Apa hukum memberi upah (harta) pada tukang bekam atas usaha bekamnya?
Syaikh rahimahullah menjawab:
Tidak mengapa (boleh-boleh saja) memberi upah pada tukang bekam. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
Syaikh rahimahullah menjawab:
Tidak mengapa (boleh-boleh saja) memberi upah pada tukang bekam. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
إن أجرة الحجام ليست حراماً، ولو كانت حراماً ما أعطى النبي صلى الله عليه وسلم الحجام أجرته
“Sesungguhnya
upah tukang bekam tidaklah haram. Seandainya upah tersebut haram,
tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikan upah
tersebut pada tukang bekam.”[1]
Benarlah Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu ‘anhuma. Akan tetapi ingatlah bahwa upah bekam disebut
khobits (jelek). Sudah selayaknya tukang bekam tidak meminta upah
karena proses bekam memberikan dhoror (bahaya) pada saudaranya (dengan
mengeluarkan darah). Jadi dapat kita katakan untuk upah bekam: Upah
semacam ini adalah jelek, namun bukan haram. Apakah khobits (jelek)
berarti halal? Iya. Allah Ta’ala berfirman,
أَنفِقُواْ
مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ
الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ
“Nafkahkanlah
(di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan
janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu
menafkahkan daripadanya.” (QS. Al Baqarah: 267)
Sumber: Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 189/17
Artikel www.rumaysho.com
Muhammad Abduh Tuasikal
________
[1] HR. Bukhari dan Muslim
Sumber: Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 189/17
Artikel www.rumaysho.com
Muhammad Abduh Tuasikal
________
[1] HR. Bukhari dan Muslim
Upah Bekam itu Khobits (Jelek)
Segala
puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi
kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti
mereka hingga akhir zaman. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 213/14 pernah ditanya:
Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa ‘upah bekam itu khobits (jelek)’. Namun sebaliknya dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi upah pada tukang bekam. Bagaimana mengkompromikan dua hadits semacam ini?
Beliau rahimahullah menjawab:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyebut bawang merah, bawang bakung dan semacamnya dengan sebutan khobits (jelek).
Apakah benda-benda tersebut halal atau haram?
Jawabannya, bawang dan semacamnya tadi adalah halal. Upah bekam semisal dengan ini. Khobits yang dimaksudkan adalah jelek (buruk). Jadi yang dimaksudkan adalah tidak sepantasnya tukang bekam itu mengambil upah. Kalau ingin mengambil upah, seharusnya dia mengambil sekadarnya saja tanpa ambil keuntungan. Jadi, upah bekam ini bukanlah haram. Oleh karena itu, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berargumen dengan pemberian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu upah pada tukang bekam, sehingga ini menunjukkan bahwa upah bekam tersebut adalah halal. Ibnu ‘Abbas mengatakan,
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com
Panggang, Gunung Kidul, 10 Rabi’ul Awwal 1430 H
_____________
[1] HR. Bukhari dan Muslim
Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa ‘upah bekam itu khobits (jelek)’. Namun sebaliknya dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi upah pada tukang bekam. Bagaimana mengkompromikan dua hadits semacam ini?
Beliau rahimahullah menjawab:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyebut bawang merah, bawang bakung dan semacamnya dengan sebutan khobits (jelek).
Apakah benda-benda tersebut halal atau haram?
Jawabannya, bawang dan semacamnya tadi adalah halal. Upah bekam semisal dengan ini. Khobits yang dimaksudkan adalah jelek (buruk). Jadi yang dimaksudkan adalah tidak sepantasnya tukang bekam itu mengambil upah. Kalau ingin mengambil upah, seharusnya dia mengambil sekadarnya saja tanpa ambil keuntungan. Jadi, upah bekam ini bukanlah haram. Oleh karena itu, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berargumen dengan pemberian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu upah pada tukang bekam, sehingga ini menunjukkan bahwa upah bekam tersebut adalah halal. Ibnu ‘Abbas mengatakan,
Jadi khobits memiliki makna arti. Kita dapat melihat pada firman Allah ‘azza wa jalla,احتجم النبي صلى الله عليه وسلم وأعطى الحجام أجره ولو كان حراماً ما أعطاه“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan beliau memberi orang yang membekam upah. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya.” [1]
Apa yang dimaksud dengan khobits dalam ayat di atas? Khobits yang dimaksudkan adalah sesuatu yang jelek (buruk). Jadi tidak setiap kata khobits bermakna haram. Kadang khobits bermakna jelek (buruk). Atau kadang pula khobits adalah sesuatu yang tidak disukai.أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ“Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al Baqarah: 267)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com
Panggang, Gunung Kidul, 10 Rabi’ul Awwal 1430 H
_____________
[1] HR. Bukhari dan Muslim
http://faisalchoir.blogspot.com/2011/05/hukum-memberi-upah-pada-bekam.html