَّهِ كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا
“
Wahai Rasulullah, sepertinya ini adalah nasehat perpisahan. Lalu apa yang engkau akan wasiatkan pada kami?” Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ
وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ
يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ
بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ
تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ
وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ
بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“
Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap
mendengar dan ta’at walaupun yang memimpin kalian adalah budak Habsyi.
Karena barangsiapa yang hidup di antara kalian setelahku, maka dia akan
melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, kalian wajib
berpegang pada sunnahku dan sunnah Khulafa’ur Rosyidin yang mendapatkan
petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi
geraham kalian. Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena
setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah
adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam
Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud dan
Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)
[Dalil dari Perkataan Sahabat]
Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma berkata,
مَا أَتَى عَلَى النَّاسِ عَامٌ إِلا
أَحْدَثُوا فِيهِ بِدْعَةً، وَأَمَاتُوا فِيهِ سُنَّةً، حَتَّى تَحْيَى
الْبِدَعُ، وَتَمُوتَ السُّنَنُ
“
Setiap tahun ada saja orang yang membuat bid’ah dan mematikan sunnah, sehingga yang hidup adalah bid’ah dan sunnah pun mati.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam
Al Mu’jam Al Kabir no. 10610. Al Haytsamiy mengatakan dalam
Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya tsiqoh/terpercaya)
Ibnu Mas’ud
radhiyallahu ‘anhu berkata,
اتَّبِعُوا، وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ، كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ
“Ikutilah (petunjuk Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
pen), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian.
Semua bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroniy dalam
Al Mu’jam Al Kabir no. 8770. Al Haytsamiy mengatakan dalam
Majma’ Zawa’id bahwa para perowinya adalah perawi yang dipakai dalam kitab shohih)
Itulah berbagai dalil yang menyatakan bahwa setiap bid’ah itu sesat.
KERANCUAN: ADA BID'AH HASANAH YANG TERPUJI ?
Inilah kerancuan yang sering didengung-dengungkan oleh sebagian orang
bahwa tidak semua bid’ah itu sesat namun ada sebagian yang terpuji
yaitu bid’ah hasanah.
Memang kami akui bahwa sebagian ulama ada yang mendefinisikan bid’ah
(secara istilah) dengan mengatakan bahwa bid’ah itu ada yang tercela dan
ada yang terpuji karena bid’ah menurut beliau-beliau adalah segala
sesuatu yang tidak ada di masa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i dari Harmalah bin Yahya. Beliau
rahimahullah berkata,
الْبِدْعَة بِدْعَتَانِ : مَحْمُودَة وَمَذْمُومَة
“Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela.” (Lihat
Hilyatul Awliya’, 9/113, Darul Kitab Al ‘Arobiy Beirut-Asy Syamilah dan lihat
Fathul Bari, 20/330, Asy Syamilah)
Beliau
rahimahullah berdalil dengan perkataan Umar bin Al Khothob tatkala mengumpulkan orang-orang untuk melaksanakan shalat Tarawih. Umar berkata,
نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ
“
Sebaik-baik bid’ah adalah ini.” (HR. Bukhari no. 2010)
Pembagian bid’ah semacam ini membuat sebagian orang rancu dan salah
paham. Akhirnya sebagian orang mengatakan bahwa bid’ah itu ada yang baik
(
bid’ah hasanah) dan ada yang tercela (
bid’ah sayyi’ah).
Sehingga untuk sebagian perkara bid’ah seperti merayakan maulid Nabi
atau shalat nisfu Sya’ban yang tidak ada dalilnya atau pendalilannya
kurang tepat, mereka membela bid’ah mereka ini dengan mengatakan ‘
Ini kan bid’ah yang baik (bid’ah hasanah)’. Padahal kalau kita melihat kembali dalil-dalil yang telah disebutkan di atas baik dari sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun perkataan sahabat, semua riwayat yang ada menunjukkan bahwa
bid’ah itu tercela dan sesat.
Oleh karena itu, perlu sekali pembaca sekalian mengetahui sedikit
kerancuan ini dan jawabannya agar dapat mengetahui hakikat bid’ah yang
sebenarnya.
Untuk bahasan ucapan Imam Syafi'i bisa dibaca disini:
Imam Syafi'i Mendukung Bid'ah Hasanah?
SANGGAHAN TERHADAP KERANCUAN:
KETAHUILAH SEMUA BID’AH ITU SESAT
Perlu diketahui bersama bahwa sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘
sesungguhnya sejelek-jeleknya perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama,pen)’, ‘
setiap bid’ah adalah sesat’, dan ‘
setiap kesesatan adalah di neraka’ serta peringatan beliau terhadap perkara yang diada-adakan dalam agama, semua ini adalah dalil tegas dari beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tidak boleh seorang pun
menolak kandungan makna
berbagai hadits yang mencela setiap bid’ah. Barangsiapa menentang
kandungan makna hadits tersebut maka dia adalah orang yang hina. (
Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/88, Ta’liq Dr. Nashir Abdul Karim Al ‘Aql)
Tidak boleh bagi seorang pun menolak sabda beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersifat umum yang menyatakan bahwa
setiap bid’ah adalah sesat, lalu mengatakan ‘
tidak semua bid’ah itu sesat’. (
Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/93)
Perlu pembaca sekalian pahami bahwa lafazh ‘
kullu’ (artinya : semua) pada hadits,
وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“
setiap bid’ah adalah sesat”, dan hadits semacamnya dalam bahasa Arab dikenal dengan
lafazh umum.
