Minggu, 16 Februari 2014

Berlipatnya Pahala Shalat di Masjidil Haram

Para ulama berselisih pendapat tentang yang dimaksud masjidil haram tempat dilipat gandakannya pahala shalat.

Pendapat pertama, yang dimaksud masjidil haram adalah Ka’bah.
Dalil dari pendapat adalah firman Allah Ta’ala,

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.” (QS. Al Baqarah: 144). Yang dimaksud dengan mengarahkan wajah dalam ayat ini adalah ke Ka’bah saja.
Sanggahan: Yang dimaksud masjidil haram  di sini menunjukkan taghlib (global), yaitu secara umum maksudnya adalah Ka’bah.

Pendapat ini juga berdalil dengan hadits,

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ الْكَعْبَةَ

Shalat di masjidku (masjid Nabawi) lebih baik dair 1000 shalat di masjid lainyya kecuali Ka’bah”. (HR. An Nasai no. 2899, Ahmad 2/386. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani). Sanggahan: yang dimaksud dalam hadits ini adalah Masjid Ka’bah (yaitu masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah). Hal ini diterangkan dalam hadits Maimunah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةٌ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ

Shalat di dalamnya (masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya kecuali Masjid Ka’bah” (HR. Muslim no. 1396). Pendapat inilah yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah belakangan.

Pendapat kedua, yang dimaksud masjidil haram adalah masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah (artinya bukan seluruh Makkah). Inilah pendapat ulama Hambali dan dikuatkan oleh sebagian ulama Syafi’iyah serta juga dipilih oleh ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin.

Dalil dari pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَلا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram” (QS. Al Baqarah: 191).

Begitu pula firman Allah Ta’ala,

إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا

Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini” (QS. At Taubah: 28). Yang dimaksud dengan ayat di atas adalah masjid jama’ah yang di dalamnya terdapat Ka’bah.

Ayat lain yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala,

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha” (QS. Al Isra’: 1). Salah satu pendapat menyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan isro’ mi’roj dari kamar di rumahnya. Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa beliau melakukannya dari rumah Ummu Hani, dan itu di luar masjid. Inilah yang jadi dalil bahwa seluruh tanah haram (seluruh Makkah) disebut masjidil haram. Namun masalah dari mana beliau mulai berisro’, hal ini diperselisihkan para ulama. Dalam hadits dari Anas bin Malik, dari Malik bin Sho’sho’ah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan malam beliau melakukan isro’,

بَيْنَمَا أَنَا فِى الْحَطِيمِ – وَرُبَّمَا قَالَ فِى الْحِجْرِ

Tatkala itu aku berada di tembok Ka’bah, bisa dikatakan pula di al Hijr.” (HR. Bukhari no. 3887)
Hadits lain yang menguatkan pendapat ini adalah hadits dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الصَّلَاةُ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ

Barangsiapa shalat di masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sungguh aku pernah mendengar beliau bersabda: Shalat di masjidku (masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 shalat di masjid lainnya selain masjid Ka’bah (masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah)” (HR. Muslim no. 1396 dan An Nasai no. 691)

Alasan lainnya lagi adalah hadits,

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِى هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى

Janganlah bersengaja melakukan perjalanan dengan sengaja (dalam rangka ibadah) kecuali ke tiga masjid: masjidku ini (masjid Nabawi), masjidil Haram dan Masjidil Aqsho.” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397). Dari hadits ini dapat dipahami bahwa jika seseorang bersengaja melakukan perjalanan ibadah ke Makkah, namun ia mengunjungi selain masjidil haram, yaitu ke masjid-masjid yang ada di tanah Makkah, maka itu bukanlah yang dimaksudkan dalam hadits di atas, bahkan bisa jadi terlarang jika ia hanya mengunjungi masjid-masjid sekitar saja. Yang dimaksudkan dalam hadits itu adalah ke Masjidil Haram, yaitu masjid yang terdapat Ka’bah, tempat berlipatnya pahala.

Pendapat ketiga, yang dimaksud masjidil haram adalah seluruh tanah haram, yaitu seluruh Makkah. Inilah pendapat ulama Hanafiyah dan Malikiyah. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz.
Dalil dari pendapat ini, pertama adalah firman Allah Ta’ala,

إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا

Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini” (QS. At Taubah: 28). Yang dimaksud ayat ini adalah seluruh tanah haram, bukan hanya masjid saja. Ibnu Hazm bahkan mengatakan bahwa tidak ada khilaf (perselisihan pendapat) dalam hal ini.

Sanggahan: Ayat di atas disebutkan “فَلَا يَقْرَبُوا” (janganlah mendekati) dan tidak disebut “فلا يدخلوا” (janganlah memasuki). Yang dimaksud dalam masjid dalam ayat di atas adalah tetap masjidil haram (tempat thowaf), itu dikatakan ‘jangan mendekati’. Karena bila telah sampai perbatasan tanah haram, maka non muslim tidak boleh melewatinya, itu dinamakan janganlah mendekati masjidil haram.
Dalil lain yang jadi argumen pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala,

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. Al Hajj: 25).

Pendapat ini beralasan bahwa yang dimaksud masjidil haram dalam ayat ini adalah seluruh Makkah.  
Sanggahan: Yang dimaksud Masjidil Haram adalah tetap masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah. Inilah makna tekstual (zhohir) dari ayat Al Qur’an sebagaimana pendapat Imam Nawawi dan Ibnul Qayyim.

Pendapat Terkuat
Dari penjelasan di atas, berdasarkan dalil terkuat dan sanggahan-sanggahan yang diberikan, maka kami lebih tenang pada pendapat kedua yang menyatakan bahwa Masjidil Haram tempat dilipatgandakan pahala bukanlah seluruh Makkah atau seluruh tanah haram, tapi khusus di masjid yang di dalamnya terdapat Ka’bah (yaitu Masjidil Haram yang kita kenal).
Jadi bagi laki-laki jika berada di tanah haram Makkah dan tidak jauh serta tidak menyulitkan, hendaklah ia berusaha shalat di Masjidil Haram agar mendapatkan pahala melimpah. Sedangkan wanita, jika ia tetap shalat di rumah atau di hotelnya, maka itu tetap lebih baik dari shalat di Masjidil Haram, artinya pahalanya tetap lebih banyak. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Ummu Humaid,

قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى

Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. …  (Namun ketahuilah bahwa) shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” (HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Bayangkan, ini yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada wanita, padahal shalat di Masjid Nabawi mendapatkan pahala 1000 kali dari masjid lainnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap perintahkan ia shalat di rumahnya dan itu lebih baik untuknya. Demikian penjelasan yang kami dapatkan dari guru kami Syaikh Hammad Al Hammad hafizhohullah, imam masjid Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA, pada pelajaran Kitab Tauhid dua pekan yang lalu (21/10/1432 H).

Wallahu a’lam bish showab. Wallahu waliyyut taufiq. Walhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah, wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.
Referensi utama: Tulisan Syaikh ‘Abdul Lathif bin ‘Audh Al Qorni dalam Mawqi’ Muslim yang kami nukil dari www.dorar.net.

Disusun di pagi hari selepas shubuh, Jumat 9 Dzulqo’dah 1432 H (07/10/2011)
Ummul Hamam, Riyadh KSA
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/berlipatnya-pahala-shalat-di-masjidil-haram.html

Sekali Ucapan Talbiyah, Janjinya Surga

Tulisan ini menyebutkan tentang beberapa kedudukan dan keutamaan Ibadah haji yang sangat luar biasa, sebelumnya mari kita pahami dulu pengertian haji dan umrah, sehingga benar-benar jelas maksud dari kedua ibadah tersebut. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.

Pengertian Haji

Arti Haji secara bahasa adalah menuju kepada sesuatu yang diagungkan.Lihat kitab An Nihayah fi Gharib Al Atsar, karya Ibnu Al Atsir, 1/340.
Sedang secara istilah syari’at pengertian haji adalah beribadah kepada Allah dengan melaksanakan rangkaian ibadah haji berdasarkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Lihat kitab Asy Syarah Al Mumti’, karya Ibnu Utsaimin, 7/7.

Ada pula yang mengartikan, haji adalah menuju ke Baitullah dalam keadaan yang khusus, pada waktu yang khusus dengan syarat-syarat yang khusus. Lihat kitab At Ta’rifat, karya Al Jurjani, hal. 115.

Pengertian Umrah

Arti umrah secara bahasa adalah kunjungan.Lihat kitab Mufradhat Al Fazh Al Quran, karya Al Ashfahany, hal. 596.

Sedang secara istilah syari’at arti umrah adalah beribadah kepada Allah Ta’ala dengan mengunjungi/ menziarahi Ka’bah dalam keadaan berihram lalu mengerjakan thawaf, sa’i antara Shafa dan Marwah, mencukur atau menggundul rambut kepala kemudian bertahallul. Lihat kitab Manasik Al Hajj Wa Al Umrah, karya Syaikh Said Al Qahthany, hal. 11.

Para pembaca budiman …
Saya yakin Anda sangat menginginkan kualitas ibadah tinggi..
Saya juga sangat yakin, Anda sangat menginginkan ibadah hajinya benar-benar bernilai tinggi di sisi Allah Ta’ala.

Salah satu tipsnya adalah dengan memperhatikan kedudukan dan keutamaan amal ibadah tersebut, sehingga tergugah dan merasa mengagungkan amal ibadah tersebut
Dan akhirnya tumbuh di dalam diri keinginan melaksanakan amal ibadah tersebut dengan baik dan benar, yang menghasilkan kualitas ibadah yang sangat tinggi, bukan hanya sekedar melaksanakan amal ibadah tersebut.
Mari perhatikan kedudukan dan keutamaan ibadah ini yang sangat luar biasa, Subhanallah…

Kedudukan Haji dalam Agama Islam

[1] Haji adalah rukun Islam yang kelima, hal ini berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun atas lima dasar: bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunuaikan zakat, haji dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari dan Muslim).

