Senin, 23 Februari 2015

6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah

Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. Wajar saja, jika saat ini banyak gadis SMA dan mahasiswi yang tidak perawan. Allahul musta’an 

Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:

Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

“Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8 – 9)

Bisakah Anda bayangkan, jawaban apa yang akan Anda sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?

Kedua, anak hasil zina dinisbahkan kepada ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya
Alasannya karena bapak biologis bukanlah bapaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الولد للفراش وللعاهر الحجر
“Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”

Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya?
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام

“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.
Bagaimana dengan nasabnya?

Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam (dari sudut pandang penasaban).

Ketiga, Wali Nikah
Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA). Penjelasan selengkapnya tentang wali nikah telah dikupas di alamat: http://konsultasisyariah.com/urutan-wali-nikah

Keempat, Laki-Laki yang Menzinai Hingga  Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai Melahirkan
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا توطأ حامل حتى تضع

“Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.” (HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)

Laki-laki yang berzina dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara pengecualian yang boleh melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami. Sebagaimana yang pernah di jelaskan di: http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-sedang-hamil. Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan, tidak ada. Oleh karena itu, nikah dalam kondisi demikian hukumnya tidak sah.

Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis dari Ruwaifi’bin Tsabit Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

“Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Katsir dan Al-Albani)

Maksud hadis di atas adalah seorang laki-laki dilarang ‘mengairi’ (memasukkan air mani) ke rahim wanita, yang di dalamnya terdapat janin orang lain. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya. Karena hasil hubungannya sama sekali tidak dianggap sebagai keturunannya.

Kelima, Pernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina
Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai PEZINA selama dia belum bertaubat dari dosa zina.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

التائب من الذنب كمن لا ذنب له

“Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)

Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:
  1. Dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya.
  2. Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.
  3. Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dst..
  4. Berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan.
  5. Berusaha membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.
  6. Berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan maksiat.
Keenam, Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat
Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ

“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)

Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Binatang Juga Mengutuk Perzinaan

Sesungguhnya kedudukan kitab Shohih Bukhori dan Muslim sangat tinggi dalam pandangan para ulama. Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Para ulama —semoga Alloh merahmati mereka— bersepakat bahwa kitab yang paling shohih setelah al-Qur‘an adalah Shohih Bukhori dan Muslim.”[1]. Beliau juga berkata: “Umat telah bersepakat tentang keshohihan dua kitab ini dan wajibnya beramal dengan hadits-haditsnya.” [2] 
Namun anehnya, sebagian kalangan telah gegabah dalam melemahkan hadits-hadits Bukhori-Muslim dengan penuh kelancangan tanpa hujjah yang ilmiah. Sikap semacam itu, sembarangan tanpa hujjah dalam melemahkan hadits yang terdapat di dalamnya, adalah kebiasaan ahli bid’ah. Banyak sekali contoh-contohnya, namun pembahasan kali ini adalah salah satu di antaranya. Semoga Alloh menjadikan kita pejuang-pejuang sunnah dan pembela hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 
Teks Hadits 
قَالَ الإِمَامُ الْبُخَارِيُّ : حَدَّثَنَا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ حُصَيْنٍ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ : رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمُوهَا فَرَجَمْتُهَا مَعَهُم. 

Imam Bukhori berkata: Menceritakan kepada kami Nu’aim bin Hammad, menceritakan kepada kami Husyaim dari Hushoin dari ’Amr bin Maimun, dia berkata: “Saya pernah melihat pada masa jahiliah ada seekor kera yang berzina, lalu beberapa kera berkumpul untuk merajamnya, lalu saya ikut merajam bersama mereka.” 
Takhrij Hadits 

SHOHIH. Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam Shohih-nya: 3849 dan Tarikh Kabir 6/367 dari Nu’aim bin Hammad: Menceritakan kepada kami Husyaim dari Hushoin dari ’Amr bin Maimun. Dan Ibnu Abdil Barr dalam al-Isti’ab 1/374 dari jalur Abbad bin Awwam dari Hushoin. Dan juga al-Isma’ili sebagaimana dalam Fathul Bari 7/201 dari jalur Isa bin Khithon dari ’Amr bin Maimun dalam kisah yang panjang. Dengan demikian maka hadits ini adalah shohih dan kuat.

Syubhat dan Bantahan
  • Sebagian kalangan mempermasalahkan hadits ini dari segi sanad dan matan-nya. Sebagai pembelaan terhadap hadits Bukhori ini, kita berusaha untuk menjelaskan duduk permasalahannya:

Syubhat Pertama: Dari segi sanad

Dipermasalahkan rowi Nu’aim bin Hammad dan Husyaim seorang yang mudallis, sedangkan dia meriwayatkan dengan lafazh ’an. 

Jawab:
  1. Nu’aim bin Hammad tidaklah sendirian, dia dikuatkan oleh Abbad bin Awwam —seorang rowi yang terpercaya— juga Isa bin Khithon sebagaimana dalam penjelasan takhrij di atas.
  2. Sekalipun Husyaim meriwayatkan dengan lafazh ’an (dari) dalam riwayat ini, tetapi dalam Tarikh Kabir dia meriwayatkan dengan lafazh haddatsana (menceritakan kepada kami) sehingga kekhawatiran tersebut hilang, bahkan Imam Bukhori mengiringkan bersama Hushoin rowi lain yang bernama Abu Malih.[3]
  3. Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa kisah ini bukanlah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sahabat, melainkan dari ’Amr bin Maimun rahimahullah dan beliau adalah seorang mukhodhrom yaitu tabi’in yang mendapati masa jahiliah dan memeluk agama Islam pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetapi tidak bertemu dengan beliau.[4]
  4. Tujuan inti Imam Bukhori menyebutkan kisah ini adalah untuk menjelaskan bahwa ’Amr bin Maimun mendapati masa jahiliah. Oleh karena itu, beliau mencantumkannya dalam Bab al-Qosamah fil Jahiliyyah.
  5. ’Amr bin Maimun menceritakan kisah tersebut karena adanya indikasi-indikasi kuat bahwa kera tersebut melakukan perzinaan. Ini hanyalah sekadar cerita yang diungkapkan berdasarkan praduga kuat, bukan berarti memastikan zina atau rajam betulan atau menganggap bahwa binatang adalah makhluk yang mukallaf. Namun, beliau menyebut demikian karena menyerupai perbuatan zina.

Syubhat Kedua: Dari segi Matan

Ada baiknya bila kami kutip kisah lengkap dan panjang yang diriwayatkan oleh al-Ismaili agar kita mengetahui jalur kisah ini secara lengkap. Kata ’Amr bin Maimun rahimahullah:
“Suatu saat ketika saya berada di Yaman menggembala kambing milik keluarga saya dan saya berada di tempat yang tinggi. Saya melihat ada seekor kera jantan bersama kera betina berdua-duan lalu mereka berdua tidur berpelukan. Tiba-tiba datang kera betina lain lebih kecil (muda) lalu menggoda kera betina. Kemudian kera betina secara pelan-pelan keluar dari pelukan jantannya kemudian pergi bersama kera muda tadi lalu keduanya berjima’ lalu dia kembali ke kepala jantannya dengan pelan-pelan. Tak lama, jantannya bangun kaget kemudian mencium dubur betina lalu berteriak sehingga berkumpullah kera-kera yang cukup banyak. Sang betina terus berteriak sembari mengisyaratkan tangannya ke betina. Kera-kera itu akhirnya pergi ke kanan dan ke kiri lalu mereka datang membawa kera muda yang aku kenal tadi. Setelah itu mereka membawa keduanya ke lubang kecil kemudian merajam keduanya. Sungguh aku telah melihat rajam pada selain anak adam.” [5] 
Mutiara Hadits 

Atsar ini mengandung beberapa pelajaran berharga, di antaranya: 