Asy Syatibhi mengatakan, “Para ulama memaknai hadits di atas sesuai dengan
keumumannya,
tidak boleh dibuat pengecualian sama sekali. Oleh karena itu, tidak
ada dalam hadits tersebut yang menunjukkan ada bid’ah yang baik.”
(Dinukil dari
Ilmu Ushul Bida’, hal. 91, Darul Ar Royah)
Inilah pula yang dipahami oleh para sahabat generasi terbaik umat ini.
Mereka menganggap bahwa setiap bid’ah itu sesat walaupun sebagian orang
menganggapnya baik. Abdullah bin ‘Umar
radhiyallahu ‘anhuma berkata,
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً
“
Setiap bid’ah adalah sesat, walaupun manusia menganggapnya baik.” (Lihat
Al Ibanah Al Kubro li Ibni Baththoh, 1/219, Asy Syamilah)
Juga terdapat kisah yang telah masyhur dari Ibnu Mas’ud
radhiyallahu ‘anhu
ketika beliau melewati suatu masjid yang di dalamnya terdapat
orang-orang yang sedang duduk membentuk lingkaran. Mereka bertakbir,
bertahlil, bertasbih dengan cara yang tidak pernah diajarkan oleh
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Ibnu Mas’ud mengingkari mereka dengan mengatakan,
فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا
ضَامِنٌ أَنْ لاَ يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَىْءٌ ، وَيْحَكُمْ يَا
أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ ، هَؤُلاَءِ صَحَابَةُ
نَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ
تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ ، وَالَّذِى نَفْسِى فِى يَدِهِ
إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِىَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ ، أَوْ
مُفْتَتِحِى بَابِ ضَلاَلَةٍ.
“
Hitunglah dosa-dosa kalian. Aku adalah penjamin bahwa sedikit pun
dari amalan kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian, wahai
umat Muhammad! Begitu cepat kebinasaan kalian! Mereka sahabat nabi
kalian masih ada. Pakaian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
belum rusak. Bejananya pun belum pecah. Demi yang jiwaku berada di
tangan-Nya, apakah kalian berada dalam agama yang lebih baik dari
agamanya Muhammad? Ataukah kalian ingin membuka pintu kesesatan
(bid’ah)?”
قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ
الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ. قَالَ : وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ
لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ
Mereka menjawab, ”
Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.”
Ibnu Mas’ud berkata, “
Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini
jayid)
Lihatlah kedua sahabat ini -yaitu
Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud- memaknai bid’ah dengan keumumannya tanpa
membedakan adanya bid’ah yang baik (hasanah) dan bid’ah yang jelek
(sayyi’ah).
BERALASAN DENGAN SHALAT TARAWIH YANG DILAKUKAN OLEH UMAR
[Sanggahan pertama]
Adapun shalat tarawih (yang dihidupkan kembali oleh Umar) maka dia
bukanlah bid’ah secara syar’i. Bahkan shalat tarawih adalah sunnah
beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam dilihat dari perkataan dan perbuatan beliau. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
melakukan shalat tarawih secara berjama’ah pada awal Ramadhan selama
dua atau tiga malam. Beliau juga pernah shalat secara berjama’ah pada
sepuluh hari terakhir selama beberapa kali.
Jadi shalat tarawih bukanlah bid’ah secara syar’i. Sehingga yang dimaksudkan bid’ah dari perkataan Umar bahwa ‘
sebaik-baik bid’ah adalah ini’ yaitu
bid’ah secara bahasa
dan bukan bid’ah secara syar’i. Bid’ah secara bahasa itu lebih umum
(termasuk kebaikan dan kejelekan) karena mencakup segala yang ada contoh
sebelumnya.
Perlu diperhatikan, apabila Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah menunjukkan dianjurkan atau diwajibkannya suatu perbuatan
setelah beliau wafat, atau menunjukkannya secara mutlak, namun hal ini
tidak dilakukan kecuali setelah beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat (maksudnya dilakukan oleh orang sesudah beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
pen), maka boleh kita menyebut hal-hal semacam ini sebagai
bid’ah secara bahasa. Begitu pula agama Islam ini disebut dengan
muhdats/bid’ah
(sesuatu yang baru yang diada-adakan) –sebagaimana perkataan utusan
Quraisy kepada raja An Najasiy mengenai orang-orang Muhajirin-. Namun
yang dimaksudkan dengan
muhdats/bid’ah di sini adalah
muhdats secara bahasa karena setiap agama yang dibawa oleh para Rasul adalah agama baru. (Disarikan dari
Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/93-96)
[Sanggahan Kedua]
Baiklah kalau kita mau menerima perkataan Umar bahwa ada bid’ah yang
baik. Maka kami sanggah bahwa perkataan sahabat jika menyelisihi hadits
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa menjadi hujah (pembela). Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyatakan bahwa setiap bid’ah adalah sesat sedangkan Umar menyatakan
bahwa ada bid’ah yang baik. Sikap yang tepat adalah kita tidak boleh
mempertentangkan perkataan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perkataan sahabat. Perkataan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mencela bid’ah secara umum
tetap harus didahulukan dari perkataan yang lainnya. (Faedah dari
Iqtidho’ Shirotil Mustaqim)
[Sanggahan Ketiga]
Anggap saja kita katakan bahwa perbuatan Umar adalah pengkhususan dari hadits Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
bersifat umum yang menyatakan bahwa setiap bid’ah itu sesat. Jadi
perbuatan Umar dengan mengerjakan shalat tarawih terus menerus adalah
bid’ah yang baik (hasanah). Namun, ingat bahwa untuk menyatakan bahwa
suatu amalan adalah bid’ah hasanah harus ada dalil lagi baik dari Al
Qur’an, As Sunnah atau ijma’ kaum muslimin. Karena ingatlah –berdasarkan
kaedah ushul fiqih- bahwa sesuatu yang tidak termasuk dalam
pengkhususan dalil tetap kembali pada dalil yang bersifat umum.