[2] Siapa yang meninggalkan haji dengan sengaja karena tidak mengakui kewajibannya maka sungguh ia telah kafir kepada Allah Ta’ala,

يَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آَمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
  
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam“. (QS. Ali Imran: 97).

[3] Kerugian bagi siapa yang diluaskan rizqinya dan tidak mengunjungi Bait Allah al-Haram, hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 قال الله : إن عبدا صححت له جسمه ووسعت عليه في المعيشة يمضي عليه خمسة أعوام لا يفد إلي لمحروم
 
Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan baginya badannya, aku luaskan rizkinya, berlalu atasnya lima tahun dan dia tidak mendatangiku sungguh dia adalah orang yang sangat merugi”. (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib.

Beberapa Keutamaan Ibadah Haji


[1] Tiada balasan bagi haji mabrur kecuali surga.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
   
Haji yang mabrur tiada balasan baginya kecuali surga”. (HR. Bukhari dan Muslim

[2] Ibadah haji berfungsi sebagai penghapus dosa,sehingga seakan seperti keluar dari rahim ibu, bersih tanpa dosa.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
 “ 
Barangsiapa yang berhaji tanpa berbuat rafats (segala syahwat lelaki kepada perempuan) dan kefasikan (maksiat), maka akan kembali dalam keadaan sebagaimana dia dilahirkan ibunya”. (HR. Bukhari dan Muslim).

[3] Ibadah haji adalah jalan bagi seseorang agar dibebaskan dari neraka.
Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّار مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ
 
Tiada suatu hari pun yang di situ Allah membebaskan hamba-Nya dari neraka lebih banyak dari hari Arafah”. (HR. Muslim).

[4] Ibadah haji termasuk amalan yang paling mulia.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang amalan apa yang mulia, beliau menjawab:

إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ,  قِيلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ, قِيلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: حَجٌّ مَبْرُورٌ
 “ 
Iman kepada Allah dan Rasul-Nya”. “Kemudian apa?”, “Berjihad di jalan Allah”.”Kemudian apa?”.”Haji mabrur”. (HR. Bukhari).

[5] Ibadah haji menghilangkan kefakiran dan dosa.
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجِّ الْمَبْرُورِ ثَوَابٌ دُونَ الْجَنَّةِ
 
Ikutilah haji dengan umrah, karena sesungguhnya keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana ubupan menghilangkan karat-karat besi, emas dan perak, tidak ada pahal bagi haji mabrur kecuali surga”. HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Tirmidzi.

[6] Orang yang menunaikan ibadah haji adalah tamu undangan Allah dan akandiberikan apa yang mereka minta.

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْغَازِيفِيسَبِيلِاللهِ،وَالْحَاجُّ،وَالْمُعْتَمِرُوَفْدُاللهِدَعَاهُمْفَأَجَابُوهُ،وَسَأَلُوهُفَأَعْطَاهُمْ “.
 
Orang berperang di jalan Allah, orang yang menunaikan ibadah haji dan umrah adalah tamu undangan Allah, Allah memanggil mereka lalu mereka memenuhinya dan mereka memohon kepada Allah maka Allah memberikan permintaan mereka”. (HR. Ibnu Majah dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah).

[7] Haji adalah jihad bagi wanita muslimah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha:“Wahai Rasulullah, aku melihat jihad adalah amalan yang paling utama, bagaimana kalau kita berjihad?”, beliau menjawab:

لَا, لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ
  “ 
Jangan, tetapi jihad yang paling utama (bagi kalian para wanita) adalah haji mabrur”. (HR. An Nasai dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih An Nasai).

[8] Setiap langkah kaki jamaah haji dan hewan tunggangannya bernilai 1 pahala, 1 penghapusan dosa dan 1 tingkat pengangkatan derajat.
Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إنَّ لكَ مِن الأَجرِ إِذَا أَمَّمْتَ البيتَ العتيقَ أَنْ لاَ تَرفعَ قدماً وَلاَ تضعَهَا أنتَ ودابتُكَ إِلاَّ كُتِبَت لكَ حسنةٌ ورُفِعَتْ لكَ درجةٌ

“Sesungguhnya pahala yang kamu miliki, jika berjalan menuju Rumah Suci (Ka’bah) adalah tidaklah kamu dan hewan tungganganmu mengangkat telapak kaki atau meletakkannya, melainkan dituliskan bagimu 1 kebaikan dan diangkatkan bagimu 1 derajat”. (HR. Ath Thabarani dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib).
Dan di dalam riwayat lain dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 فَإنكَ إذَا خَرجْتَ مِنْ بيتِكَ تَؤمُّ البيتَ الحرامَ لاَ تضعُ ناقتَك خَفاً، ولاَ ترفعُهُ إلاَّ كَتبَ اللهُ لكَ بهِ حسنةً، ومَحاَ عَنْكَ خطيئةً

 “Sesungguhnya jika kamu keluar dari rumahmu menuju Rumah suci (Ka’bah), tidaklah hewan tunggaganmu meletakkan telapak kaki dan mengangkatnya melainkan Allah telah menuliskan bagimu dengan satu kebaikan dan menghapuskan darimu satu kesalahan”. (HR. Ibnu Hibban dan menurut Al Haitsamy para perawinyaadalah perawi-perawi yang terpercaya, hadits ini juga dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhi wa At Tarhib).

[9] Wukuf di Arafah bagi jamaah haji menghapuskan dosa meskipun sebanyak butiran pasir atau rintikan hujan atau buih di lautan.

وأَماَّ وقوفُكَ عَشِيَّةَ عرفةَ فإنََّ اللهَ يَهبِطُ إلىَ سماءِ الدنيا فَيُبَاهِي بِكُمُ الملائكةَ يَقولُ عِبادِي جَاؤُوْنِي شَعِثاً مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَميقٍ يَرجُونَ جَنَّتيِ فَلَو كانتْ ذنوبُكُمْ كَعَددِ الرَّملِ أوْ كَقَطرِ المطرِ أوْ كَزَبَدِ البَحرِ لَغَفَرْتُهاَ أَفِيضُوا عِبادي مغفوراً لَكُمْ ولِمَنْ شَفَعْتُمْ لَهُ

“Adapun wukufmu di Arafah, maka sesungguhnya Allah akan turun ke langit dunia, lalu membanggakan kalian di depan para malaikatnya, seray berfirman: “Hamba-hamba-Ku telah mendatangi-Ku dalam keadaan lusuh, dari setiap penjuru, mereka berharap surga-Ku, meskipun dosa-dosa kalian sebanyak butiran pasir atau rintikan hujan atau buih di lautan, sungguh Aku telah mengampuninya, kembalilah kalian wahai para hamba-Ku dalam keadaan sudah diampuni dosa-dosa kalian dan bagi siapa saja yang telah kalian mintakan syafaat untuknya”. (HR. Ibnu Hibban dan Ath Thabrany di dalam kitab Al Mu’jam Al Awsath dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib Wa At Tarhib).

[10] Sekali lemparan Jumrah menghapuskan dosa.
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وأمَّا رميُكَ الجِمارَ؛ فَلَكَ بِكُلِّ حَصَاةٍ رَمَيْتَهاَ تَكْفِيْرُ كَبِيْرَةٍ مِنَ المُوبِقاتِ

“Adapun lemparan jumrahmu, maka setiap batu yang kamu lemparkan merupakan penebus sebuah dosa besar yang membinasakan”. (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib Wa At Tarhib).

[11] Sekali Ucapan Talbiyah dijanjikan surga.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا أَهَلَّ مهلٌّ  ، ولا كَبَّرَ مُكبِّرٌ إِلاََّ بُشِّر، قيل: يا رسول الله بالجنة؟ قال: نعم .

Artinya: “Tidaklah seorang mengucapkan talbiyah atau mengucapkan takbir melainkan akan dijanjikan dengan kebaikan”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya: “Wahai Rasulullah, apakah dijanjikan dengan surga?” Beliau menjawab: “Iya”. (HR. riwayat Ath Thabrany di dalam kitab Al Mu’jam Al Awsath dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib).
Subhanallah…Allahu Akbar…
Semoga Allah memudahkan seluruh jamaah Haji dalam melaksanakan ibadah yang mulia ini. Allahumma amin.

Kamis, 24 Syawwal 1432H Dammam KSA.
Penulis: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
Artikel Muslim.Or.Id

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/haji-mabrur-2-sekali-ucapan-talbiyah-janjinya-surga.html

Haji, Momentum Perbaikan Diri

Kaum muslimin, ibadah haji merupakan madrasah yang dipenuhi berkah, media pembelajaran untuk melatih jiwa, menyucikan hati, dan memperkuat iman. Kaum muslimin akan menjumpai berbagai pelajaran dan faedah yang terkait dengan akidah, ibadah, dan akhlak di tengah-tengah pelaksanaan haji mereka.

Dapat dipastikan, bahwa ibadah haji merupakan madrasah pendidikan keimanan dimana lulusannya adalah para hamba-Nya yang beriman dan bertakwa, mereka yang mereguk manfaat dari ibadah tersebut adalah para hamba Allah yang diberi taufik oleh-Nya. Allah ta’ala berfirman,

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (٢٧)لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ (٢٨)

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka …” (Al Hajj: 27-28).

Berbagai manfaat, faedah, dan pelajaran berharga yang terdapat dalam ibadah haji tidak mungkin untuk dihitung, karena sebagaimana di dalam ayat di atas, Allah berfirman dengan kata “مَنَافِعَ” yang merupakan bentuk plural dari kata “منفعة” yang disebutkan secara indefinitif (nakirah) sehingga mengisyaratkan betapa banyak dan beragam manfaat yang akan diperoleh dari ibadah haji.
Tujuan ibadah haji ini adalah agar berbagai manfaat tersebut diperoleh oleh mereka yang melaksanakannya, karena huruf lam pada firman-Nya “لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ” berfungsi untuk menerangkan alasan yang terkait dengan firman-Nya yang sebelumnya, yaitu ayat “وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ”, sehingga redaksi ayat tersebut bermakna, “(Wahai Muhammad), jika engkau menyeru mereka untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu, baik dengan berjalan kaki dan berkendara untuk memperoleh berbagai manfaat haji.”