1.  Kejinya perbuatan zina
Zina adalah perbuatan seorang lelaki menggauli wanita di luar pernikahan yang sah atau perbudakan[6]. Zina termasuk dosa besar setelah syirik dan pembunuhan[7], sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur‘an, hadits, ijma’, dan akal. Perhatikanlah firman Alloh:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًۭا ﴿٣٢﴾
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. al-Isro‘ [17]: 32)

Perhatikanlah bagaimana Alloh menyifati perzinaan dengan perbuatan keji dan buruk karena memang dalam perzinaan terdapat beberapa dampak negatif yang banyak sekali seperti hancurnya keutuhan keluarga, bercampurnya nasab, merebaknya penyakit-penyakit berbahaya, menimbulkan permusuhan, kehinaan, keruwetan hati, dan sebagainya.[8]

Jika binatang saja merasa jijik dan mengutuk perbuatan zina dan pelakunya padahal mereka tiada berakal, lantas bagaimana dengan dirimu wahai manusia?! Sungguh menyedihkan hati kita maraknya perzinaan, pencabulan, perselingkuhan di negeri ini, banyaknya pos-pos perzinaan yang terlindungi, dan mesin-mesin pengantar menuju perzinaan dari gambar-gambar porno dan seronok yang meruyak di internet dan majalah, bahkan televisi!!

Maka melalui tulisan ini, kami menghimbau kepada pemerintah untuk menyikapi masalah ini secara tegas. Alangkah bagusnya ucapan Imam al-Mawardi rahimahullah: “Adapun mu’amalat yang mungkar seperti zina dan transaksi jual beli haram yang dilarang syari’at —sekalipun kedua belah pihak saling setuju— apabila hal itu telah disepakati keharamannya maka merupakan kewajiban bagi pemimpin untuk mengingkari dan melarangnya serta menghardiknya dengan hukuman yang sesuai dengan keadaan dan pelanggaran.” [9]

Lebih parah lagi dari semua tadi, apa yang dilakukan oleh kelompok Syi’ah tatkala menjadikan praktik perzinaan yang keji atas nama ibadah di balik kedok “nikah mut’ah”. Sungguh, ini adalah perzinaan yang lebih besar dosanya karena menjadikan kemaksiatan sebagai ibadah. Hanya kepada Alloh kita mengadukan kebodohan mereka. 

2.  Penegakan hukum rajam bagi pezina adalah haq
Kebenaran hukum rajam bagi pezina yang muhshon (sudah menikah) dalam syari’at ini ditetapkan berdasarkan Kitabulloh dan mutawatir sunnah Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kesepakatan kaum muslimin semenjak dahulu hingga sekarang. Tidak ada yang menyelisihinya kecuali Khowarij yang ucapan mereka tidak perlu dilirik.[10] 
Sekalipun demikian jelasnya hukum rajam dalam Islam[11], anehnya masih ada sekelompok orang dari para pemikir dan penulis masa kini[12] yang menggugat hukum ini hanya karena mengikuti arus hawa nafsu mereka, dan mengikuti langkah nenek moyang mereka dari kalangan Khowarij. Hanya kepada Alloh kita mengadukan semua ini.[13] 
Tidakkah orang-orang tersebut mengambil pelajaran dari kera-kera yang menegakkan hukum Alloh ketika anak adam tidak menegakkannya?!![14] 
Mirip dengan kisah ini, apa yang diceritakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, beliau berkata: “Sebagian syaikh terpercaya bercerita kepadaku bahwa dia melihat di masjid suatu jenis burung bertelur, lalu ada seorang mengambil telurnya dan menggantinya dengan telur jenis burung lainnya. Tatkala telur burung itu menetas, maka yang keluar adalah jenis lain. Serta merta mengetahui hal itu, maka sang jantan langsung memanggil kawan-kawannya sehingga mereka semua mengeroyok si betina sampai mati. Seperti ini sangatlah populer dalam kebiasaan binatang.” [15] 

3.  Belajar dari kecerdikan sebagian hewan[16]
Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata: “Banyak manusia berakal yang belajar dari binatang beberapa perkara yang bermanfaat dalam mencari rezeki, akhlak, produksi, peperangan, kesabaran, dan sebagainya.” [17] 
Terlebih lagi kera, ia adalah binatang yang cukup cerdas. Oleh karenanya, al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Disebut secara khusus kera dalam hadits ini karena ia memiliki kecerdasan lebih dibandingkan dengan hewan lainnya dan cepat belajar menirukan, hal yang jarang dijumpai pada kebanyakan hewan lainnya.” [18] 

Di antara kecerdasan kera adalah apa yang diceritakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dahulu ada seorang yang menjual khomer di kapal bersama kera. Apabila dia menjual khomer maka dia campuri dengan air. Maka kera mengambil kantong uang lalu naik di kayu (tiang) layar kapal seraya membagi uang, sebagian dinar ia lempar ke laut dan sebagian dinar ia lempar ke kapal.” (HR. Ahmad 2/306, an-Naqqosy dalam Funun Ajaib 78–79, Abu Syaikh dalam Thobaqot Muhadditsin 2/104, Abu Nu’aim dalam Akhbar Ashbahan 2/28 dengan sanad shohih)
  • Hadits ini menunjukkan kecerdikan sebagian hewan. Al-Munawi rahimahullah berkata dalam Faidhul Qodir 1/491: “Telah shohih bahwa sekelompok orang pernah melihat kera bisa menjahit dan kera yang digaji untuk menjaga sawah.” Lalu beliau berkata: “Cerita seperti ini banyak sekali.”
  • Adakah manusia yang dapat mengambil pelajaran dari semua ini?! Apakah mereka akan sombong dari menuntut ilmu sehingga kalah dengan hewan?!!
4.  Di Manakah Sifat Cemburu sekarang ini?[19]
Cemburu merupakan sifat yang mulia. Dengannya terjaga kehormatan seorang dan keluarganya. Adapun bila sifat cemburu telah hilang maka akan terkoyak pula kehormatan seorang dan keluarganya. Anehnya, sifat yang mulia ini sangat jarang kita jumpai pada zaman sekarang dengan alasan kebebasan dan perkembangan zaman. Orang yang cemburu dianggap kampungan, kolot, dan ketinggalan zaman!! Oleh karenanya, sering kita dengan dengar ucapan sebagian orang: “Ini zaman modern, bukan zaman Siti Nurbaya lagi”!!! 
Subhanalloh, apakah kita tidak mengambil pelajaran dari binatang yang masih memiliki kecemburuan?!! Imam Abu Ubaidah Ma’mar bin Mutsanna rahimahullah menyebutkan dalam Kitabul Khoil dari jalur al-Auza’i bahwa ada seekor kuda diperintah untuk menggauli ibunya maka dia enggan. Akhirnya, ibu kuda tadi dimasukkan ke rumah dan ditutupi kain lalu perintahkan kepada anaknya untuk menggaulinya. Karena dia tidak tahu, maka ia pun menggaulinya. Tatkala ia mencium aroma ibunya serta-merta ia menggigit dzakarnya sendiri dengan giginya sampai putus.” [20] 
Kisah yang mirip juga adalah kisah kecemburuan seekor sapi yang bunuh diri karena dia telah menggauli ibunya sendiri. Alkisah, sapi tersebut ditutup matanya lalu diseret ke ibunya agar menggaulinya. Setelah proses pengawinan selesai, dibukalah mata sapi tadi, dan ketika dia tahu bahwa yang ia gauli adalah ibunya sendiri maka serta-merta sapi tersebut langsung lari terbirit-birit menghantamkan kepalanya ke tembok sehingga berlumuran darah, lalu lari dengan gila menuju sungai kemudian menenggelamkan dirinya hingga mati!! Subhanalloh, jika binatang saja memiliki cemburu seperti itu, lantas bagaimana dengan dirimu wahai manusia?!!![21] 