Misalnya mengenai acara selamatan kematian. Jika kita ingin memasukkan
amalan ini dalam bid’ah hasanah maka harus ada dalil dari Al Qur’an, As
Sunnah atau ijma’. Kalau tidak ada dalil yang menunjukkan benarnya
amalan ini, maka dikembalikan ke keumuman dalil bahwa setiap perkara
yang diada-adakan dalam masalah agama (baca : setiap bid’ah) adalah
sesat dan tertolak.
Namun yang lebih tepat, lafazh umum yang dimaksudkan dalam hadits ‘
setiap bid’ah adalah sesat’ adalah termasuk lafazh umum yang tetap dalam keumumannya (
‘aam baqiya ‘ala umumiyatihi) dan tidak memerlukan
takhsis (pengkhususan). Inilah yang tepat berdasarkan berbagai hadits dan pemahaman sahabat mengenai bid’ah.
Lalu pantaskah kita orang-orang saat ini memakai istilah sebagaimana yang dipakai oleh sahabat Umar?
Ingatlah bahwa umat Islam saat ini tidaklah seperti umat Islam di zaman Umar
radhiyallahu ‘anhu.
Umat Islam saat ini tidak seperti umat Islam di generasi awal dahulu
yang memahami maksud perkataan Umar. Maka tidak sepantasnya kita saat
ini menggunakan istilah bid’ah (tanpa memahamkan apa bid’ah yang
dimaksudkan) sehingga menimbulkan kerancuan di tengah-tengah umat. Jika
memang kita mau menggunakan istilah bid’ah namun yang dimaksudkan
adalah definisi secara bahasa, maka selayaknya kita menyebutkan maksud
dari perkataan tersebut.
Misalnya HP ini termasuk
bid’ah secara bahasa.
Tidaklah boleh kita hanya menyebut bahwa HP ini termasuk bid’ah karena
hal ini bisa menimbulkan kerancuan di tengah-tengah umat.
Kesimpulan : Berdasarkan berbagai dalil dari As Sunnah maupun
perkataan sahabat, setiap bid’ah itu sesat. Tidak ada bid’ah yang baik
(hasanah). Tidak tepat pula membagi bid’ah menjadi lima : wajib,
sunnah, mubah, makruh, dan haram karena pembagian semacam ini dapat
menimbulkan kerancuan di tengah-tengah umat.
Nantikan pembahasan selanjutnya, tentang hukum bid'ah dan beberapa pembelaan mengenai bid'ah. Semoga Allah mudahkan.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel
www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh
http://rumaysho.com
Hukum Bid'ah Bertingkat-Tingkat
Setelah sebelumnya kita membahas mengenai bid'ah hasanah, selanjutnya
kita akan melihat tingkatan bid'ah. Ketahuilah bahwa hukum semua bid’ah
adalah terlarang. Namun, hukum tersebut bertingkat-tingkat.
Tingkatan Pertama : Bid’ah yang
menyebabkan kekafiran sebagaimana bid’ah orang-orang Jahiliyah yang
telah diperingatkan oleh Al Qur’an. Contohnya adalah pada ayat,
وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ
الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ
وَهَذَا لِشُرَكَائِنَا
“
Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan
ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan
persangkaan mereka: "Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala
kami".” (QS. Al An’am [6]: 136)
Tingkatan Kedua : Bid’ah yang
termasuk maksiat yang tidak menyebabkan kafir atau dipersilisihkan
kekafirannya. Seperti bid’ah yang dilakukan oleh orang-orang Khowarij,
Qodariyah (penolak takdir) dan Murji’ah (yang tidak memasukkan amal
dalam definisi iman secara istilah).
Tingkatan Ketiga : Bid’ah yang termasuk maksiat seperti bid’ah hidup membujang (kerahiban) dan berpuasa diterik matahari.
Tingkatan Keempat : Bid’ah yang makruh seperti berkumpulnya manusia di masjid-masjid untuk berdo’a pada sore hari saat hari Arofah.
Jadi setiap bid’ah tidak berada dalam satu tingkatan. Ada bid’ah yang besar dan ada bid’ah yang kecil (ringan).
Namun bid’ah itu dikatakan bid’ah yang ringan jika memenuhi beberapa syarat sebagaimana disebutkan oleh Asy Syatibi, yaitu :
- Tidak dilakukan terus menerus.
- Orang yang berbuat bid’ah (mubtadi’) tidak mengajak pada bid’ahnya.
- Tidak dilakukan di tempat yang dilihat oleh orang banyak sehingga orang awam mengikutinya.
- Tidak menganggap remeh bid’ah yang dilakukan.
Apabila syarat di atas terpenuhi, maka bid’ah yang semula disangka
ringan lama kelamaan akan menumpuk sedikit demi sedikit sehingga jadilah
bid’ah yang besar. Sebagaimana maksiat juga demikian. (Pembahasan pada
point ini disarikan dari
Al Bida’ Al Hawliyah, Abdullah At Tuwaijiri)
Pembahasan selanjutnya adalah jawaban dari beberapa alasan dalam membela bid’ah. Semoga kita selalu mendapatkan petunjuk Allah.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh http://rumaysho.com
Benarkah HP dan Pesawat Termasuk Bid'ah?