Oleh karena itu, mereka yang diberi taufik untuk melaksanakan ibadah ini hendaklah bersemangat dengan sungguh-sungguh untuk memperoleh manfaat tersebut, di samping dirinya akan memperoleh pahala yang besar dan pengampunan dosa dari Allah ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barangsiapa yang berhaji di rumah ini, kemudian tidak berbuat keji dan maksiat, niscaya dia akan kembali dalam kondisi seperti tatkala dirinya dilahirkan oleh ibunya (tidak memiliko dosa apapun).”[1]
 
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ

“Laksanakanlah haji dan umrah, karena keduanya menghapus kefakiran dan dosa sebagaimana api menghilangkan karat dari besi.”[2]

Tentunya, seorang yang memperoleh keuntungan ini kembali ke negaranya dengan kondisi yang suci, jiwa yang bersih, dan kehidupan baru yang dipenuhi dengan cahaya iman dan takwa, penuh dengan kebaikan, keshalihan, serta berkomitmen dan konsisten menjalankan ketaatan kepada Allah ta’ala.

Ulama telah menyebutkan bahwa apabila keshalihan dan kesucian jiwa ini terdapat dalam diri hamba, maka hal tersebut merupakan tanda bahwa Allah telah ridha kepadanya dan ciri bahwa amalannya telah diterima oleh-Nya. Apabila kondisi seorang yang telah melaksanakan haji menjadi baik, dengan berpindah dari kondisi yang buruk menjadi baik, atau dari kondisi baik menjadi lebih baik, maka hal ini merupakan tanda bahwa hajinya bermanfaat, karena balasan dari suatu kebaikan adalah tumbuhnya kebaikan sesudah kebaikan yang pertama sebagaimana firman Allah ta’ala,

هَلْ جَزَاءُ الإحْسَانِ إِلا الإحْسَانُ (٦٠)

“Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (Ar Rahman: 60).

Dengan demikian, barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji dengan baik dan bersungguh-sungguh menyempurnakannya, serta menjauhi berbagai hal yang mampu membatalkan dan mengurangi pahala berhaji, tentulah dia akan keluar dari madrasah tersebut dengan kondisi yang lebih baik.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

“Tiada balasan bagi haji mabrur melainkan surga.”[3]

Tentu setiap orang yang berhaji ingin dan berharap ibadah haji yang dikerjakannya menjadi haji yang mabrur dan segala upaya yang dikerahkannya mendapat pahala dan diterima di sisi-Nya. Tanda yang jelas bahwa ibadah haji yang dikerjakan mabrur dan diterima adalah ibadah haji tersebut  dilaksanakan ikhlas mengharap Wajah Allah ta’ala dan sesuai dengan tuntunan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua syarat ini merupakan syarat mutlak agar suatu amal ibadah diterima di sisi-Nya, di samping itu (keduanya harus ditunjang dengan tanda yang lain, yaitu) kondisi seorang yang berhaji menjadi lebih baik daripada sebelumnya.

Dengan demikian terdapat dua tanda yang menjadi ciri bahwa ibadah haji yang dikerjakan diterima di sisi-Nya. Pertama, tanda yang terdapat di tengah-tengah pelaksanaan ibadah haji, yaitu orang yang berhaji melaksanakannya dengan ikhlas dan sesuai dengan tuntunan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua, tanda yang muncul setelah ibadah haji dikerjakan, yaitu tumbuhnya keshalihan pada diri orang yang telah berhaji, yang ditandai dengan bertambahnya ketaatan dan semakin jauhnya dia dari kemaksiatan dan dosa. Dia memulai kehidupan yang baik, kehidupan yang dipenuhi dengan keshalihan dan istiqamah.

Patut diperhatikan bahwa seorang muslim tidak boleh memastikan bahwa amalnya telah diterima oleh Allah, meski dia telah mengerjakannya dengan sebaik mungkin. Allah ta’ala telah menjelaskan kondisi orang-orang yang memiliki keimanan yang sempurna perihal amal ketaatan yang mereka kerjakan untuk mendekatkan diri kepada-Nya,

وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (٦٠)

“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka.” (Al Mukminun: 60).

Maksud dari ayat di atas adalah mereka telah mengerjakan ibadah yang diperintahkan kepada mereka berupa shalat, zakat, puasa ,haji dan selainnya, namun mereka merasa takut tatkala amalan tersebut dihadapkan kepada Allah dan tatkala mereka berdiri di hadapan Allah, ternyata amalan tersebut tidak mampu menyelamatkan dan ketaatan yang telah dilakukan tidak diterima oleh-Nya.

Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah rdah, bahwa dia berkata,

“Aku berkata kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai firman Allah (yang artinya), “Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut “, “Apakah yang dimaksud adalah pria yang berzina dan meminum khamr?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak, wahai putrid Abu Bakr” atau “Tidak, wahai putrid Ash Shiddiq, akan tetapi dia adalah pria yang berpuasa, shalat, dan bersedekah, akan tetapi dia takut amalannya tersebut tidak diterima oleh Allah ta’ala.”[4]

Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan,

إن المؤمن جمع إحسانا وشفقة ، وإن المنافق جمع إساءة وأمنا

“Sesungguhnya seorang mukmin mengumpulkan amal kebaikan dan rasa takut sedangkan seorang munafik menggabungkan amal keburukan dan rasa aman.”[5]

Telah menjadi kebiasaan kaum mukminin sejak dahulu hingga saat ini tatkala selesai melaksanakan ibadah ini mereka saling mengucapkan, “Taqabbalallahu minna wa minkum.” Mereka semua mengharapkan amalan mereka diterima.[6] Allah pun telah menyebutkan dalam kitab-Nya yang mulia bahwa nabi Ibrahim dan anaknya Isma’il a.s., tatkala mereka berdua selesai mengerjakan pndasi Ka’bah, keduanya berdo’a kepada-Nya  dengan ucapan

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (١٢٧)

“Ya Rabb kami, terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkau-lah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al Baqarah: 127).

Mereka tetap mengucapkannya, padahal mereka telah menunaikan sebuah amal shalih yang agung, meski demikian mereka memohon kepada Allah agar sudi menerima amal mereka berdua tersebut.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Wuhaib ibnul Ward, bahwa ketika dia selesai membaca ayat ini, dirinya menangis, dan berkata,

يا خليل الرحمن، ترفع قوائم بيت الرحمن وأنت مُشْفق أن لا يتقبل منك

“Wahai kekasih Ar Rahman, engkau telah membangun pondasi rumah Ar Rahman, namun engkau masih saja takut amalan tersebut tidak diterima.”[7]

Jika kondisi pemimpin kaum yang hanif dan teladan bagi kaum yang bertauhid sedemikian rupa, maka bagaimanakah kiranya kondisi yang harus dimiliki oleh orang yang derajatnya di bawah beliau?
Kami memohon kepada Allah agar menerima seluruh amalan kaum muslimin, memberikan taufik dan hidayah kepada kita, menetapkan keselamatan dan perlindungan bagi mereka yang berhaji, menerima amalan shalih kita, dan memberi petunjuk kepada kita semua agar menempuh jalan yang lurus.

Diterjemahkan dari Al Hajju wa Tahdzib an Nufus, Syaikh ‘Abdurrazaq al Badr.
Penerjemah: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Artikel www.muslim.or.id


[1] HR. Bukhari: 1820 dan Muslim: 1350. [2] HR. An Nasai 5/115. Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih al Jami’: 2901.
[3] HR. Muslim: 1349.
[4] HR. Ahmad: 25705.
[5] HR. Ibnu al Mubarak dalam Az Zuhd: 985.
[6] Ibnu Baththah dalam kitab beliau Al Ibanah (2/873) berkata, “…demikian pula seorang yang baru saja pulang dari melaksanakan haji dan ‘umrah serta menyelesaikan seluruh kegiatan manasik, apabila dirinya ditanya mengenai haji yang telah dilaksanakannya, maka ia akan mengatakan, “Kami telah berhaji, tidak ada lagi yang tersisa selain harapan agar amal tersebut diterima oleh-Nya.”
Demikian pula, do’a orang-orang bagi diri mereka sendiri atau do’a mereka kepada sesamanya adalah, “Ya Allah, terimalah puasa dan zakat kami.” Tatkala seorang menemui seorang yang telah berhaji, telah menjadi kebiasaan, dia mengucapkan, “Semoga Allah menerima hajimu dan membersihkan amalanmu.” Demikian juga, tatkala manusia saling bertemu ketika penghujung Ramadhan, maka mereka saling mengucapkan, “Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian.”
Demikianlah sunnah kaum muslimin yang telah berlalu dan menjadi kebiasaan kaum muslimin sampai saat ini yang diambil oleh generasi saat ini dari generasi terdahulu.
[7] HR. Ibnu Abi Hatim dalam kitab tafsirnya sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir 1/254 cetakan Asy Syu’ab.