5.  Inilah Makna “Jahiliyyah”
Jahiliyyah (jahiliah) adalah masa sebelum datangnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang penuh dengan kejahilan dan kesesatan. Jahiliah secara mutlak adalah masa sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Maka termasuk kesalahan apabila menyifati masa diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jahiliah secara mutlak.[22] Dari sini pula dapat kita ketahui kesalahan sebagian tokoh pergerakan yang mencuatkan sebuah istilah “Jahiliah Abad 20”.[23]

Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi

[1] Syarh Shohih Muslim 1/14
[2] Tahdzib al-Asma‘ wa Lughot 1/73
[3] Fathul Bari 7/201
[4] Lihat al-Ishobah 3/118, Siyar 4/158, Kasyful Musykil 4/175 Ibnul Jauzi, dan Tafsir al-Qurthubi 1/442.
[5] Lihat Fathul Bari 7/201–202, Ta‘wil Mukhtalifil Hadits hlm. 473–474 Ibnu Qutaibah.
[6] Bidayatul Mujtahid oleh Ibnu Rusyd 2/324
[7] Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata: “Saya tidak mengetahui dosa yang lebih besar setelah pembunuhan daripada dosa zina.” (ad-Da‘ wa Dawa‘ oleh Ibnul Qoyyim hlm. 230)
[8] Lihat ad-Da‘ wa Dawa‘ Ibnul Qoyyim hlm. 250–251 dan at-Tadabir al-Waqiyah Mina Zina oleh Dr. Fadhl Ilahi.
[9] Al-Ahkam as-Sulthoniyyah hlm. 406
[10] Sailul Jarror 4/328 oleh asy-Syaukani
[11] Lihat masalah rajam secara luas dalam al-Maqoshid Syar’iyyah lil Uqubat Syar’iyyah oleh Dr. Rowiyah Ahmad Abdul Karim dan al-Hudud wa Ta’zirot oleh Syaikh Bakr Abu Zaid.
[12] Seperti Hasan at-Turabi sebagaimana dalam Riyadhul Jannah fir Roddi ’ala Madrosah Aqliyah Dr. Sayyid Husain hlm. 74. Kalau di Indonesia, pengingkaran ini dimotori oleh JIL yang dikenal banyak menyebarkan pemikiran-pemikiran beracun. Maka waspadailah!!
[13] Al-Mulakhosh al-Fiqhi 2/445 Sholih al-Fauzan
[14] Syifa‘ul Alil 1/250 Ibnul Qoyyim
[15] Majmu’ Fatawa 15/147
[16] Lihat lebih lengkap dalam Kitab al-Hayawan oleh ad-Damiri dan Ghoroib wa Ajaib Makhluqotillah yang disusun oleh Abul Mundzir Kholil Amin.
[17] Syifa‘ul Alil 1/252
[18] Fathul Bari 7/202
[19] Al-Muru‘ah wa Khowarimuha hlm. 263 oleh Syaikhuna Masyhur bin Hasan Alu Salman
[20] Fathul Bari 7/203
[21] Hal Ataka Hadits Rofidhoh hlm. 125 — Maktabah Syamilah
[22] Lihat al-Ajwibah al-Mufidah hlm. 149–150 oleh Syaikh Sholih bin Fauzan
[23] Lihat bantahannya dalam Hayah Albani 1/391–394 dan Mu’jam Manahi Lafzhiyyah hlm. 212–214 oleh Syaikh Bakr Abu Zaid.
 
http://faisalchoir.blogspot.sg/2012/05/binatang-juga-mengutuk-perzinaan.html

9 Kiat Agar Tidak Terjerumus dalam Kelamnya Zina

Segala puji yang terbaik hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. 

Kita sudah ketahui bersama bagaimanakah kehidupan pemuda lajang saat ini. Pergaulan bebas bukanlah suatu yang asing lagi di tengah-tengah mereka. Tidak memiliki kekasih dianggap tabu di tengah-tengah mereka. Hubungan yang melampaui batas layaknya suami istri pun seringkali terjadi. Bahkan ada yang sampai putus sekolah gara-gara masalah ini. Sungguh, inilah tanda semakin dekatnya hancur dunia.
Dalam tulisan kali ini, kami akan berusaha memberikan tips-tips mudah kepada segenap pemuda dan kaum muslimin secara umum agar  mereka bisa menjauhkan diri dari bahaya yang satu ini yaitu zina. Semoga Allah beri kepahaman. 
Pertama: Ketahuilah Bahaya Zina
Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32)

Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan.

Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda,

ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ

Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.[1] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga.

Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ

Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.[2]

Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya. 

Kedua: Rajin Menundukkan Pandangan
Seringnya melihat lawan jenis dengan pandangan penuh syahwat, inilah panah setan yang paling mudah mengantarkan pada maksiat yang lebih parah. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An Nur: 30-31)

Allah Ta’ala juga menerangkan bahwa setiap insan akan ditanya apa saja yang telah ia lihat, sebagaimana terdapat dalam firman Allah,

إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا

Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isro’: 36)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang duduk-duduk di tengah jalan karena duduk semacam ini dapat mengantarkan pada pandangan yang haram. Dari Abu Sa’id Al Khudriy radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ »

“Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar”. (HR. Bukhari no. 2465)

Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.

“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159) 

Ketiga: Menjauhi Campur Baur (Ikhtilath) yang Diharamkan
Di antara dalil yang menunjukkan haramnya ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan) adalah hadits-hadits berikut.

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ » . فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ « الْحَمْوُ الْمَوْتُ »

Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita.” Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” beliau menjawab: “Ipar adalah maut.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ » . فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ امْرَأَتِى خَرَجَتْ حَاجَّةً وَاكْتُتِبْتُ فِى غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا . قَالَ « ارْجِعْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ »

Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahromnya.” Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, “Wahai Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini.” Beliau bersabda, “Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama isterimu.” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341)

Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad 1/18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ لاَ يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ

Ketahuilah! Seorang laki-laki bukan mahram tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada mahramnya.” (HR. Muslim no. 2171) 

Keempat: Wanita Hendaklah Meninggalkan Tabarruj
Inilah yang diperintahkan bagi wanita muslimah. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33).

Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”[3]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mengajak orang lain untuk tidak taat, dirinya sendiri jauh dari ketaatan, kepalanya seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128) 

Kelima: Berhijab Sempurna di Hadapan Pria
Sebagaimana Allah Ta’ala firmankan,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)

Konteks pembicaraan dalam ayat ini adalah khusus untuk istri Nabi. Namun illah dalam ayat tersebut dimaksudkan umum sehingga hukumnya pun berlaku umum pada yang lainnya. Illah yang dimaksud adalah,

ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”.

Juga kalau kita perhatikan kelanjutan ayat, maka hijab tersebut berlaku bagi wanita mukmin lainnya. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ

Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59)

Ditambah lagi dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Abdullah bin Mas’ud,

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi no. 1173. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 

Keenam: Wanita Hendaklah Betah Tinggal Di Rumah
Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi no. 1173, shahih)

Dalam ajaran Islam pun, shalat wanita lebih baik di rumah. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di kamarnya, dan shalat seorang wanita di rumahnya yang kecil lebih utama baginya daripada dirumahnya.” (HR. Abu Daud no. 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya) 

Ketujuh: Hendaklah Wanita Menjalani Berbagai Adab Ketika Keluar Rumah
Di antara adab yang mesti diperhatikan oleh wanita adalah:

Pertama: Tidak memakai harum-haruman ketika keluar rumah.
Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ

Apabila seorang wanita memakai wewangian, lalu keluar menjumpai orang-orang hingga mereka mencium wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.” (HR. Ahmad 4/413. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid)

Kedua: Hendaklah wanita benar-benar menutup aurat dengan sempurna ketika memasuki rumah yang terdapat kaum laki-laki
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Sufyan dari Manshur dari Salim bin Abu Al Ja’d dari Abu Al Malih Al Hudzali bahwa para wanita dari penduduk Himsha pernah meminta izin untuk menemui ‘Asiyah, maka dia berkata; “Mungkin kalian adalah para wanita yang suka masuk ke pemandian umum, saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِى غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ

Wanita mana pun yang meletakkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka ia telah menghancurkan tirai antara dia dan Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 3750. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ketiga: Hendaklah wanita berhias diri dengan sifat malu
Allah Ta’ala berfirman mengenai para wanita yang mendatangi Nabi Musa ‘alaihis salam,

فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ

Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan.” (QS. Al Qoshshosh: 25)

Keempat: Tidak bercampur baur dengan para pria
Allah Ta’ala menceritakan mengenai dua wanita yang mendatangi Musa,

وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ

Dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” Kedua wanita itu menjawab, “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak Kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya“. (QS. Al Qoshshosh: 23) 

Kedelapan: Menghindari Jabat Tangan dengan Lawan Jenis (Yang Bukan Mahrom)
Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

Lebih baik kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thobroni. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat As Silsilah Ash Shohihah 226)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925).