Setelah kita mengetahui definisi bid’ah dan mengetahui bahwa setiap
bid’ah adalah tercela dan amalannya tertolak, masih ada suatu kerancuan
di tengah-tengah masyarakat bahwa berbagai kemajuan teknologi saat ini
seperti mobil, komputer, HP dan pesawat dianggap sebagai bid’ah yang
tercela. Di antara mereka mengatakan, “
Kalau memang bid’ah itu terlarang, kita seharusnya memakai unta saja sebagaimana di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
Menurut kami, perkataan ini muncul karena tidak memahami bid’ah dengan benar.
Perlu sekali ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan bid’ah yang tercela sehingga membuat amalannya tertolak adalah
bid’ah dalam agama dan
bukanlah perkara baru dalam urusan dunia yang tidak ada contoh sebelumnya seperti komputer dan pesawat.
Suatu kaedah yang perlu diketahui bahwa untuk perkara non ibadah
(‘adat), hukum asalnya adalah tidak terlarang (mubah) sampai terdapat
larangan. Hal inilah yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
(sebagaimana dalam
Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/86) dan ulama lainnya.
Asy Syatibi juga mengatakan, “Perkara non ibadah (‘adat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah.
Namun jika perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa termasuk dalam bid’ah.” (
Al I’tishom, 1/348)
Para pembaca dapat memperhatikan bahwa tatkala para sahabat ingin
melakukan penyerbukan silang pada kurma –yang merupakan perkara
duniawi-, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كَانَ شَىْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْر دِينِكُمْ فَإِلَىَّ
“
Apabila itu adalah perkara dunia kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari bahwa sanad hadits ini
hasan)
Kesimpulannya : Komputer, HP, pesawat, pabrik-pabrik kimia,
berbagai macam kendaraan, dan teknologi informasi yang berkembang pesat
saat ini, itu semua adalah perkara yang
dibolehkan dan
tidak termasuk dalam bid’ah yang tercela. Kalau mau kita katakan bid’ah, itu hanyalah
bid’ah secara bahasa yaitu perkara baru yang belum ada contoh sebelumnya.
Nantikan pembahasan pembelaan terhadap bid'ah lainnya. Semoga bermanfaat.
Benarkah Pengumpulan Al-Qur'an Termasuk Bid'ah?
Ada sebagian kelompok dalam membela acara-acara bid’ahnya berdalil bahwa
dulu para sahabat -Abu Bakar, ‘Utsman bin ‘Affan, Zaid bin Tsabit-
saja melakukan bid’ah. Mereka mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf
padahal Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah
melakukannya. Jika kita mengatakan bid’ah itu sesat, berarti para
sahabatlah yang akan pertama kali masuk neraka. Inilah sedikit kerancuan
yang sengaja kami temukan di sebuah blog di internet.
Ingatlah bahwa
bid’ah bukanlah hanya sesuatu yang tidak ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bisa saja suatu amalan itu tidak ada di masa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan baru dilakukan setelah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, dan ini tidak termasuk bid’ah. Perhatikanlah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam
Majmu’ Fatawa-nya berikut.
“Bid’ah dalam agama adalah
sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya yang tidak diperintahkan dengan perintah wajib ataupun mustahab (dianjurkan).
Adapun jika sesuatu tersebut diperintahkan dengan perintah wajib atau
mustahab (dianjurkan) dan diketahui dengan dalil syar’i maka hal tersebut merupakan perkara agama yang telah Allah syari’atkan, …
baik itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak. Segala sesuatu yang terjadi setelah masa beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam namun berdasarkan perintah dari beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam
seperti membunuh orang yang murtad, membunuh orang Khowarij, Persia,
Turki dan Romawi, mengeluarkan Yahudi dan Nashrani dari Jazirah Arab,
dan semacamnya, itu termasuk sunnah beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (
Majmu’ Fatawa, 4/107-108, Mawqi’ Al Islam-Asy Syamilah)
Pengumpulan Al Qur’an dalam satu mushaf ada dalilnya dalam syari’at karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menulis Al Qur’an, namun penulisannya masih terpisah-pisah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (
Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/97)
mengatakan, “Sesuatu yang menghalangi untuk dikumpulkannya Al Qur’an
adalah karena pada saat itu wahyu masih terus turun. Allah masih bisa
mengubah dan menetapkan sesuatu yang Dia kehendaki. Apabila tatkala itu
Al Qur’an itu dikumpulkan dalam satu mushaf, maka tentu saja akan
menyulitkan karena adanya perubahan setiap saat. Tatkala Al Qur’an dan
syari’at telah paten setelah wafatnya beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam;
begitu pula Al Qur’an tidak terdapat lagi penambahan atau pengurangan;
dan tidak ada lagi penambahan kewajiban dan larangan, akhirnya kaum
muslimin melaksanakan sunnah beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan
tuntutan (anjuran)-nya. Oleh karena itu, amalan mengumpulkan Al Qur’an
termasuk sunnahnya. Jika ingin disebut bid’ah, maka yang dimaksudkan
adalah bid’ah secara bahasa (yaitu tidak ada contoh sebelumnya,
pen).”
Perlu diketahui pula bahwa mengumpulkan Al Qur’an dalam satu mushaf merupakan bagian dari
maslahal mursalah. Apa itu
maslahal mursalah?
Maslahal mursalah adalah sesuatu yang didiamkan oleh
syari’at, tidak ditentang dan tidak pula dinihilkan, tidak pula
memiliki nash (dalil tegas) yang semisal sehingga bisa diqiyaskan. (
Taysir Ilmu Ushul Fiqh,
hal. 184, 186, Abdullah bin Yusuf Al Judai’, Mu’assasah Ar Royyan).