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/haji-momentum-perbaikan-diri.html

Reformasi Akhlak Melalui Ibadah Haji

Reformasi Akhlak Melalui Ibadah Haji (1)
Agama islam adalah agama yang mengajarkan akhlak mulia, norma-norma kemanusiaan dan keadilan. Ia menanamkan pada jiwa setiap muslim, kewajiban untuk berbudi pekerti baik, bertindak dengan bijak. Jikalau kita mengamati syariat agama kita ini, dari amalan yang paling kecil hingga yang paling besar, niscaya kita akan sampai pada sebuah kesimpulan bahwa setiap ajaran yang diajarkan, bertujuan mewujudkan kemuliaan akhlak dan kesucian jiwa. Bahkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan akan hakikat ini dengan jelas dalam sabdanya:

إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الأَخْلاَق

“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak-akhlak mulia.” (HR. Ahmad)


Bila kita membaca siroh (perjalanan hidup) beliau, niscaya akan kita dapatkan wujud nyata dari sabda beliau ini, beliau benar-benar sebagai uswah paling bagus dalam menerapkan akhlak karimah. Sebagai seorang hamba, beliau adalah hamba Allah yang paling mulia akhlaknya, sebagai seorang pemimpin, beliau adalah pemimpin yang paling adil, bijak, dan sabar, sebagai seorang suami, beliau adalah suami yang paling baik terhadap istrinya.

Allah telah memberikan persaksian-Nya akan hal ini dengan berfirman:

وإنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيْمٍ

“Dan sungguh-sungguh engkau berbudi pekerti yang agung.” (QS. Al Qalam: 4)

Bila kita hendak menghitung satu persatu akhlak beliau, niscaya kita akan menghadapi kesulitan, oleh karena itu Aisyah memberikan gambaran yang sangat jelas akan akhlak beliau dengan mengatakan:

كَانَ خُلُقُهُ القُرْآن

“Akhlak beliau adalah Al Quran.”

Kalau kita mempelajari makna “akhlak” lebih mendalam, dengan mengumpulkan dalil-dalil Al Quran dan As Sunnah yang berhubungan dengan akhlak hasanah, maka kita akan dapatkan bahwa kata “akhlak” memiliki kandungan makna yang sangat luas. Kita akan mendapatkan penjelasan kewajiban berakhlak hasanah dengan Allah ‘azza wa jalla, berakhlak hasanah dengan sesama manusia dengan berbagai macam bentuk dan keyakinan mereka,, berakhlak hasanah dengan diri sendiri, dan berakhlak hasanah dengan makhluk lain, seperti malaikat, jin, binatang dan lain sebagainya.
Inilah hakikat agama islam, yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia, sehingga banyak dari mereka beranggapan, bahwa agama islam identik dengan kekerasan, teroris, kaku, dll. Dan untuk lebih jelasnya, mari kita renungkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

أَكْمَلُ المُؤْمِنِيْنَ إِيْمَاناً أَحْسَنُهُمْ خُلُقاً

“Kaum mukminin yang paling sempurna imannya, adalah orang yang paling baik akhlaknya.” (HR. Ahmad, Al Hakim dll)

Manasik Haji Cerminan Bagi Akhlak Mulia
Haji adalah salah satu rukun islam, haji adalah ibadah yang tergabung padanya antara amalan badan dan pengorbanan harta, dan haji adalah salah satu ibadah yang paling agung, yang memiliki kandungan makna, dan hikmah yang sangat luas lagi mendalam. Para ulama menyatakan, bahwa haji adalah salah satu madrasah yang sangat agung, untuk menggembleng keimanan seorang muslim.

وأَذِّن فِي النَّاسِ يَأْتُوكَ رِجَالاً وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُم وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِيْ أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِنْ بَهِيمَة الأَنْعَام

“Dan kumandangkanlah ibadah haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh. Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan agar mereka menyebut Nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan, atas rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al Haj: 27-28)

Ulama mengomentari bahwa yang dimaksudkan dengan kata “menyaksikan manfaat” adalah mendapatkannya, bukan sekedar melihat, akan tetapi mendapatkannya.
Ibnu Abbas menafsiri kata ( مَنَافع ) ayat ini dengan mengatakan: “Manfaat di dunia dan manfaat di akhirat, adapun manfaat di akhirat adalah keridhoan Allah ‘azza wa jalla, dan manfaat di dunia adalah mendapatkan pembagian daging korban, sesembelihan, dan perdagangan.” (Ad Durrul Mantsur 6/37)
Dan Al Mujahid menafsirkan dengan berkata: “Manfaat adalah perdagangan dan setiap hal yang menjadikan Allah ridho dari urusan dunia dan akhirat.” (Tafsir At Thobari 17/147)

Ibadah haji bukan hanya sebuah rentetan amalan sakral yang tidak diketahui manfaat dan hikmah dari pelaksanaannya. Akan tetapi ibadah haji –sebagaimana ibadah-ibadah lainnya- penuh dengan maksud-maksud dan hikmah-hikmah yang sangat indah dan besar. Kalau kita perhatikan fakta yang ada pada jamaah haji pada umumnya, dan pada diri kita saat melaksanakan ibadah yang mulia ini, akan kita lihat terjadinya perbedaan antara sesama mereka dalam mengambil hikmah, dan menyelami kandungan makna ibadah ini.

Oleh karena itu, sudah sepantasnyalah, bila setiap muslim memikirkan, dan memberikan sebagian perhatiannya agar semakin banyak rahasia-rahasia, atau hikmah-hikmah dari amalan-amalan ibadah ini, yang kita dapatkan

Sebagaimana telah disebutkan dalam Muqaddimah, bahwa agama islam adalah agama akhlak, yang menjadikan kesucian jiwa, atau yang sering disebut dengan akhlak –dengan berbagai macamnya, sebagai tujuan dari setiap syariatnya. Dan kalau kita amati, dan renungkan setiap amalan-amalan yang terdapat pada ibadah haji, niscaya masing-masing amalan adalah bukti kuat akan kebenaran apa yang telah diisyaratkan di atas.

Berikut ini saya akan berusaha untuk sedikit memaparkan beberapa hikmah-hikmah dan rahasia-rahasia yang terpendam dibalik amalan-amalan ibadah haji, dengan harapan menjadi pilar bagi jamah haji Indonesia untuk lebih mendalami dan menghayati akan makna-makna yang terkandung di dalamnya; sehingga amalan ibadah mereka semakin baik dan semakin besar peluang untuk menjadi haji yang mabrur, dan ibadah haji benar-benar dapat terwujud dalam kepribadian dan budi pekerti setiap bapak dan ibu haji. Dan ulasan saya ini, akan saya urutkan sesuai dengan urutan pembagian akhlak yang telah saya sebutkan pada awal makalah ini.

1. Akhlak Dengan Allah
Ibadah haji, dari amalan paling pertama, yaitu talbiyyah, hingga amalan paling akhir, yaitu thawaf wada’, penuh dengan pendidikan akhlak dengan Allah, Sang Pencipta ‘azza wa jalla.

Ucapan Talbiyyah 

لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك، إن الحمد والنعمة لك والملك، لا شريك لك

“Kusambut panggilan-Mu, Ya Allah, kusambut panggilan-Mu, Kusambut panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, Kusambut panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, karunia, dan kekuasaan hanyalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.”


Talbiyyah ini adalah puncak pengikraran iman dan tauhid, di mana hakikat iman dan tauhid adalah pengagungan Allah dengan sebenar-benarnya. Pada talbiyyah ini, kita mengikrarkan bahwa segala pujian, kenikmatan dengan berbagai macam dan wujudnya, dan segala kekuasaan, termasuk ke dalamnya mengatur alam semesta ini, hanya milik Allah, tiada satu pun yang menjadi sekutu bagi Allah dalam semua hal-hal tersebut. Oleh karena itu sebagai kelaziman dari ikrar, kita hanya bersyukur dengan menujukan segala macam ibadah kepada-Nya semata.

Dan sikap yang demikian ini, merupakan puncak akhlak yang mulia dengan Allah, di mana kita mengakui bahwa Allah-lah yang menciptakan, mengatur, dan hanya Dia-lah yang berhak disembah. Untuk lebih mengetahui bahwa ucapan talbiyyah ini adalah wujud nyata dari akhlak mulia dengan Allah, maka mari kita bandingkan ucapan ini dengan talbiyyah orang-orang musyrikin pada zaman dahulu. Mereka mengucapkan:

لَبَّيكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ إلاَّ شَرِيكاً هُوَ لَكَ، تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ

“Kusambut panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, kecuali sekutu yang Engkau miliki, Engkau menguasainya dan apa yang ia miliki.”

Betapa rendahnya akhlak mereka kepada Allah, mereka mengakui bahwa sekutu yang mereka sembah di bawah kekuasaan Allah, akan tetapi mereka tetap mendudukkannya sejajar dengan Allah. Oleh karena itu Allah, berfirman tentang mereka:

وَمَا قَدَرُوا اللهَ حَقَّ قَدْرِهِ والأَرْضُ جَمِيعاً قَبْضَتُه يَومَ القِيَامَة والسَمَاواتُ مَطْوِيَّات بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشرِكُونَ

“Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang sebenarnya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari qiyamat, dan langit-langit digulung dengan Tangan kanan-Nya. Maha Suci Allah, dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Az Zumar: 67)

Thawaf
Setiba jamaah haji di kota Mekkah, maka pertama yang dilakukan adalah bersuci, lalu thawaf mengelilingi ka’bah. Thawaf adalah amalan yang sangat agung dan dicintai Allah ta’ala:

وَعَهِدنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وإسمَاعيل أَنْ طَهِّرا بَيتِيَ للطَّائِفِين وَالعاكِفِين والرُكَّع السُّجود.

“Dan telah kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Sucikanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf , yang I’tikaf, yang ruku’ dan sujud.” (QS Al Baqoroh: 125)

Tatkala seorang muslim menjalankan ibadah yang agung, niscaya ia akan mendapatkan pelajaran penting, yaitu keyakinan bahwa ibadah thawaf, hanya ia lakukan di ka’bah, sehingga ia tidak akan melakukannya di tempat lain, baik di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau kuburan wali.
Imam An Nawawi berkata: “Tidak diperbolehkan untuk berthawaf mengelilingi kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga dimakruhkan untuk menempelkan punggung atau perut kepada dinding kuburan beliau, … Dan tidak boleh kita terpengaruh oleh pelanggaran dan perbuatan yang dilakukan oleh kebanyakan orang awam. Karena sesungguhnya kita hanya mencontoh, dan mengamalkan apa yang disebutkan dalam hadits yang shohih, dan yang disebutkan oleh para ulama. Dan tidak sepantasnya kita menoleh kepada perbuatan-perbuatan dan sikap-sikap bodoh yang mereka lakukan.”