Jika kita melihat pada hadits ini, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau bukan mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul: “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.”[4]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencontohkan tidak menyalami wanita –non mahrom- dalam kondisi yang seharusnya beliau dituntut bersalaman sekalipun semacam baiat.

Telah menceritakan kepadaku Malik dari Muhammad bin Al Munkadir dari Umaimah binti Ruqaiqah berkata; “Aku menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika para wanita membaiatnya untuk Islam. Kami mengatakan; ‘Wahai Rasulullah, kami membaiatmu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak mendatangi kejahatan yang telah kami lakukan antara kedua tangan dan kaki kami, dan tidak bermaksiat terhadap anda dalam kebaikan.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan: “Semampu dan sekuat kalian.” Umaimah berkata, “Kami menyahutnya, “Allah dan Rasul-Nya lebih kami sayangi daripada diri kami. Wahai Rasulullah, kemarilah, kami akan membaiatmu.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مِثْلِ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ

Sesungguhnya aku tidak akan bersalaman dengan wanita. Perkataanku terhadap seratus wanita adalah seperti perkataanku terhadap seorang wanita, atau seperti perkataanku untuk satu wanita.” (HR. Malik 2/982. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 

Kesembilan: Hendaknya Wanita Meninggalkan Tutur Kata yang Mendayu-dayu
Allah Ta’ala berfirman,

فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا

Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32)

Yang dimaksudkan “janganlah kamu tunduk dalam berbicara”, As Sudi mengatakan, “Janganlah wanita mendayu-dayukan kata-katanya ketika bercakap-cakap dengan kaum pria.”[5]

Inilah beberapa jalan yang jika dijalankan dengan baik akan menjauhkan kita dari pebuatan zina yang keji. Hanya Allah yang memberi taufik bagi siapa saja yang mau merenungkan hal ini.[6]

Selesai disusun atas nikmat Allah di Panggang-GK, 19 Jumadil Awwal 1431 H (03/05/2010)


[1] HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86.
[2] HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[3] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 5/133, Mawqi’ Al Islam.
[4] Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i, hal. 41, Muassasah Ar Royan
[5] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 6/409, Dar Thoyibah, cetakan kedua, 1420 H.
[6] Pembahasan ini banyak kami sarikan dari penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam risalah beliau “Wa laa taqrobuz zinaa”, Daar Majid ‘Asiiri.

Akibat Buruk Perbuatan Zina Dan Bagaimana Jalan Taubat Dari Zina

Kerusakan Yang Diakibatkan Zina[1]

Zina merupakan kerusakan besar, keburukan nyata, dan pengaruhnya begitu besar yang mengakibatkan berbagai kerusakan, baik terhadap orang yang melakukan maupun terhadap masyarakat secara umum.

Mengingat perbuatan zina ini sudah sering terjadi, demikian juga penyebabnya pun sudah tersebar dimana-mana, maka berikut ini kami akan berusaha menghadirkan beberapa dampak negatif dari perbuatan kotor ini, serta berbagai kemudharatan dan kerusakan yang diakibatkannya. 

1. Dalam perbuatan zina tekumpul semua jenis keburukan, seperti lemahnya agama, hilangnya ketakwaan, hancurnya kesopanan, lenyapnya rasa cemburu, dan terkuburnya akhlak terpuji. 

2. Perbuatan zina dapat membunuh rasa malu sehingga menjadikan seseorang tebal muka atau tidak tahu malu. 

3. Perbuatan zina mempengaruhi keceriaan wajah sehingga menjadikannya kusam, kelam, dan tampak layu bagaikan orang yang mengalami kesedihan mendalam. Di samping itu, zina dapat memicu kebencian yang bisa disaksikan oleh orang yang melihatnya. 

4. Perbuatan zina mengakibatkan kegelapan dan hilangnya cahaya hati. 

5. Perbuatan zina menjatuhkan bahkan menghilangkan harga diri pelakunya, menjatuhkan derajatnya di hadapan sang Pencipta dan seluruh makhluk-Nya, serta menghilangkan sebutan hamba yang berbakti, ’afif (pemelihara kehormatan diri), dan orang yang adil. Bahkan sebaliknya, orang banyak akan menjulukinya sebagai hamba yang jahat, fasik, pelacur, dan pengkhianat. 

6. Sifat liar yang dicampakkan Allah ke dalam hati pezina merupakan teman akrab yang tampak jelas pada wajah pelakunya. Pada wajah orang yang ‘afif akan terlihat keceriaan, pada hatinya terdapat keramahan, dan semua yang duduk bersamanya akan merasa senang, sedangkan pada wajah pezina malah terlihat sebaliknya. 

7. Orang akan melihat seorang pezina dengan pandangan yang meragukan, penuh dengan khianat. Tidak ada seorang pun yang akan percaya tentang kehormatan yang diraihnya dan anak yang dimilikinya. 

8. Bau busuk yang keluar dari tubuh seorang pezina dapat dicium oleh setiap orang yang berhati bersih dan selamat. Bau busuk tersebut berhembus dari mulut dan badannya. 

9. Perbuatan zina akan mengakibatkan hati yang sempit dan perasaan tertindas. Para pezina akan diperlakukan dengan perlakuan yang tidak sesuai dengan keinginan mereka. Siapa saja yang menginginkan kenikmatan hidup dengan keindahannya, tetapi ia meraihnya dengan cara bermaksiat kepada Allah, maka Allah pasti akan mengadzabnya dengan kebalikan apa yang diinginkannya. Sesungguhnya, semua kenikmatan yang ada di sisi Allah tidak akan bisa diraih kecuali dengan cara mentaati perintah-Nya. Allah sama sekali tidak pernah menjadikan suatu kemaksiatan sebagai penyebab untuk memperoleh kebaikan. 

10. Orang yang melakukan perbuatan zina berarti telah mengharamkan dirinya untuk menikmati bidadari Surga di tempat-tempat indah dalam surga ’Adn 

11. Perbuatan zina dapat membuat orang berani memutuskan tali shilaturahim, durhaka terhadap orang tua, menghasilkan harta yang haram, membuahkan akhlak tercela, serta menelantarkan keluarga dan keturunan. Kadang-kadang zina dapat menyeret pelakunya untuk melakukan pembunuhan. Bisa jadi untuk melakukan niat jahat itu, ia bekerja sama dengan tukang sihir sehingga menyeretnya ke dalam perbuatan syirik baik ia ketahui maupun tidak. Sebab, perbuatan zina tidak akan sempurna kecuali dengan melakukan kemaksiatan lain yang sebelumnya dan yang dilakukan bersamaan dengannya sehingga akan mengakibatkan munculnya berbagai macam maksiat lainnya. Perbuatan ini dikelilingi oleh berbagai kemaksiatan sebelum dan sesudahnya. Maksiat inilah yang paling cepat menyeret seseorang kepada kesengsaraan dunia dan akhirat serta merupakan penghalang yang paling kuat untuk memperoleh kebaikan dunia dan akhirat. 