Contohnya adalah maslahat ketika mengumpulkan Al Qur’an dalam rangka
menjaga agama. Contoh lainnya adalah penulisan dan pembukuan hadits.
Semua ini tidak ada dalil dalil khusus dari Nabi, namun hal ini terdapat
suatu maslahat yang sangat besar untuk menjaga agama.
Ada suatu catatan penting yang harus diperhatikan berkaitan dengan
maslahah mursalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (
Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/101-103) mengatakan, “Setiap perkara yang faktor pendorong untuk melakukannya di zaman Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada dan mengandung suatu maslahat, namun beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa perkara tersebut
bukanlah maslahat. Namun, apabila faktor tersebut baru muncul setelah beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan hal itu bukanlah maksiat, maka perkara tersebut adalah
maslahat.“
Contoh penerapan kaedah Syaikhul Islam di atas adalah adzan ketika
shalat ‘ied. Apakah faktor pendorong untuk melakukan adzan pada zaman
beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam ada? Jawabannya : Ada (yaitu beribadah kepada Allah). Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
padahal ada faktor pendorong dan tidak ada penghalang. Pada zaman
beliau ketika melakukan shalat ‘ied tidak ada adzan maupun iqomah. Oleh
karena itu, adzan ketika itu adalah
bid’ah dan meninggalkannya adalah
sunnah.
Begitu pula hal ini kita terapkan pada kasus mengumpulkan Al Qur’an.
Adakah faktor penghalang tatkala itu? Jawabannya: Ada. Karena pada saat
itu wahyu masih terus turun dan masih terjadi perubahan hukum. Jadi,
sangat sulit Al Qur’an dikumpulkan ketika itu karena adanya faktor
penghalang ini. Namun, faktor penghalang ini hilang setelah wafatnya
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam karena wahyu dan hukum sudah sempurna dan paten. Jadi, mengumpulkan Al Qur’an pada saat itu adalah suatu
maslahat.
Kaedah beliau ini dapat pula diterapkan untuk kasus-kasus lainnya
semacam perayaan Maulid Nabi, yasinan, dan ritual lain yang telah
membudaya di tengah umat Islam. –Semoga Allah memberikan kita taufik
agar memahami bid’ah dengan benar-
Nantikan jawaban dari kerancuan berikutnya mengenai bid'ah.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel
www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh
http://rumaysho.com
Yang Pentingkan Niat Baik?
Ada pula sebagian orang yang beralasan ketika diberikan sanggahan terhadap bid’ah yang dia lakukan, “
Menurut saya, segala sesuatu itu kembali pada niatnya masing-masing”.
Kami katakan bahwa amalan itu bisa diterima tidak hanya dengan niat yang ikhlas, namun juga
harus sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hal ini telah kami jelaskan pada pembahasan awal di atas. Jadi, syarat
diterimanya amal itu ada dua yaitu [1] niatnya harus ikhlas dan [2]
harus sesuai dengan tuntunan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Oleh karena itu, amal seseorang tidak akan diterima tatkala dia melaksanakan shalat
shubuh empat raka’at
walaupun niatnya betul-betul ikhlas dan ingin mengharapkan ganjaran
melimpah dari Allah dengan banyaknya rukuk dan sujud. Di samping ikhlas,
dia harus melakukan shalat sesuai dengan tuntunan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Al Fudhail bin ‘Iyadh tatkala berkata mengenai firman Allah,
لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا
“
Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al Mulk [67] : 2), beliau mengatakan, “yaitu
amalan yang paling ikhlas dan showab (mencocoki tuntunan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam).”
Lalu Al Fudhail berkata, “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak mencocoki ajaran Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima.” (
Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 19)
Sekelompok orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka beralasan di hadapan Ibnu Mas’ud,
وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ.
”
Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.” Lihatlah orang-orang ini berniat baik, namun cara mereka beribadah tidak sesuai sunnah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu Mas’ud menyanggah perkataan mereka sembari berkata,
وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ
“
Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi. Dikatakan oleh Husain Salim Asad bahwa sanad hadits ini
jayid)
Kesimpulan : Tidak cukup seseorang melakukan ibadah dengan dasar
karena niat baik, tetapi dia juga harus melakukan ibadah dengan
mencocoki ajaran Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga kaedah yang benar “
Niat baik semata belum cukup.”
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel
www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh
http://rumaysho.com
Selamatan Kematian Kan Sudah Tradisi?
Ini juga perkataan yang muncul ketika seseorang disanggah mengenai bid’ah yang dia lakukan. Ketika ditanya, “
Kenapa kamu masih merayakan 3 hari atau 40 hari setelah kematian?” Dia menjawab, “
Ini kan sudah jadi tradisi kami …”
Jawaban seperti ini sama halnya jawaban orang musyrik terdahulu ketika
membela kesyirikan yang mereka lakukan. Mereka tidak memiliki argumen
yang kuat berdasarkan dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Mereka hanya bisa
beralasan,
إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ
"Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka". (QS. Az Zukhruf [43] : 22)
Saudaraku yang semoga selalu dirahmati Allah, setiap tradisi itu hukum asalnya boleh dilakukan
selama tidak bertentangan dengan hukum syari’at dan selama tidak ada unsur ibadah di dalamnya.
Misalnya, santun ketika berbincang-bincang dengan yang lebih tua, ini
adalah tradisi yang bagus dan tidak bertentangan dengan syari’at.
Namun, jika ada tradisi dzikir atau do’a tertentu pada hari ketiga,
ketujuh, atau keempat puluh setelah kematian, maka ini adalah
bid’ah karena telah mencampurkan ibadah dalam tradisi dan mengkhususkannya pada waktu tertentu tanpa dalil.