Beliau menukilkan ungkapan Al Fudlail bin ‘Iyadl: “Ikutilah jalan-jalan hidayah, dan jangan engkau merasa takut karena sedikitnya penempuh jalan tersebut. Dan hati-hatilah engkau dari jalan-jalan kesesatan, dan jangan terperdaya oleh banyaknya penempuh jalan tersebut.” (Al Majmu’ Syarah Al Muhazzab 8/203)

Dan di antara amalan yang disunahkan dalam ibadah thawaf adalah mencium Hajar Aswad. Sahabat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu mengisahkan: “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau tiba di Mekkah, dan menjalankan thawaf pertama kali, beliau menyentuh Hajar Aswad, lalu berlari-lari kecil sebanyak tiga kali putaran.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Demikianlah disunahkan bagi setiap kaum muslimin untuk mencium Hajar Aswad, dalam rangka mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menjalankan sunnah-sunnahnya, bukan karena meyakini bahwa Hajar Aswad memiliki kekuasaan untuk memberi manfaat atau memberi madharat, atau khasiat tertentu.

Oleh karena itu Khalifah Umar bin Khatthab ketika mencium Hajar Aswad, beliau berkata: “Sungguh demi Allah aku menyadari bahwa engkau adalah sebuah batu yang tidak bisa memberi manfaat atau madharat, dan seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kemudian yang disyariatkan untuk disentuh/diusap hanyalah Hajar Aswad dan Rukun Yamani, selain keduanya, yaitu kedua Rukun Syami (kedua sudut Hijir Ismail) dan juga tempat-tempat lainnya tidak diperbolehkan untuk diusap atau dicium, baik maqom Ibrahim, kuburan Nabi, atau Wali, atau masjid, atau yang lainnya.

Imam Ahmad meriwayatkan: bahwa suatu saat sahabat Muawiyah radhiallahu ‘anhu sedang menjalankan thawaf bersama dengan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, dan ketika Muawiyah melintasi kedua sudut Hijir Ismail, beliau mengusap keduanya, maka sekonyong-konyong Ibnu Abbas menegurnya dan berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengusap kedua sudut ini.”

Imam An Nawawi tatkala membahas adab berziarah kepada kuburan Nabi, beliau berkata: “Dan dimakruhkan mengusap dinding kuburan, atau menciumnya, akan tetapi adab yang benar adalah kita menjaga jarak dari kuburan, sebagaimana kita menjaga jarak dari beliau, bila kita berhadapan dengannya semasa hidupnya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan inilah adab yang benar, yang dinyatakan oleh para ulama, dan mereka bersepakat atasnya… Dan barang siapa yang terbetik dalam benaknya, bahwa mengusap-usap dinding kuburan Nabi, atau yang serupa akan lebih mendapatkan barokah, maka anggapan yang demikian ini adalah bagian dari kebodohan dan kelalaiannya; karena keberkahan hanyalah didapatkan pada perbuatan yang sesuai dengan syariat. Dan bagaimana mungkin keberuntungan bisa didapatkan dari sikap menentang kebenaran.” (Al Majmu’ Syarah Al Muhazzab 8/203)

Setelah melaksanakan ibadah thawaf, orang yang menjalankan ibadah haji akan berbondong-bondong menuju gunung Shafa dan Marwah, guna menjalankan ibadah sa’i tujuh kali. Ibadah ini mengingatkan kita kepada kisah sebuah keluarga yang beriman dan bertakwa kepada Allah, mereka menjalankan perintah Allah, dengan penuh keimanan, yaitu keluarga Abul Anbiya’ Ibrahim ‘alaihi sallam.

Tatkala Allah memerintahkan Nabi Ibrahim agar menempatkan istrinya Hajar dan anaknya Ismail (yang kala itu masih menyusu), di Mekkah (yang dahulu bernamakan pegunungan Faran), maka beliau menaati perintah ini. Beliau menempatkan keduanya di atas sebuah batu besar, yang terletak diatas sumur zam-zam (kala itu di tempat tersebut tidak ada air, juga tidak ada penghuninya). Lalu Nabi Ibrahim hanya memberikan bekal untuk keduanya sekantung kurma, dan sebejana air.
Kemudian Nabi Ibrahim pergi meninggalkan keduanya, sehingga Hajar mengikutinya dari belakang, dan berkata: “Wahai Ibrahim, ke mana engkau akan pergi, apakah engkau akan tinggalkan kami di lembah ini, yang tidak ada seorang manusia pun, juga tidak ada sesuatu.” Ia mengulang-ulang perkataannya ini, akan tetapi Nabi Ibrahim tidak menoleh sedikit pun.
Lalu Hajar berkata: “Apakah Allah yang memerintahkan engkau dengan hal ini?” maka Nabi Ibrahim menjawab: Ya. Maka Hajar berkata: “Kalau demikian, Ia tidak akan menyia-siakan kami.” (HR. Bukhari)

Ini adalah sebuah gambaran bagi sebuah keluarga yang iman dan tawakal telah tertanam dan menyatu dengan hati mereka, sehingga dalam keadaan seperti disebut, Hajar yakin bahwa Allah pasti memberikan jalan keluar dari segala apa yang akan ia hadapi. Ini adalah sebuah pelajaran penting yang seharusnya selalu diingat-ingat oleh setiap orang yang sedang menjalankan ibadah ini, kemudian ia jadikan kisah ini sebagai pilar dalam kehidupannya. Terutama pada di saat menghadapi berbagai problema dalam kehidupan di dunia ini, tidak ada kata putus asa, patah semangat, atau kecil hati.

Oleh karena itu, setelah Nabi mengisahkan kisah perjuangan Hajar mencari air, dan berlari-lari antara gunung Shafa dan Marwah, beliau bersabda:

فَذَلِكَ سَعَيُ النَّاسِ

“Itulah kisah kenapa manusia bersa’i, (berlari).” (HR. Bukhari)

Wukuf Pada Hari Arafah
Hari Arafah, adalah hari yang paling agung, hari yang padanya kaum muslimin dengan jumlah yang sangat besar berkumpul di satu tempat, dengan pakaian yang sama, amalan sama, tujuan sama. Hari yang padanya turun berbagai rahmat Allah, dan diampunkan padanya dosa-dosa manusia, dan hari yang padanya pula Allah paling banyak membebaskan manusia dari neraka. Pada hari ini pula Allah menyempurnakan agama dan kenikmatan bagi umat ini:

اليَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُم دينكم وأتممتُ عليكمْ نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhoi islam sebagai agama bagimu.” (QS. Al Maaidah: 3)
Oleh karena itu, pada hari ini setiap jamaah haji menunjukkan sikap tunduk, merendahkan diri, banyak berdoa, menggantungkan segala harapannya hanya kepada Allah ta’ala, banyak berzikir, berdoa, meninggalkan segala kegiatan selain menghadapkan jiwa dan hatinya hanya kepada Allah; agar ia termasuk orang yang dibebaskan dari neraka pada hari ini. Mari kita perhatikan bersama sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

(خَيْرُ الدُّعَاء دُعَاءُ يَومَ عَرَفَةَ، وخَيْرَ مَا قُلْتُ أَنَا والنَّبيُّون مِنْ قَبْلِي: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيئٍ قَدِيْر).

“Sebaik-baik doa adalah doa pada hari arafah, dan sebaik-baik doa yang aku dan para nabi sebelumku ucapkan adalah doa: LA ILAHA ILLALLAHU WAHDAHU LA SYARIKA LAHU LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR (Tiada sesembahan yang benar kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah kekuasaan, dan milik-Nyalah segala pujian, sedangkan Dia atas segala sesuatu Maha Kuasa).” (HR. Ahmad dan At Tirmidzi)
Ini adalah doa paling utama, yang diucapkan pada hari yang paling utama, hari yang padanya disempurnakan agama kita ini, sehingga sangatlah sesuai bila pada hari yang demikian agungnya, kita mengucapkan doa yang paling agung. Sungguh sebuah akhlak seorang hamba yang sempurna, betapa tidak, pada hari yang paling agung, beliau mengucapkan doa yang paling agung, yang bermaknakan: mengesakan Allah dengan segala macam ibadah, dan berlepas diri dari segala macam bentuk kesyirikan, dan sesembahan selain Allah.

Doa ini adalah dasar dari agama ini, kunci untuk membuka pintu surga, dan dengan kalimat inilah para rasul diutus, oleh karena itu hendaknya setiap jamaah haji dianjurkan memperbanyak ucapan doa ini. Akan tetapi, adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk mengetahui bahwa ucapan ini tidaklah akan diterima, bila tidak disertai oleh penghayatan dan pengamalan makna dan kandungannya

Hal ini sangat penting sekali, dikarenakan orang yang mengucapkan kalimat ini, kemudian tanpa meyakini akan maknanya, maka ia disebut munafik, dan orang yang mengucapkannya, akan tetapi amalannya bertentangan dengan makna kalimat ini, maka ia adalah orang musyrik, termasuk di dalamnya orang yang mengucapkannya, akan tetapi ia menujukan sebagian ibadah, seperti meminta rezeki, kesembuhan, tawassul, istighotsah, pertolongan, tawakal, kepada selain Allah.