12. Perbuatan zina menghilangkan kehormatan seorang gadis dan menyelimutinya dengan kehinaan, yang tidak hanya di tanggung seorang diri, tapi juga akan mencemari kehormatan keluarganya. Rasa hina itu akan berpengaruh terhadap keluarga, suami dan kerabatnya, sehingga membuat kepala-kepala mereka tertunduk malu di tengah masyarakat. 

13. Kehinaan yang dirasakan oleh orang yang dituduh berbuat zina lebih menyayat dan lebih kekal dibandingkan dengan kehinaan yang dirasakan oleh orang yang dituduh berbuat kafir. Sebab jika seorang yang bertaubat dari perbuatan kufur, justru akan dapat menghilangkan rasa hina di tengah masyarakat, tidak meninggalkan bekas pada masyarakat yang dapat menjatuhkan derajat orang seperti dirinya di hadapan orang yang dilahirkan dalam keadaan Islam.

Lain halnya dengan perbuatan zina, sebab setelah bertaubat dari perbuatan ini –walaupun pelakunya secara agama sudah bersih dan dengan taubat itu pula adzab akhirat yang akan diterimanya sudah terangkat- masih meninggalkan bekas yang sangat mendalam di dalam hati, harga dirinya di mata masyarakat yang tidak pernah melakukan perbuatan tersebut jadi berkurang sesuai dengan kadar perbuatan zina yang ia lakukan.

Lihatlah seorang wanita yang disebut sebagai pezina, bagaimana kaum pria menjauh dan tidak mau menikahinya walaupun ia telah bertaubat. Demi menghindari aib yang dahulu telah mencoreng harga dirinya, mereka pun lebih mengutamakan menikah dengan wanita kafir yang sudah masuk Islam, daripada menikah wanita yang besar dalam agama Islam, namun ia melakukan perbuatan zina. 

16. Perbuatan zina merupakan kejahatan moral terhadap anak. Perbuatan zina juga menyebabkan munculnya seorang anak yang miskin kasih sayang yang bisa mengikatnya. Selain merupakan kejahatan terhadap anak yang dilahirkan, zina juga memaksa anak tersebut hidup hina dalam masyarakat dan membuatnya merasa terpojok dari setiap sudut. Perasaan seperti ini muncul sebab pada umumnya masyarakat meremehkan anak zina, nurani mereka mengingkarinya, dan mereka tidak memandangnya dari segi kemasyarakatan sebagai pelajaran. Apakah dosa anak ini ? hati siapakah yang begitu tega membuatnya seperti ini ? 

17. Perbuatan zina yang dilakukan seorang pria pezina, dapat menghancurkan wanita baik-baik yang terpelihara dan menjerumuskannya pada jurang kehancuran dan kenistaan. 

18. perbuatan zina dapat memicu munculnya berbagai permusuhan dan mengobarkan api balas dendam antara keluarga wanita dengan laki-laki yang menzinainya. Hal itu disebabkan oleh api cemburu terhadap harga diri keluarga. Tatkala seseorang melihat salah seorang pezina telah berbuat lancang terhadap istrinya, api cemburu yang ada dalam dadanya akan membara sehingga dapat memicu terjadinya saling bunuh dan menyebarnya peperangan. Sebab, pencorengan terhadap harga diri seorang suami dan kerabat lainnya dapat membuat malu dan menodai kehormatan mereka. Seandainya seorang suami mendengar bahwa salah satu keluarganya terbunuh, niscaya kabar itu lebih ringan baginya daripada mendengar bahwa istrinya telah berbuat zina.

Sa’ad bin ’Ubadah radliyallahu’anhu berkata, ”Seandainya aku melihat seorang laki-laki bersama istriku, tentu aka akan memenggal lehernya dengan pedang tanpa kumaafkan”.
Kalimat itupun sampai kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, lantas beliau pun bersabda:
”Apakah kalian heran dengan kecemburuan Sa’ad? Demi Allah, aku lebih cemburu daripada Sa’ad dan Allah lebih cemburu daripada aku. Karena kecemburuan Allah tersebutlah, maka di haramkan segala bentuk kekejian yang tampak maupun yang tersembunyi” (HR. Bukhori (5223) dan Muslim (2761))

Lain halnya dengan orang yang membenci perzinaan, menjauhinya, serta tidak rela hal itu terjadi terhadap yang lainnya. Gambaran seperti ini akan memberikannya kewibawaan dalam hati anggota keluarganya dan akan membantu menjadikan rumahnya bersih dan terjaga dari hal-hal buruk. 

19. perbuatan zina memberi dampak negatif terhadap kesehatan jasmani pelaku yang sulit diobati atau disembuhkan, bahkan dapat mengancam kelangsungan hidup pelakunya. Perbuatan itu akan memicu munculnya berbagai penyakit, seperti AIDS, penyakit sifilis, penyakit herpes, penyakit kelamin, dan penyakit kotor lainnya.

Beberapa pihak telah mengklaim bahwa penyebab terbesar mewabahnya penyakita AIDS adalah karena sex bebas atau dengan kata lain zina. Seperti di Subang, di klaim bahwa AIDS 73% disebabkan oleh perilaku sex bebas remaja[2], bahkan di Kupang sampai 98% penyebab mewabahnya AIDS adalah karena sex bebas[3]. 

20. Perbuatan zina merupakan penyebab hancurnya suatu ummat. Sudah menjadi sunnatullah terhadap hamba-Nya bahwa ketika perbuatan zina muncul ke permukaan bumi, Allah azza wa jalla marah dan kemarahan-Nya pun semakin besar sehingga pasti akan mengakibatkan terjadinya balasan berupa bencana di atas muka bumi.

Ibnu Mas’ud Radliyallahu’anhu berkata: ”Tidaklah tampak perbuatan memakan riba dan perzinaan dalam suatu negeri, melainkan Allah mengizinkan kehancurannya.” 

Ingatlah, Suatu Perbuatan Akan Dibalas Sesuai Dengan Jenis Perbuatan Tersebut[4]
Kalimat judul poin ini adalah suatu kaidah syar’iyyah dan sunnatullah yang tidak akan pernah berganti. Allah ta’ala akan membalas seseorang sesuai dengan perbuatannya.

Wahai saudaraku…. apakah Anda mengira bahwa orang yang mengumbar syahwatnya tanpa ada aturan dan tatanan akan selamat dari adzab Allah? Tidak. Minimal ia akan mendapatkan adzab seperti yang terkandung dalam kaidah di atas. Coba Anda dengarkan ungkapan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah:
Jagalah kehormatan kalian, niscaya istri-istri kalian akan terjaga dari perbuatan haram
Hindarilah segala yang tidak pantas dilakukan oleh seorang muslim
Zina adalah hutang, Jika Engkau mengambilnya hutang
Maka, Ketahuilah bahwa tebusannya adalah anggota keluargamu
Barangsiapa berzina, akan dizinai meskipun di dalam rumahnya
Camkanlah, jika engkau termasuk orang yang berakal
Barangsiapa yang berusaha mengoyak kehormatan orang lain, maka dimungkinkan ia akan melihat hal serupa menimpa pada anak perempuan atau saudara perempuannya. Barangsiapa yang tidak mempedulikan larangan-larang Allah, bisa saja (berakibat) istrinya mengkhianatinya. Dan wanita mana saja yang melakukan hal itu, maka dimungkinkan ia akan melihat hal serupa menimpa pada anak perempuan atau anak keturunannya –semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjauhkan kita semua dari segala bencana-. 