Jadi, bid’ah juga bisa terdapat dalam tradisi (adat) sebagaimana
perkataan Asy Syatibi, “Perkara non ibadah (‘adat) yang murni tidak ada
unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah.
Namun jika perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka bisa termasuk dalam bid’ah.” (
Al I’tishom, 1/348)
Dan sedikit tambahan bahwa tradisi yang diposisikan sebagai ibadah
sebenarnya malah akan menyusahkan umat Islam. Misalnya saja tradisi
selamatan kematian pada hari ke-7, 40, 100, atau 1000 hari. Syari’at
sebenarnya ingin meringankan beban pada hambanya. Namun, karena
melakukan bid’ah semacam ini, beban hamba tersebut bertambah. Sebenarnya
melakukan semacam ini tidak ada tuntunannya, malah dijadikan sebagai
sesuatu yang wajib sehingga membebani hamba. Bahkan kadang kami
menyaksikan sendiri di sebuah desa yang masih laris di sana tradisi
selamatan kematian. Padahal kehidupan kebanyakan warga di desa tersebut
adalah ekonomi menengah ke bawah.
Lihatlah bukannya dengan meninggalnya keluarga, dia diringankan
bebannya oleh tetangga sekitar. Malah tatkala kerabatnya meninggal, dia
harus mencari utang di sana-sini agar bisa melaksanakan selamatan
kematian yang sebenarnya tidak ada tuntunannya. Akhirnya karena
kematian kerabat bertambahlah kesedihan dan beban kehidupan. Kami
memohon kepada Allah, semoga Allah memperbaiki kondisi bangsa ini
dengan menjauhkan kita dari berbagai amalan yang tidak ada tuntunannya.
Hanya Allah yang beri taufik.
Untuk artikel seputar selamatan kematian, kami harap bisa membaca beberapa artikel berikut:
1.
Lebih baik kirim pahala untuk orang tua atau diri sendiri?
2.
Beberapa kekeliruan seputar mayit dan kubur.
3.
Menghadiahkan pahala bacaan Al Qur'an untuk Mayit.
4.
Berkumpul di rumah si mayit untukk makan-makan dan membaca Al Qur'an.
Nantikan jawaban syubhat lainnya. Semoga Allah mudahkan.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel
www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh
http://rumaysho.com
Kan Banyak Kyai Turut Rayakan Maulid?
Ada juga yang berargumen ketika ritual bid’ah –seperti Maulid Nabi- yang ia lakukan dibantah sembari mengatakan, “
Perayaan
(atau ritual) ini kan juga dilakukan oleh seluruh umat Islam Indonesia
bahkan oleh para Kyai dan Ustadz. Kok hal ini dilarang?!”
Alasan ini justru adalah alasan orang yang tidak pandai berdalil. Suatu
hukum dalam agama ini seharusnya dibangun berdasarkan Al Kitab, As
Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Adapun adat (tradisi) di
sebagian negeri, perkataan sebagian Kyai/Ustadz atau ahlu ibadah, maka
ini tidak bisa menjadi dalil untuk menyanggah perkataan Allah dan
Rasul-Nya.
Barangsiapa meyakini bahwa adat (tradisi) yang menyelisihi sunnah ini
telah disepakati
karena umat telah menyetujuinya dan tidak mengingkarinya, maka
keyakinan semacam ini jelas salah dan keliru. Ingatlah, akan selalu ada
dalam umat ini di setiap waktu yang melarang berbagai bentuk perkara
bid’ah yang menyelisihi sunnah seperti perayaan maulid ataupun tahlilan.
Lalu bagaimana mungkin kesepakatan sebagian negeri muslim dikatakan
sebagai ijma’ (kesepakatan umat Islam), apalagi dengan amalan sebagian
kelompok?
Ketahuilah saudaraku semoga Allah selalu memberi taufik padamu,
mayoritas ulama tidak mau menggunakan amalan penduduk Madinah (di masa
Imam Malik) –tempat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah-
sebagai dalil dalam beragama. Mereka menganggap bahwa amalan penduduk
Madinah bukanlah sandaran hukum dalam beragama tetapi yang menjadi
sandaran hukum adalah sunnah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Lalu bagaimana mungkin kita berdalil dengan kebiasaan sebagian negeri
muslim yang tidak memiliki keutamaan sama sekali dibanding dengan kota
Nabawi Madinah?! (Disarikan dari
Iqtidho’ Shirothil Mustaqim, 2/89 dan
Al Bid’ah wa Atsaruha Asy Syai’ fil Ummah, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, 49-50, Darul Hijroh)
Perlu diperhatikan pula, tersebarnya suatu perkara atau
banyaknya pengikut bukan dasar bahwa perkara yang dilakukan adalah benar.
Bahkan apabila kita mengikuti kebanyakan manusia maka mereka akan
menyesatkan kita dari jalan Allah dan ini berarti kebenaran itu
bukanlah diukur dari banyaknya orang yang melakukannya. Perhatikanlah
firman Allah
Ta’ala,
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
“
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS. Al An’am [6] : 116)
Semoga Allah
Ta’ala senantiasa memberi kita taufik untuk mengikuti kebenaran bukan mengikuti kebanyakan orang.
Nantikan syubhat bid'ah lainnya. Semoga bermanfaat.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel
www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh
http://rumaysho.com
Membaca Surat Yasin Mengapa Dilarang?