Di antara akhlak yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya dari amalan-amalan haji, adalah sikap mencontoh sunnah-sunnah beliau dalam menjalankan ibadah agung ini. Beliau telah menekankan akan kewajiban berpegang teguh dengan akhlak ini dalam sabda beliau:

لِتَأخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فَإِنِّي لاَ أَدْرِي لَعَلَّي لاَ أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ

“Hendaknya kalian mencontoh (dalam menunaikan) manasik kalian, karena sesungguhnya aku tidak tahu, mungkin aku tidak berhaji lagi setelah hajiku ini.” (HR. Muslim)

Beribadah kepada Allah dengan cara mencontoh sunnah-sunnah Rasulullah, adalah akhlak yang wajib untuk dimiliki oleh setiap muslim, bukan hanya selama menjalankan ibadah haji, akan tetapi untuk selama-lamanya.

Sebagai seorang yang beriman kepada Allah, kita bukan hanya sekedar beribadah kepada Allah, akan tetapi beribadah kepada Allah dengan cara yang Allah ajarkan melalui lisan Rasul-Nya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Al Quran:

يَا أَيُّهَا الَّذِين آمَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُولِهِ واتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيْم

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Hujuraat: 1)

Ayat ini merupakan adab yang diajarkan oleh Allah kepada hamba-Nya kaum mukminin, dalam bermuamalah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu agar mereka tidak berburu-buru dalam segala sesuatu dan mendahului kehendak beliau, akan tetapi mereka diharuskan mengikuti perintah beliau dalam segala hal, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4/205)

Sahabat Ibnu Abbas tatkala menafsiri ayat ini beliau mengatakan: “Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya”, maksudnya adalah janganlah kalian mengatakan sesuatu yang bertentangan dengan Al Kitab dan As Sunnah.

Oleh karena itu adalah wajib hukumnya bagi setiap jamaah haji, untuk mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menunaikan manasiknya, sebagaimana dinyatakan dalam hadits di atas, dan ini adalah perwujudan dari akhlak, penghormatan dan pengagungan kita sebagai seorang mukmin terhadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan hal ini merupakan tolok ukur akan keimanan setiap muslim:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ

“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu, sedangkan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31)
-bersambung insya Allah-
***
Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.muslim.or.id

http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/reformasi-akhlak-melalui-ibadah-haji-1.html


Reformasi Akhlak Melalui Ibadah Haji (2)


2. Akhlak Dengan Sesama Manusia
Semenjak Allah menurunkan agama islam ini kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah telah mewajibkan kepada umat ini untuk berprilaku baik, berakhlak mulia, dan menghormati sesama manusia, terlebih-lebih sesama kaum mukminin. Bahkan islam menjadikan pergaulan, dan muamalah yang baik sebagai tolok ukur bagi keimanan seseorang:

أَكْمَلُ المُؤْمِنِيْنَ إِيْمَاناً أَحْسَنُهُمْ خُلُقاً

“Kaum mukminin yang paling sempurna imannya, adalah orang yang paling baik akhlaknya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dll)

Seorang muslim yang sedang menjalankan ibadah haji, pada hakikatnya sedang menjalani penggemblengan akhlak, sehingga bila ia benar-benar menjalani ibadah ini dengan baik, niscaya akan ada perubahan pada kepribadian dan perilakunya. Semenjak pertama kali seseorang memasuki ibadah haji, yaitu dengan berihram, maka ia tidak dibenarkan untuk berkata-kata jelek, atau melakukan kezaliman terhadap orang lain. Bukan hanya perbuatan kezaliman, bahkan hal yang akan mendatangkan kata-kata jelek, dan perbuatan zalim dilarang pula. Hal ini untuk membiasakan kita agar bisa menjauhi perbuatan-perbuatan tersebut.

الحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُوْمَاتُ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوْقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الحَجِّ

“(Musim) Haji adalah beberapa bulan yang telah diketahui, maka barang siapa yang telah menetapkan niat pada bulan ini untuk menunaikan haji, maka tidak boleh berbuat rafats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam melaksanakan haji.” (QS. Al Baqoroh: 197)

Rafats adalah berjima’ atau melakukan hal-hal yang mengundang timbulnya birahi, atau berbicara tentangnya di hadapan wanita (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/236-237)

Adalah salah satu bagian dari kepribadian seorang muslim yang sejati, ia meninggalkan segala hal yang tidak berguna bagi dirinya, termasuk dalamnya perdebatan yang tidak bermanfaat, terlebih-lebih bila perdebatan tersebut hanya akan mendatangkan timbulnya hal yang tidak terpuji. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنَا زَعِيْمٌ بِبَيْتٍ فِيْ رَبَضِ الجَنَّة لِمَنْ تَرَكَ المِرَاء وَإِنْ كَان مُحِقّاً، وَبِبَيْتٍ فِيْ وَسَطِ الجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحاً، وَبِبَيْتٍ فِيْ أَعْلَى الجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ

“Aku menjamin, akan mendapatkan sebuah rumah di surga bagian bawah, bagi orang yang meninggalkan perdebatan, walaupun ia benar, dan sebuah rumah di tengah-tengah surga, bagi orang meninggalkan perbuatan dusta, walau hanya bergurau, dan sebuah rumah di surga paling tinggi, bagi orang yang akhlaknya baik.” (HR. Abu Dawud, At Thabrani, Al Baihaqi dll, dan dihasankan oleh Al Haitsami)

Ditambah lagi, ketika jamaah haji berada di kota Mekkah, maka ia akan selalu mengingat firman Allah:

وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحِادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيْمٍ

“Dan barang siapa yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya (Mekkah), niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian azab yang pedih.” (QS. Al Haj 25)

Para ulama menyebutkan, bahwa termasuk keistimewaan kota Mekkah, adalah barang siapa yang berniat untuk berbuat kejahatan di kota Mekkah, maka ia akan mendapatkan azabnya, walaupun ia belum melaksanakannya. Sahabat Ibnu Mas’ud menyatakan: “Seandainya ada orang di kota Aden (Yaman) yang berniat berbuat kejahatan di kota Mekkah dengan semena-mena, niscaya Allah akan menimpakan kepadanya sebagian azab yang pedih.” (diriwayatkan oleh Ahmad dan Al Hakim).

Seandainya selama jamaah haji berada di kota Mekkah, benar-benar menghayati akan makna ayat ini, -Insya Allah- hatinya akan suci, dan akhlaknya menjadi mulia.

Di antara salah satu pelajaran penting yang bisa diambil oleh jamaah haji, dari amalan wukuf di padang Arafah, di mana seluruh jamaah haji mengenakan pakaian yang sama, berpenampilan sama, sehingga tidak kelihatan perbedaan derajat, kedudukan, kekayaan, yang ada di antara mereka. Ini adalah sebuah pemandangan yang mengingatkan akan satu hakikat yang telah dilalaikan oleh kebanyakan manusia; yaitu: Bahwa tidaklah ada perbedaan antara manusia di hadapan Allah, kecuali dengan ketakwaan.

Hakikat ini telah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam nyatakan dalam salah satu khotbah beliau pada hajjatul wada’ dengan bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ، أَلاَ إِنَّ رَبَّكم وَاحِدٌ وإِنَّ أَبَاكُمْ وَاحِدٌ، أَلاَ لاَ فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى أَعْجَمِيٍّ، وَلاَ لِعَجَمِيٍّ عَلَى عَرَبِيٍّ وَلاَ لأَحْمَرَ عَلَى أَسْوَدَ وَلاَ لأَسْوَدَ عَلَى أَحْمَرَ إِلاَّ بِالتَّقْوَى

“Wahai para manusia! Ketahuilah, bahwasanya Tuhan kalian adalah satu, dan ayah kalian adalah satu. Ketahuilah! Tidak ada keutamaan bagi orang Arab atas orang ‘ajam (non Arab), dan juga tidak bagi orang ‘ajam atas orang Arab, juga tidak bagi orang berkulit merah atas orang berkulit hitam, dan juga tidak bagi yang berkulit hitam atas yang berkulit merah, kecuali dengan ketakwaan.” (HR. Ahmad)

Sebagai salah satu praktek nyata yang pernah Rasulullah ajarkan kepada umatnya, adalah sabda beliau kepada sahabat Umar bin Khottob:

يَا عُمَرُ، إِنَّكَ رَجُلٌ قَوِيٌّ، لاَ تُؤْذِ الضَّعِيْفَ إِذا أَرَدْتَ اسْتِلاَمَ الحَجَرَ، فَإِنْ خَلاَ فَاسْتَلِمْهُ وَإلاَّ فاسْتَقْبِلْهُ وَكَبِّرْ

“Wahai Umar, sesungguhnya engkau adalah lelaki yang kuat, maka janganlah engkau menyakiti orang yang lemah, bila engkau hendak mengusap hajar (aswad), bila engkau mendapatkan kesempatan senggang, maka silakan engkau mengusap, dan bila tidak, maka silakan engkau menghadap kepada hajar aswad, lalu bertakbirlah.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqy)

Marilah kita bandingkan hadits ini dengan kenyataan yang terjadi di sekitar Hajar Aswad, niscaya akan kita dapatkan praktek-praktek yang sangat bertentangan dengan maksud-maksud ibadah haji. Pendidikan ini, tidak terbatas hanya semasa jamaah haji berada di kota Mekkah saja, bahkan di saat mereka berkunjung ke kota Madinah pun akan mendapatkan hal yang sama, karena kedua kota ini memiliki banyak persamaan, keduanya adalah tanah haram.

المَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عِيْرٍ وثَوْرٍ فَمَنْ أحْدَثَ فِيْهَا حَدَثاً أَوْ آوَى مُحْدِثاً فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ والمَلاَئِكَةِ والنَّاسِ أَجْمَعِيْن، لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ صَرْفاً وَلاَ عَدْلاً

“Madinah adalah tanah haram, antara gunung ‘Ir dan Tsaur, maka barang siapa yang berbuat kesalahan di dalamnya, atau melindungi orang yang berbuat kesalahan, maka ia ditimpa laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia, Allah tidak akan menerima darinya pengganti atau tebusan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bila hal ini benar-benar dihayati oleh setiap jamaah haji, berarti ia benar-benar menjalani pendidikan akhlak, dan penyucian jiwa, sehingga perangai baik dan budi luhur yang ia lakukan selama satu bulan lebih, akan menyatu dengan darah dagingnya.