Menuju Taubat Dari Perbuatan Zina[5]
Setelah kita mengetahui besarnya kejahatan dosa zina serta pengaruhnya yang dapat menghancurkan pribadi dan masyarakat, maka perlu sekali diperhatikan kewajiban untuk bertaubat dari perbuatan ini. Wajib bagi mereka yang terperosok ke dalam lembah perzinaan, yang menjadi penyebab ataupun yang membantu terjadinya perbuatan itu, untuk segera bertaubat kepada Allah dengan taubat sebenarnya. Berikut ini beberapa poin cara bertaubat dari perbuatan zina: 

1. Hendaklah mereka menyesali apa yang pernah mereka lakukan dan tidak kembali lagi pada perbuatan tersebut walaupun sangat memungkinkan. 

2. Tidak harus bagi mereka yang terperosok dalam lembah perzinaan, baik laki-laki ataupun perempuan untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatan dosa yang dilakukannya. Bahkan, cukup baginya dengan bertaubat kepada Allah dan menutup aib dirinya dengan tabir Allah azza wa jalla. 

3. Jika orang yang berzina tadi masih menyimpan gambar pasangannya, rekaman suara, atau fotonya, maka hendaklah ia melepaskan diri dari itu semua. Apabila gambar atau rekaman suara tadi sudah diberikan kepada orang lain, maka hendaklah ia tidak memintanya kembali dan segera menyelamatkan diri darinya bagaimanapun caranya. 

4. Apabila seorang wanita pernah direkam atau difoto, kemudian ia khawatir masalahnya akan tersebar, maka hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak menjadikan hal itu sebagai penghalang antara dirinya dengan Allah ta’ala.

Bahkan, wajib baginya bertaubat kepada Allah. Janganlah ia terpengaruh oleh ancaman dan intimidasi orang lain. Allah subhanahu wa ta’ala yang akan mencukupi dan menguasai dirinya. Sungguh orang yang mengancamnya hanyalah pengecut dan penakut. Orang ini akan membongkar kejelekannya sendiri apabila menyebarkan gambar-gambar dan rekaman suara yang ada padanya.

Lalu apakah yang akan terjadi apabila ia melaksanakan ancaman itu? Manakah yang lebih mudah antara terbongkarnya kejelekan di dunia yang disertai dengan taubat nasuha ataukah terbongkarnya kejelekan di depan seluruh ummat yang menyaksikan pada hari Kiamat sehingga setelah itu ia masuk Neraka yang merupakan sejelek-jelek tempat? 

5. Apabila perempuan tadi khawatir aibnya akan tersebar, maka salah satu solusi yang dapat dilakukan dalam menggapai taubat adalah meminta bantuan kepada salah seorang keluarga laki-laki yang bisa diandalkan untuk menolongnya agar terlepas dari kemaksiatan yang pernah dilakukannya. Mungkin saja bantuan keluarga itu dapat berguna dan bermanfaat baginya. 

Kesimpulannya, barangsiapa yang terperosok ke dalam kubangan dosa ini hendaklah segera bertaubat dengan sebenar-benar taubat, menyerahkan semuanya kepada Allah, dan memutuskan hubungan dengan semua yang dapat mengingatkannya pada perbuatan itu. Kemudian, hendaklah ia menyesali semua yang telah dilakukannya di hadapan Rabb-nya, dengan penuh tawadlu’, merendahkan diri, dan menyerahkan semuanya kepada-Nya. Semoga dengan begitu, Allah azza wa jalla berkenan menerima taubatnya, mengampuni dosa-dosa yang pernah dilakukannya, dan menggantinya dengan kebaikan-kebaikan.

Allah ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ لاَيَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَيَزْنُونَ وَمَن يَّفْعَلْ ذَلِكَ يَلقَ أَثَامًا {68} يُضَاعَفُ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا {69} إِلاَّ مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا {70}

”Dan orang-orang yang tidak menyembah Ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqon: 68-70)

Disusun oleh Maramis Setiawan
2 Desember 2009/ 16 Dzulhijjah 1430 

Buku Referensi:
  • Cara Bertaubat menurut al-Qur’an dan as-Sunnah oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, hal 213-218, penerbit Pustaka Imam Syafi’i.
  • Perang Melawan Syahwat oleh Muhammad bin Abdullah ad-Duwaisy hal 38-39, penerbit Daar an-Naba.

[1] Poin-poin ini dinukil dan diringkas dari buku “Cara Bertaubat menurut al-Qur’an dan as-Sunnah” oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, hal 213-218, penerbit Pustaka Imam Syafi’i.
[4] Pembahasan ini dinukil dari buku “Perang Melawan Syahwat” oleh Muhammad bin Abdullah ad-Duwaisy hal 38-39, penerbit Daar an-Naba
[5] “Cara Bertaubat menurut al-Qur’an dan as-Sunnah” oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, hal 222-224, penerbit Pustaka Imam Syafi’i.
Sumber: http://abangdani.wordpress.com/

Doa Untuk Bayi yang Baru Lahir

Pertanyaan:
Ustadz, saya ingin tahu doa untuk mendoakan anak yang baru lahir yang shahih apa? Besarta teks Arab dan terjemahan Indonesianya?
Dari: Neli
 
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Kita dianjurkan untuk mendoakan anak yang baru lahir diantaranya:
 
Pertama, memohon keberkahan untuk si anak.
Dari Abu Musa radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

وُلِدَ لِي غُلاَمٌ، فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ، فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ، وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ، وَدَفَعَهُ إِلَيَّ

“Ketika anakku lahir, aku membawanya ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memberi nama bayiku, Ibrahim dan men-tahnik dengan kurma lalu mendoakannya dengan keberkahan. Kemudian beliau kembalikan kepadaku. (HR. Bukhari 5467 dan Muslim 2145).

Hal yang sama juga dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada putra Asma bintu Abu Bakr, yang bernama Abdullah bin Zubair. Sesampainya Asma hijrah di Madinah, beliau melahirkan putranya, Abdullah bin Zubair. Bayi inipun dibawa ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asma mengatakan,

ثُمَّ دَعَا بِتَمْرَةٍ فَمَضَغَهَا، ثُمَّ تَفَلَ فِي فِيهِ، فَكَانَ أَوَّلَ شَيْءٍ دَخَلَ جَوْفَهُ رِيقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ دَعَا لَهُ، وَبَرَّكَ عَلَيْهِ

“..Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minta kurma, lalu beliau mengunyahnya dan meletakkannya di mulut si bayi. Makanan pertama yang masuk ke perut si bayi adalah ludah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau mendoakannya dan dan memohon keberkahan untuknya.” (HR. Bukhari 3909).

Teks Doa Memohon Keberkahan
Tidak ada teks doa khusus yang isinya permohonan berkah untuk anak.
Dalam Fatawa Syabakah Islam dinyatakan,

فليس هناك دليل – فيما نعلم – يدل على مشروعية قراءة شيء من القرآن، أو الأدعية عندما يولد الطفل، سواء من قبل الأم، أو من قبل الأب، أو من قبل غيرهما

Tidak terdapat dalil – sepengetahuan kami – yang menunjukkan dianjurkannya membaca ayat Al-Quran atau doa tertentu ketika seorang anak dilahirkan. Baik dao dari ibunya, bapaknya, atau doa dari orang lain. [Fatawa Syabakah Islam, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, no. 13605].

Karena itu, kita bisa berdoa dengan bahasa apapun yang kita pahami. Misalnya dengan membaca, Baarkallahu fiik (semoga Allah memberkahi kamu) atau semacamnya.

Kedua, memohon perlindungan dari godaan setan.
Salah satu diantara contoh hal ini adalah apa yang dipraktekkan oleh istri Imran, yang merupakan ibunya maryam. Allah menceritakan kejadian ketika istri Imran melahirkan Maryam,

فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai Dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk.” (QS. Ali Imran: 36).