Ini juga di antara argumen dari pelaku bid’ah ketika diberitahu mengenai bid’ah yang dilakukan, “
Saudaraku, perbuatan seperti ini kan bid’ah.” Lalu dia bergumam, “
Masa baca surat Yasin saja dilarang?!” Atau ada pula yang berkata, “
Masa baca dzikir saja dilarang?!” Untuk menyanggah perkataan di atas, perlu sekali kita ketahui mengenai dua macam bid’ah yaitu bid’ah
hakikiyah dan
idhofiyah.
Bid’ah hakikiyah adalah setiap bid’ah yang tidak ada
dasarnya sama sekali baik dari Al Qur’an, As Sunnah, ijma’ kaum
muslimin, dan bukan pula dari penggalian hukum yang benar menurut para
ulama baik secara global maupun terperinci. (
Al I’tishom, 1/219)
Di antara contoh bid’ah hakikiyah adalah puasa mutih (dilakukan untuk
mencari ilmu sakti), mendekatkan diri pada Allah dengan kerahiban
(hidup membujang seperti para biarawati), dan mengharamkan yang Allah
halalkan dalam rangka beribadah kepada Allah. Ini semua tidak ada
contohnya dalam syari’at.
Bid’ah idhofiyah adalah setiap bid’ah yang memiliki 2
sisi yaitu [1] dari satu sisi memiliki dalil, maka dari sisi ini
bukanlah bid’ah dan [2] di sisi lain tidak memiliki dalil maka ini sama
dengan
bid’ah hakikiyah. (
Al I’tishom, 1/219)
Jadi bid’ah idhofiyah dilihat dari satu sisi adalah perkara yang
disyari’atkan. Namun ditinjau dari sisi lain yaitu dilihat dari enam
aspek adalah bid’ah. Enam aspek tersebut adalah
waktu, tempat, tatacara (kaifiyah), sebab, jumlah, dan jenis.
Contohnya bid’ah idhofiyah adalah dzikir setelah shalat atau di
berbagai waktu secara berjama’ah dengan satu suara. Dzikir adalah suatu
yang masyru’ (disyari’atkan), namun pelaksanaannya dengan tatacara
semacam ini tidak disyari’atkan dan termasuk bid’ah yang menyelisihi
sunnah.
Contoh lainnya adalah puasa atau shalat malam hari nishfu Sya’ban
(pertengahan bulan Sya’ban). Begitu pula shalat rogho’ib pada malam
Jum’at pertama dari bulan Rajab. Kedua contoh ini termasuk bid’ah
idhofiyah. Shalat dan puasa adalah ibadah yang disyari’atkan, namun
terdapat bid’ah dari sisi pengkhususan zaman, tempat dan tatacara. Tidak
ada dalil dari Al Kitab dan As Sunnah yang mengkhususkan ketiga hal
tadi.
Begitu juga hal ini dalam acara yasinan dan tahlilan. Bacaan tahlil
adalah bacaan yang disyari’atkan. Bahkan barangsiapa mengucapkan bacaan
tahlil
dengan memenuhi konsekuensinya maka dia akan masuk surga.
Namun, yang dipermasalahkan adalah pengkhususan waktu, tatacara dan
jenisnya. Perlu kita tanyakan manakah dalil yang mengkhususkan
pembacaan tahlil pada hari ke-3, 7, dan 40 setelah kematian. Juga
manakah dalil yang menunjukkan harus dibaca secara berjama’ah dengan
satu suara. Mana pula dalil yang menunjukkan bahwa yang harus dibaca
adalah bacaan
laa ilaha illallah, bukan bacaan tasbih, tahmid
atau takbir. Dalam acara yasinan juga demikian. Kenapa yang dikhususkan
hanya surat Yasin, bukan surat Al Kahfi, As Sajdah atau yang lainnya?
Apa memang yang teristimewa dalam Al Qur’an hanyalah surat Yasin bukan
surat lainnya? Lalu apa dalil yang mengharuskan baca surat Yasin
setelah kematian? Perlu diketahui bahwa kebanyakan dalil yang
menyebutkan keutamaan (fadhilah) surat Yasin adalah dalil-dalil yang
lemah bahkan sebagian palsu.
Jadi, yang kami permasalahkan adalah bukan puasa, shalat, bacaan Al
Qur’an maupun bacaan dzikir yang ada. Akan tetapi, yang kami
permasalahkan adalah pengkhususan waktu, tempat, tatacara, dan lain
sebagainya. Manakah dalil yang menunjukkan hal ini?
Semoga sanggahan-sanggahan di atas dapat memuaskan pembaca sekalian.
Kami hanya bermaksud mendatangkan perbaikan selama kami masih
berkesanggupan. Tidak ada yang dapat memberi taufik kepada kita sekalian
kecuali Allah. Semoga kita selalu mendapatkan rahmat dan taufik-Nya ke
jalan yang lurus.
Selesai beberapa sanggahan bagi para pembela ritual-ritual bid'ah. Semoga Allah beri taufik.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Seputar Yasinan bisa dibaca disini:
Dampak Buruk Bid'ah
Sudah sepatutnya kita menjauhi berbagai macam bid’ah mengingat dampak
buruk yang ditimbulkan. Berikut beberapa dampak buruk dari bid’ah.
Pertama, amalan bid’ah tertolak
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“
Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)
Orang yang berbuat bid’ah inilah yang amalannya merugi. Allah
Ta’ala berfirman,
قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ
بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ
الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا
“
Katakanlah: "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang
orang-orang yang paling merugi perbuatannya?" Yaitu orang-orang yang
telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka
menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS. Al Kahfi [18] : 103-104)
Kedua, pelaku bid’ah terhalangi untuk
bertaubat selama dia terus menerus dalam bid’ahnya. Oleh karena itu,
ditakutkan dia akan mengalami su’ul khotimah
Dari Anas bin Malik, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعْ بِدْعَتَهُ
“
Allah betul-betul akan menghalangi setiap pelaku bid’ah untuk bertaubat sampai dia meninggalkan bid’ahnya.” (HR. Thabrani. Dikatakan
shohih oleh Syaikh Al Albani dalam
Shohih At Targib wa At Tarhib no. 54)
Ketiga, pelaku bid’ah tidak akan minum dari telaga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak akan mendapatkan syafa’at beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ،
لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ
لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى .
يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ
“Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga).
Dinampakkan
di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan
mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan
dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu
Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari no. 7049)
Dalam riwayat lain dikatakan,
إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى
“
(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam)
mengatakan, “
Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (HR. Bukhari no. 7051)
Inilah do’a laknat untuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berbuat bid’ah.
Ibnu Baththol mengatakan, “Demikianlah, seluruh perkara bid’ah yang
diada-adakan dalam perkara agama tidak diridhoi oleh Allah karena hal
ini telah menyelisihi jalan kaum muslimin yang berada di atas kebenaran (
al haq). Seluruh pelaku bid’ah termasuk orang-orang yang mengganti ajaran Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan yang membuat-buat perkara baru dalam agama. Begitu pula orang yang
berbuat zholim dan yang menyelisihi kebenaran, mereka semua telah
membuat sesuatu yang baru dan telah mengganti dengan ajaran selain
Islam. Oleh karena itu, mereka juga termasuk dalam hadits ini.” (Lihat
Syarh Ibnu Baththol, 19/2, Asy Syamilah)
-Semoga Allah menjauhkan kita dari berbagai perkara bid’ah dan menjadikan kita sebagai umatnya yang akan menikmati
al haudh sehingga kita tidak akan merasakan dahaga yang menyengsarakan di hari kiamat,
Amin Ya Mujibad Du’a-
Keempat, pelaku bid’ah akan mendapatkan dosa jika amalan bid’ahnya diikuti orang lain
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً
حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ
بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى
الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ
مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ
شَىْءٌ
“
Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh
orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran
orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran
yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan
kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat
baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi
dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1017)
Wahai saudaraku, perhatikanlah hadits ini. Sungguh sangat merugi sekali
orang yang melestarikan bid’ah dan tradisi-tradisi yang menyelisihi
syari’at. Bukan hanya dosa dirinya yang akan dia tanggung, tetapi juga
dosa orang yang mengikutinya. Padahal bid’ah itu paling mudah menyebar.
Lalu bagaimana yang mengikutinya sampai ratusan bahkan ribuan orang?
Berapa banyak dosa yang akan dia tanggung? Seharusnya kita melestarikan
ajaran Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kenapa harus melestarikan tradisi dan budaya yang menyelisihi syari’at? Jika melestarikan ajaran beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam
-seperti mentalqinkan mayit menjelang kematiannya bukan dengan talqin
setelah dimakamkan- kita akan mendapatkan ganjaran untuk diri kita dan
juga dari orang lain yang mengikuti kita. Sedangkan jika kita
menyebarkan dan melestarikan tradisi tahlilan, yasinan, maulidan, lalu
diikuti oleh generasi setelah kita, apa yang akan kita dapat? Malah
hanya dosa dari yang mengikuti kita yang kita peroleh.
Marilah Bersatu di atas Kebenaran
Saudaraku, kami menyinggung masalah bid’ah ini bukanlah maksud kami
untuk memecah belah kaum muslimin sebagaimana disangka oleh sebagian
orang jika kami menyinggung masalah ini. Yang hanya kami inginkan adalah
bagaimana umat ini bisa bersatu di atas kebenaran dan di atas ajaran
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar. Yang kami inginkan adalah agar saudara kami mengetahui kebenaran dan sunnah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
sebagaimana yang kami ketahui. Kami tidak ingin saudara kami
terjerumus dalam kesalahan sebagaimana tidak kami inginkan pada diri
kami. Semoga maksud kami ini sama dengan perkataan Nabi Syu’aib,
إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
“
Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku
masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan
(pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya
kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud [11] : 88)
Inilah sedikit pembahasan mengenai bid’ah, kerancuan-kerancuan di
dalamnya dan dampak buruk yang ditimbulkan. Semoga dengan tulisan yang
singkat ini kita dapat semakin mengenalinya dengan baik. Hal ini bukan
berarti dengan mengetahuinya kita harus melakukan bid’ah tersebut.
Karena sebagaimana perkataan seorang penyair,
عَرَّفْتُ الشَّرَّ لاَ لِلشَّرِّ لَكِنْ لِتَوَقِّيْهِ ...
وَمَنْ لاَ يَعْرِفُ الشَّرَّ مِنَ النَّاسِ يَقَعُ فِيْهِ
Aku mengenal kejelekan, bukan berarti ingin melakukannya, tetapi ingin menjauhinya
Karena barangsiapa tidak mengenal kejelekan, mungkin dia bisa terjatuh di dalamnya
Ya Hayyu, Ya Qoyyum. Wahai Zat yang Maha Hidup lagi Maha Kekal.
Dengan rahmat-Mu, kami memohon kepada-Mu. Perbaikilah segala urusan
kami dan janganlah Engkau sandarkan urusan tersebut pada diri kami,
walaupun hanya sekejap mata.
Amin Yaa Mujibbas Sa’ilin.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah selalu
memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan
amalan kita diterima di sisi-Nya.
Innahu sami’un qoriibum mujibud da’awaat.
Alhamdulillahilladzi
bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina
Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel
www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh
http://rumaysho.com