3. Akhlak Dengan Diri Sendiri
Bila kita renungkan dan kita pelajari apa yang terjadi di sekitar kita, dari kejahatan dan perbuatan yang tidak terpuji, niscaya kita akan berkesimpulan, bahwa yang menyebabkan mereka melakukan perbuatan tersebut adalah dua hal:
  1. Hawa nafsu yang tidak dikendalikan.
  2. Kebodohan.
Pada ibadah haji, terdapat banyak hal yang kalau kita pikirkan dengan baik, ternyata merupakan ajaran yang mengajak dan membina umat agar bisa terlindung dari dua penyebab kemaksiatan tersebut. Marilah kita bersama-sama perhatikan sebagian manasik haji, untuk membuktikan kebenaran ungkapan ini.

Larangan-Larangan Ihram
Semenjak seseorang memulai ihramnya, yaitu dengan berniat menjalankan ibadah haji, dan telah mengenakan pakaian ihram, maka ia diharamkan melakukan beberapa hal, yang sebelumnya diperbolehkan. Ia tidak boleh berjima’ atau melakukan hal yang membangkitkan syahwat, memakai wewangian, mengenakan pakaian yang berjahit, memotong kuku, rambut dll.

Para ulama menyebutkan alasan dilarangnya memotong rambut, kuku, menggunakan wewangian, adalah untuk meninggalkan perbuatan taraffuh (berfoya-foya), sebagaimana dibahas dalam kitab-kitab fikih. Ini semua adalah merupakan latihan, yang dijalani oleh jamaah haji, untuk mendidik jiwa dan nafsunya, sehingga ia bisa mengendalikan hawa nafsunya, dan mengarahkannya kepada yang dihalalkan dalam syariat.

Wukuf di Arafah
Pemandangan wukuf di Arafah adalah sebuah pemandangan yang sarat dengan hikmah, di antaranya, mengingatkan kita semua akan adanya hari kebangkitan, di mana semua manusia akan dibangkitkan dari alam kuburnya, dan menghadap kepada Allah ta’ala. Bangkit dalam keadaan tidak ada perbedaan derajat, kekayaan, pangkat, kecuali perbedaan iman dan takwa.

Semua jamaah haji memanjatkan doa dan hajatnya langsung kepada Allah tanpa ada perantara atau penerjemah, demikian pulalah halnya yang akan terjadi kelak pada hari kiamat. Kita akan menghadap kepada Allah dan mempertanggung jawabkan seluruh amalan kita selama di dunia, tanpa ada penerjemah atau perantara. Penghayatan yang demikian ini, akan menimbulkan rasa tawadhu’, dan mengikis habis kesombongan dari hati manusia.

Melempar Jumrah
Salah satu amalan dalam ibadah haji yang penuh dengan hikmah adalah amalan melempar jumrah, dikarenakan ini adalah salah satu simbol permusuhan antara manusia dan syaitan. Amalan ini mengingatkan kita kepada kisah Nabi Ibrahim dan anaknya Nabi Ismail, tatkala Nabi Ibrahim mendapatkan perintah untuk menyembelih anaknya Ismail, serta usaha syaitan untuk menggoda keduanya.

Oleh karena itu, hendaknya amalan ini tidak berhenti sebatas sebuah simbol, dan tidak dilanjutkan pada amalan nyata. Sebagai salah satu perwujudan dari pengamalan dari simbol ini, adalah tata cara melempar jumrah, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kita cara melempar yang benar, yaitu dengan menggunakan batu yang kecil, tidak terlalu kecil, dan juga tidak terlalu besar. Ukuran batu lempar jumrah ini adalah sebuah contoh untuk kita, agar selalu menjauhi sikap berlebih-lebihan/ekstrem (ghuluw’ ) dalam segala hal.

بِأَمْثَالِ هَؤُلاَءِ بِأَمْثَالِ هَؤُلاَءِ، وإيَّاكُمْ وَالغُلُوَّ فِي الدِّينِ، فإِنَّما هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُم بِالْغُلُوِّ فِيْ الدِّين

“Dengan menggunakan bebatuan seperti itu, Dengan menggunakan bebatuan seperti itu, dan hati-hatilah kalian dari sikap ghuluw’ (berlebih-lebihan) dalam agama, karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa, dikarenakan sikap ghuluw’ dalam agama.” (HR. Ahmad, An Nasa’i, Al Hakim dll)

4. Akhlak Dengan Makhluk Lain
Islam adalah agama yang Allah turunkan untuk membawa kerahmatan kepada alam semesta, bukan hanya manusia saja yang mendapatkan perhatian dalam islam, bahkan semua yang ada di alam ini mendapatkan bagiannya. Oleh karena itu, makhluk selain manusia akan mendoakan orang-orang yang menerapkan syariat-syariat islam, juga orang-orang yang mengajarkannya.

إِنَّ اللهَ ومَلاَئِكَتَهُ وَأَهْلُ السَّمَاوَات والأَرَضِيْنَ حَتى النَّمْلَةُ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الحُوتُ فِي البَحْرِ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِي النَّاسَ خَيْراً. رواه الترمذي والطبراني.

“Sesungguhnya Allah, malaikat-Nya, penghuni langit dan bumi, sampai semut dalam lubangnya dan ikan di lautan, mendoakan kebaikan untuk orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR. Tirmidzi dan Thabrani)

Di saat menunaikan ibadah haji (di saat berihram), kita dilarang berburu, mengganggu atau menghalau binatang liar yang kita jumpai, ini adalah salah satu wujud nyata dari kerahmatan yang Allah turunkan kepada alam semesta, termasuk binatang buruan, Dan termasuk akhlak yang diajarkan kepada kita, agar tidak membunuh, atau mengganggu binatang, kecuali kalau ada alasan yang dibenarkan, mari kita renungkan bersama kisah berikut:

Dikisahkan dalam sebuah hadits bahwa ada seorang wanita penzina yang diampuni dosanya, karena ia memberi minum seekor anjir yang hampir mati kehausan. Akan tetapi sebaliknya, ada seorang wanita yang dimasukkan neraka gara-gara mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan. Kedua kisah ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Tidak berhenti sampai di sini akhlak baik yang diajarkan kepada kita dengan binatang, bahkan sampai saat menyembelih pun kita diajarkan untuk tetap berpegang teguh dengan akhlak yang mulia.

إِنَّ اللهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيئٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا القِتْلَةَ، وَإذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ. رواه مسلم

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan perbuatan (ihsan) baik dalam segala sesuatu, maka bila engkau membunuh, hendaknya kalian membunuh dengan cara yang baik, dan bila menyembelih, hendaknya menyembelih dengan cara yang baik, hendaknya kalian menajamkan pisau sembelihannya, dan hendaknya ia membiarkan binatang sembelihannya hingga tenang (benar-benar mati, baru dikuliti, dan dipotong-potong)” (HR. Muslim)

Ini sebagian dari hikmah-hikmah yang bisa kita ambil dari amalan haji, yang kalau kita bisa mengamalkannya, insya Allah haji kita menjadi haji yang mabrur, karena kita menjalankannya penuh dengan penghayatan akan apa yang kita amalkan. Bukan hanya sekedar amalan sakral yang kita jalani tanpa ada penghayatan dan hikmah yang kita dapatkan.

Pada akhirnya, saya tidak memiliki kata yang lebih indah dari doa: semoga Allah memberikan taufik dan ‘inayah-Nya kepada pemerintah, dan kepada kaum muslimin di negeri kita secara umum, jamaah haji secara khusus, dan semoga ibadah haji mereka menjadi haji yang mabrur, yang pahalanya adalah surga. Kemudian, saya mengucapkan puja dan puji syukur kepada Allah ta’ala, dan sholawat serta salam kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabatnya, dan seluruh pengikutnya hingga hari kiamat. Wallahu a’lam bisshowwab.
***

Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.muslim.or.id
http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/reformasi-akhlak-melalui-ibadah-haji-2.html

Berhaji Harus Ikhlas dan Sesuai Tuntunan

بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين, أما بعد:

Seperti diketahui bahwa syarat-syarat diterimanya amal ibadah ada dua yaitu; ikhlas dan sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalil yang menunjukkan akan hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

{قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا }

“Katakanlah: “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya sembahan kalian adalah sembahan Yang Esa”. Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya”. (QS. Al Kahfi: 110).

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ketika mengomentari ayat di atas,

وَهذانِ ركُنَا العملِ المتقَبَّلِ. لاَ بُدَّ أن يكونَ خالصًا للهِ، صَوابُا  عَلَى شريعةِ رَسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم.

“Ini adalah dua rukun diterimanya amalan yaitu harus ikhlas karena Allah dan harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir.

Sedangkan Ibnul Qayyim mengatakan suatu perkataan yang sangat indah dan penuh makna,

أي كَما أنهُ إلهٌ واحدٌ لاَ إلهَ سواهُ فَكذلكَ ينبغِي أَنْ تكُونَ العبادةُ لهُ وحدَهُ فَكمَا تَفَرَّدَ بِالالهيةِ يُحِبُّ أنْ يُفردَ بِالعبوديةِ فالعملُ الصالحُ هوَ الْخالِى مِن الرياءِ المُقَيَّدُ بِالسُّنةِ وَكان مِنْ دُعَاء عمرِ بنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْ عَمَلِى كلَّهُ صَالحِاً وَاجْعَلْهُ لِوَجْهِكَ خَالِصاً وَلاَ تَجْعَلْ لِأَحَدٍ فِيْهِ شَيْئاً

 “Sebagaimana Allah adalah sembahan satu-satu-Nya, tidak ada sesembahan selain-Nya, maka demikian pula seharusnya ibadah hanya milik-Nya semata, sebagaimana Allah satu-satu-Nya di dalam perkara kekuasaan, maka Dia menyukai disendirikan dalam hal peribadatan. Jadi, amal shalih adalah amal perbuatan yang terlepas dari riya’ dan yang terikat dengan sunnah. Termasuk doa Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu adalah “Allahummaj’al ‘amali kullaha shoolihan waj’al liwajhika kholishon wa la taj’al li ahadin fihi syai-an” (Wahai Allah, jadikanlah seluruh amalku sebagai amal shalih/baik dan jadikanlah amalanku hanya murni untuk wajah-Mu dan janganlah jadikan dalam amalku sedikitpun untuk seorang makhluk). Lihat Kitab Al Jawab Al Kafi.
Dan demikian pula dalam ibadah haji, harus:

Pertama: Ikhlas, yaitu mengerjakan amal ibadah murni hanya kepada Allah Ta’ala saja bukan kepada yang lain.