Satu hal yang istimewa, karena doa ibunda Maryam ini, ketika Maryam lahir, dia tidak diganggu setan, demikian pula ketika Nabi Isa dilahirkan. Allah mengabulkan doa ibunya Maryam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ بَنِي آدَمَ مَوْلُودٌ إِلَّا يَمَسُّهُ الشَّيْطَانُ حِينَ يُولَدُ، فَيَسْتَهِلُّ صَارِخًا مِنْ مَسِّ الشَّيْطَانِ، غَيْرَ مَرْيَمَ وَابْنِهَا

Setiap bayi dari anak keturunan adam akan ditusuk dengan tangan setan ketika dia dilahirkan, sehingga dia berteriak menangis, karena disentuh setan. Selain Maryam dan putranya. (HR. Bukhari 3431). Kemudian Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, membaca surat Ali Imran ayat 36 di atas.

Kita bisa meniru doa wanita sholihah, istri Imran ini. Hanya saja, perlu disesuaikan dengan jenis kelamin bayi yang dilahirkan. Karena perbedaan kata ganti dalam bahasa arab antara lelaki dan perempuan.
a. Jika bayi yang dilahirkan perempuan, Anda bisa baca,

اَللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

b. Jika bayi yang lahir laki-laki, kita bisa membaca,

اَللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهُ بِكَ وَذُرِّيَّتَهُ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Artinya dua teks doa ini sama,
“Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu untuknya dan untuk keturunannya dari setan yang terkutuk.”

Kita juga bisa memohon perlindungan untuk anak dari gangguan setan, dengan doa seperti yang pernah dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika mendoakan cucunya: Hasan dan Husain.
Ibnu Abbas menceritakan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan doa perlindungan untuk kedua cucunya,

أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

Aku memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari semua godaan setan dan binatang pengganggu serta dari pAndangan mata buruk. (HR. Abu Daud 3371, dan dishahihkan al-Albani).
Kita bisa meniru doa beliau ini, dengan penyesuaian jenis kelamin bayi.

a. Jika bayi yang dilahirkan perempuan, Anda bisa baca,

أُعِيذُكِ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

U’iidzuki …..

b. Jika bayi yang lahir laki-laki, kita bisa membaca,

أُعِيذُكَ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

U’iidzuka …..

Berbeda pada kata ganti; ‘…ka’ dan ‘…ki’

Allahu a’lam

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
www.konsultasisyariah.com/doa-untuk-bayi-yang-baru-lahir/

PANDUAN LENGKAP TATACARA TAYAMMUM YANG BENAR


Siapakah yang diperbolehkan melakukan Tayammum?

1. Tayammum diperbolehkan bagi seorang yang junub lagi musafir dan tidak mendapatkan air.
“Jika kalian adalah keadaan sakit, atau dalam keadaan bepergian, atau seseorang dari kalian dari buang hajat atau kalian berhubungan dengan wanita, dan kalian tidak mendapatkan air maka tayammumlah dengan tanah yang baik.”
Dan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 347) dan Muslim (1/280) dari hadits ‘Ammar bin Yasir, beliau mengatakan, “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam mengutusku untuk suatu keperluan. Lalu saya junub dan tidak mendapatkan air. Maka saya berguling-guling sebagaimana tunggangan berguling, kemudian saya menjumpai Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam  dan menceritakn kepada beliau hal itu. Beliau Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda,

“إنما يكفيك أن تقول بيديك هكذا.” ثم ضرب بيديه الأرض ضربة واحدة ثم مسح الشمال على اليمين وظاهر كفيه ووجهه.

“Cukuplah engkau melakukan dengan kedua tanganmu seperti ini.” Lalu beliau memukulkan kedua tangan beliau ketanah dengan sekali tepukan kemudian membasuhkan tangan kiri ke tangan kanan dan dan kedua punggung tangan beliau dan wajah beliau.”

2. Tayammum bagi seorang junub apabila khawatir udara dingin.
Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala diatas. Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan selainnya dari hadits Amru bin al-‘Ash, bahwa ketika beliau diutus pada perang Dzaat as-Salaasil, beliau berkata, “Hingga saya ihtilam pada malam yang sangat dingin. Dan saya khawatir jikalau saya mandi maka saya akan binasa. Maka saya pun –hanya- melakukan tayammum kemudian mengimami para sahabatku pada shalat subuh. Dan ketika kami tiba kembali menemui Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam , mereka menceritakan hal itu kepada beliauShalallahu 'alaihi wa salam . Dan beliau Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda, “Wahai Amru, engkau telah mengerjakan shalat mengimami sahabatmu sementara engkau dalam keadaan junub?”
Saya berkata, “Saya teringat dengan firman Allah ta,ala
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah sangatlah penyayang bagi kalian.”
Maka saya melakukan tayammum kemudian mengerjakan shalat.” Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam kemudian tertawa dan tidak mengatakan sesuatu.”
(HR. Ahmad didalam al-Musnad 4/203, Abu Dawud no. 334-335, al-Hakim 1/177 dan selain mereka)
Hadits ini dijadikan dasar oleh Malik, ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Ibnul-Mundzir bahwa seseorang yang melakukan tayammum karena udara yang sangat dingin, tidak diharuskan untuk mengulangi shalat. Karena Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam tidaklah menyuruh beliau untuk mengulanginya. Seandainya wajib, niscaya beliau akan menyuruh mengulangi shalat.

Ibnu Raslaan mengatakan, “Tayammum karena takut udara dingin tidak diperbolehkan bagi seseorang yang memungkinkan untuk memanaskan air atau dapat mempergunakan air dengan cara yang menimbulkan mudharat baginya semisal membasuh anggota wudhu` kemudian menutupinya. Setiap kali selesai membasuh anggota wudhu` dia lalu menutup dan menghalanginya dari udara dingin, maka hal itu –wudhu`- suatu keharusan baginya. Jika dia tidak mampu dia diperbolehkan tayammum dan mengerjakan shalat pada pendapat sebagian besar ulama.”
Dan inilah pendapat yang shahih sesuai dengan keterangan dalil diatas.
Adapun al-Hasan al-Bashri dan Atha`, berpendapat tidak adanya udzur untuk tayammum bagi yang khawatir udara dingin. Dia tetap diharuskan mandi walau dia akhirnya meninggal dunia. Namun pendapat ini tertolak dengan keterangan pada hadits Amru bin al-‘Ash.

3. Seorang yang dalam keadaan sakit tidak mampu mempergunakan air.
Sakit/penyakit terbagi atas tiga bagian:
Pertama: Penyakit yang ringan tidak dikhawatirkan akan mendatangkan bahaya, atau sakit yang membahayakan, memperlambat kesembuhannya, menambah rasa sakit atau suatu yang buruk jika orang tersebut mempergunakan air. Semisal penyakit pusing, sakit gigi dan semisalnya. Penyakit/sakit semacam ini tidak diperbolehkan tayammum baginya menurut pendapat sebagian besar ulama.
Kedua: Sakit/penyakit yang dengan penggunaan air akan dikhawatirkan mendatangkan kebinasaan pada dirinya, anggota tubuhnya, mendatangkan penyakit yang membahayakan jiwanya.
Ketiga: Penyakit/sakit yang dengan penggunaan air akan memperlambat kesembuhannya atau menambah parah sakitnya. Pada dua keadaan pada sakit/penyakit ini diperbolehkan untuk tayammum dan tidak perlu mengulangi shalat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, Ahmad, Dawud dan sebagian besar ulama. Berdasarkan keumuman firman Allah,
“Jika kalian adalah keadaan sakit, atau dalam keadaan bepergian, atau seseorang dari kalian dari buang hajat atau kalian berhubungan dengan wanita, dan kalian tidak mendapatkan air maka tayammumlah dengan tanah yang baik.”
Juga berdasarkan dengan hadits Amru bin al-‘Ash sebelumnya.
Dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa beliau menafsirkan firman Allah ta’ala diatas,
“Yaitu seseorang yang mendapatkan luka ketika fi sabilillah, atau borok, atau penyakit cacar air, lalu dia junub dan takut jika dia manti maka dia akan meninggal dunia, dia dapat tayammum dengan tanah yang baik.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Baihaqi.

Asy-Syaukani mengatakan, “Apabila penggunaan air akan mendatangkan penyakit berbahaya bagi seorang yang berwudhu`, hal itu menjadi alasan baginya untuk tidak mempergunakan air dan beralih ke tayammum.”

Pendapat ini adalah pendapat Mujahid, Ikrimah, Thawus, Qatadah, hammad bin Abu Sulaiman, Ibrahim, Malik, asy-Syafi’i, ashhaab ar-Ra`yi, Ahmad, Ishaq dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim, ash-Shan’ani, asy-Syaukani dan asy-Syaikh Ibnul Utsaimin. Dan inilah pendapat yang shahih.
Adapun pendapat Atha` bin Abi Rabah dan al-Hasan al-Bashri yang mengharuskan pemakaian air bagi seorang yang sakit semacam ini jika mendapatkan air bukanlah pendapat yang tepat.

4. Musafir yang memiliki sedikit air dan khawatir kehausan dalam perjalanannya, diperbolehkan untuk tayammum
Jika seorang musafir khawatir kehausan dan dia membawa air yang hanya mencukupi untuk dipergunakan thaharah, maka musafir tersebut menyimpan airnya untuk dipergunaka minum dan dia mencukupkan dengan tayammum disetiap shalatnya.
Ibnul Mundzir mengutip bahwa ulama sepakat dalam hal ini. Dan pendapat tersebut telah diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, al-Hasan, Mujahid,Atha`, Thawus, Qatadah, adh-Dhahhak, ats-Tsauri, Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ashhabur-Ra`yi.

5. Seorang junub lagi musafir yang tidak mendapatkan air kecuali yang hanya cukup dipergunakan untuk berwudhu`.
Adapun jikalau seseorang dalam keadaan safar/bepergian dan unub sementara dia tidak memiliki air selain kadar yang memungkinkan untuk berwudhu`, imam Ahmad berpendapat bahwa dia membasuh kemaluannya dengan air tersebut serta bagian yang terkena janabah. Selanjutnya dia melakukan tayammum dengan tanah yang baik, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah ta’ala.
Pendapat ini juga merupakan pendapat Atha`, al-Hasan, az-Zuhri, Hammad, Malik dan Abdul Azis bin Abu Salamah. Dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir.

Tanah yang dipergunakan untuk Tayammum

Allah subhanahu wata’ala berfirman,
“Dan kalian tidak mendapatkan air, maka carilah tanah yang baik.”
Dan diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari hadits ‘Imran bin Hushain bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda,

عليك بالصعيد الطيب فإنه يكقيك

“Engkau pergunakanlah tanah yang baik, karena tanah tersebut sudah mencukupimu.”

Dan hadits Abu Dzar, Nabi  bersabda, “Tanah yang baik adalah wadhu` seorang muslim walau dia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Apabila dia telah mendapatkan air maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dan mengusap kulitnya, karena hal itu lebih baik.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, ad-Daraquthni, Ahmad dan selain mereka. Hadist ini dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani didalam al-Irwa` no. 153.

Niat pada Tayammum

Telah shahih diriwayatkan dari hadits Umar bin al-Khaththab dari Nabi , bahwa beliau  bersabda, “Sesungguhnya tiap amalan berdasarkan pada niatnya.” Muttafaq a’laihi.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa tayammum tidak sah selain diiringan dengan niat, berdasarkan hadits diatas. Sementara al-Auza’i dan al-Hasan bin Shalih berpendapat sahnya tayammum walau tanpa niat.
Pendapat yang shahih adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa tayammum tidaklah sah kecuali disertai dengan niat.

Tata Cara Tayammum

Adapun tata cara tayammum, adalah sebagai berikut:
1. Membaca Basmalah
Sebagaimana halnya dalam wudhu`. Dikarenakan tayammum adalah pengganti thaharah wudhu`, dan pengganti menyadur hukum yang digantikannya.

2. Menepukkan kedua telapak tangan ke tanah dengan sekali tepukan.
Berdasarkan hadits Ammar bin Yasir diatas, dimana Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda kepadanya –tentang tata cara tayammum-,

بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

“Cukuplah bagimu untuk melakukan dengan kedua tanganmu demikian. Kemudian beliau menepukkan kedua tangan beliau pada tanah dengan sekali tepukan, lal mengusapkan tangan kiri pada tangan kanan, kedua punggung tangan dan wajah beliau.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa tepukan tangan ke tanah ketika melakukan tayammum hanya dengan sekali tepukan, sebagaimana pada hadits Ammar diatas.
Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Bahwa sebagian besar atsar-atsar yang diriwayatkan dari Ammar menyebutkan sekali tepukan. Adapun atsar yang diriwayatkan dari beliau yangmenyebutkan dua kali tepukan kesemuanya mudhtharib…”

Dan hadits Abdullah bin Umar secara marfu’, “Tayammum dengan dua kali tepukan, sekali untuk wajah dan sekali untuk kedua tangan hingga bagian siku.” Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, al-Hakim dan al-Baihaqi, namun hadits ini sangat lemah, pada sanadnya terdapat Ali bin Zhabyaan, dia perawi yang matruk.
Demikian juga hadits Ibnu Umar lainnya yang mneyebutkan tiga kali tepukan pada tayammum adalah hadits yang sangat lemah. Wallahu a’lam.

3. Meniup kedua telapak tangan sebelum membasuhkannya ke anggota tayammum.
Berdasarkan hadits Ammar bin Yasir, dalam salah satu riwayatnya pada Shahih al-Bukhari, dimana disebutkan, “… Lalu Nabi  menepukkan kedua telapak tangan beliau pada tanah kemudian meniupnya, lalu mengusapkan keduanya pada wajah dan kedua telapak tangan beliau.” (Shahih al-Bukhari no. 338 dan juga no. 339)

4. Mengusap wajah dan kedua tangan hingga pergelangan.
Allah subhanahu berfirman,
“Dan usaplah wajah dan tangan-tangan kalian.” (al-Maidah: 6)
Juga berdasarkan hadits Ammar bin Yasir diatas.
Mencukupkan tayammum pada wajah dan kedua tangan hingga pergelangan merupakan pendapat Atha`, Sa’id bin al-Musayyab, an-Nakha’i, Makhul, al-Auza’i, Ahmad, Ishaq dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir dan juga sebagian besar ulama hadits.
Adapun hadits-hadits yang menyebutkan adanya mengusap tangan hingga ke bagian siku, tidak satupun hadits tersebut yang shahih. Bahkan sebagian besarnya adalah hadits-hadits yang sangat lemah. Seperti disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr didalam kitab beliau at-Tamhid dan juga asy-Syaukani didalam Nail al-Authar.

5. Tertib dalam tayammum, yaitu dimulai dengan mengusap wajah lalu kedua tangan.
Berdasarkan konteks firman Allah ta’ala,
“Basuhlah wajah dan tangan-tangan kalian.” (al-Maidah: 6)

6. Dikerjakan secara beriringan (al-muwalaah)
Untuk lebih lanjut lihat didalam: al-Umm 1/41-44, al-Majmu’ 2/238 dan selanjutnya, Fathul Bari 1/559-593, al-Mughni 1/318-368, al-Muhalla 1/no. 224-253, at-Tamhid 2/237 dan selanjutnya, Bidayah al-Mujtahid 2/3-50 , Badai’ ash-Shana’i 1/178-191, al-Isyraf 1/255-, al-Ausath 2/11-73, Masaa`il Abdullah bin al-Imam Ahmad 36-39, Kasysyaf al-Qina` 1/237-254, al-Uddah hal. 39-42, Subul as-Salam 1/204-217, as-Sail al-Jarrar 1/308-334, Nail al-Authar 2/410-443, asy-Syarh al-Mumti` 1/373-413.

Sumber :  http://salafivilla.blogspot.com/2009/06/hukum-seputar-tayammum.html