Dan ikhlas adalah,

الإِخْلاَصُ أَلاَّ تَطْلُبَ عَلَى عَمَلِكَ شاَهداً غَيْرَ اللهِ ، وَلاَ مُجَازِياً سِوَاهُ

 “Tidak mencari yang melihat atas amalmu adalah selain Allah dan tidak mencari yang memberi ganjaran atas amalmu selain-Nya”. Lihat Madarij As Salikin.

Orang yang ikhlas tidak akan pernah suka dipuji oleh manusia dan tidak akan pernah berharap apa yang ada ditangan manusia.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

لاَ يَجْتَمعُ الإِخلاصُ فيِ الْقلْبِ وَمحبةُ الْمَدحِ وَالثَّنَاءِ وَالطَّمَعِ فِيْمَا عِنْدَ النَّاسِ إِلاَّ كَمَا يَجْتَمِعُ المْاءُ والنارُ والضَّبُ والحُوتُ

“Tidak akan berkumpul di dalam hati, keikhlasan dengan kecintaan terhadap pujian dan ketamakan terhadap yang ada di tangan manusia kecuali seperti berkumpulnya air dengan api atau biawak dengan ikan”. Lihat kitab Al Fawaid, karya Ibnul Qayyim.
 Amalan yang tidak ikhlas tidak akan diterima oleh Allah Ta’ala. Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ

“Allah Tabaraka wa Ta’ala  berfirman: “Aku Maha tidak butuh kepada sekutu, barangsiapa beramal suatu amalan yang dia menyekutukan-Ku di dalamnya, maka Aku tinggalkan amalan itu bersama apa yang dia sekutukan”. (HR. Muslim)

Khusus mengenai ikhlas dalam ibadah haji, Allah Ta’ala berfirman,

{وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ}

Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu menyekutukan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang tawaf, dan orang-orang yang beribadah dan orang-orang yang rukuk dan sujud“. (QS. Al Hajj: 26).

Kedua: Mutaba’ah, yaitu amalan ibadah tersebut hendaklah sesuai dengan apa yang diajarkan Rasulullah shalalahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada asalnya dari agama kita maka amalan itu tertolak”. (HR. Muslim).

Khusus di dalam pelaksanaan ibadah haji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ خُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّى لاَ أَدْرِى لَعَلِّى لاَ أَحُجُّ بَعْدَ عَامِى هَذَا

“Wahai manusia, ambilah manasik kalian (dariku), karena sesungguhnya aku tidak mengetahui mungkin saja aku tidak berhaji setelah tahun ini”. (HR. Muslim dan lafazh ini dari riwayat An Nasai).

 خُذُوا عَنِّى مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّى لاَ أَدْرِى لَعَلِّى أَنْ لاَ أَحُجَّ بَعْدَ حَجَّتِى هَذِهِ

 “Ambillah dariku manasik-manasik kalian, karena sesungguhnya aku tidak mengetahui, mungkin saja aku tidak berhaji setelah hajiku ini”. (HR. Muslim).

Tidak akan lurus perkataan, perbuatan dan niat kecuali mengikuti sunnah. Sufyan bin Sa’id Ats Tsaury rahimahullah berkata,

” كان الفقهاءُ يَقُولُونَ : لاَ يَسْتَقِيْمُ قَولٌ إِلاَّ بِعَملٍ ، وَلاَ يَسْتَقِيْمُ قولٌ وعملٌ إِلاَّ بِنِيَّةٍ ، وَلاَ يَسْتَقِيْمُ قولٌ وعملٌ ونيةٌ إِلاَّ بِمُوَافقةِ السُّنَّةِ”.

 “Para Ahli Fikih berkata: “Tidak akan lurus perkataan kecuali dengan perbuatan, tidak akan lurus perkataan dan perbuatan kecuali dengan niat dan tidak akan sempurna perkataan dan perbuatan serta niat kecuali dengan mengikuti ajaran (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam)”. Lihat kitab Al Ibanah, karya Ibnu Baththah.

Siapa yang beribadah menyelisihi petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ibadahnya akan melenceng dari kebenaran. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,

من فارق الدليل ضل السبيل، ولا دليل إلا بما جاء به الرسول – صلى الله عليه وسلم –

 “Barangsiapa yang menjauhi dalil maka ia telah tersesat jalan, dan tidak ada dalil kecuali dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Lihat kitab Miftah Dar As Sa’adah
Jadi hajipun harus ikhlas dan harus sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semoga Allah memberi kita semua kaum muslim haji mabrur.

Rabu, 23 Syawwal 1432 H, Dammam KSA
Penulis: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
Artikel Muslim.Or.Id

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/haji-mabrur-1-berhaji-harus-ikhlas-dan-sesuai-tuntunan.html

Syarat Mampu dalam Haji

Apa syarat seseorang wajib berhaji? Syarat wajib haji tentu saja harus mampu, baik dalam bekal maupun dalam hal mampu melakukan perjalanan. Yang tidak mampu dalam hal ini, maka tidak terkena wajib haji.

Kembali hadits tentang masalah haji ini kami bawakan dari kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al Asqolani, yaitu hadits no. 712 dan 713:

وَعَنْ أَنَسٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – قِيلَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, مَا اَلسَّبِيلُ? قَالَ: ” اَلزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ ” – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَالرَّاجِحُ إِرْسَالُهُ
وَأَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ أَيْضًا, وَفِي إِسْنَادِهِ ضَعْفٌ

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada yang bertanya pada Rasulullah , “Wahai Rasulullah, apa itu sabiil (mampu dalam haji)?” Jawab beliau, “Mampu dalam hal bekal dan berkendaraan.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dan dishahihkan oleh Al Hakim. Namun yang tepat hadits tersebut mursal. Tirmidzi juga mengeluarkan hadits tersebut dari Ibnu ‘Umar dan sanadnya dho’if.
(HR. Ad Daruquthni 2: 216 dan Al Hakim 1: 442).

Kesimpulan dari Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan dalam Minhatul ‘Allam (5: 167), tidak shahih sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hadits dalam bab ini.

Ada dalil Al Qur’an yang membicarakan masalah syarat mampu dalam haji. Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali ‘Imran: 97).

Ayat di atas menunjukkan bahwa mampu merupakan syarat wajib haji. Syarat mampu mesti ada karena haji berkaitan dengan ibadah yang menempuh perjalanan jauh. Makanya, mampu adalah syarat dalam haji sebagaimana jihad.

Namun para ulama berselisih pendapat dalam syarat mampu di sini. Mayoritas ulama (baca: jumhur) dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambali berpendapat bahwa yang disebut mampu adalah dalam hal bekal dan berkendaraan. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf. Mereka berdalil dengan hadits yang dibicarakan dalam bab ini yang menyebutkan mampu adalah dalam hal bekal dan perjalanan. Mereka katakan bahwa meskipun hadits tersebut menuai kritikan namun jika dikumpulkan dari berbagai jalan, maka jadilah kuat. Sehingga intinya hadits tersebut bolehlah dijadikan hujjah bahwa mampu yang dimaksud adalah dalam perihal bekal dan berkendaraan.

Dalam Tafsri Ibnu Jarir disebutkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas dengan sanad yang shahih, ia berkata mengenai syarat mampu dalam haji yaitu jika seseorang sehat fisiknya dan punya harta untuk bekal dan perjalanan tanpa menyusahkan diri.

Sedangkan Imam Malik mengatakan bahwa kemampuan dilihat dari kemampuan setiap orang. Ada yang mampu dilihat dari bekal dan mampu berkendaraan, sedangkan ia tidak mampu berjalan. Ada juga yang mampu dengan berjalan dengan kedua kakinya dan tidak berkendaraan. Inilah pendapat dari Ibnu Zubair, ‘Atho’, dan jadi pilihan Ibnu Jarir dalam tafsirnya. Karena ketika Allah mewajibkan haji cuma disyaratkan kemampuan. Mampu di sini bersifat umum. Maka siapa saja yang mampu dengan harta atau fisik badan, maka masuk dalam kemampuan secara umum.

Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Secara alasan, pendapat inilah yang lebih tepat karena dilihat dari makna bahasa, sabiil berarti jalan. Siapa saja yang mendapati jalan untuk berhaji, tidak ada penyakit yang menghalangi, tidak ada kemalasan atau musuh yang merintangi, begitu pula tidak lemah untuk berjalan, atau tidak dihalangi dari kurangnya perbekalan air atau bekal secara umum, maka ia sudah dikenakan kewajiban haji. Jika tidak, maka tidak wajib haji. Wallahu a’lam.

Hanya Allah yang memberi taufik.


Referensi:
Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 5: 166-168.

Selesai disusun di tengah malam, Kamis, 13 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/syarat-mampu-dalam-haji.html

Tolak Ukur Mampu dalam Berhaji

Pertanyaan:

Apakah tolok ukur mampu dalam berhaji dan apa saja persyaratannya?

Jawab:
Tolok ukur mampu dalam berhaji telah ditafsirkan dalam hadits, yaitu memiliki bekal dan kendaraan. Namun, tolok ukur dalam hal ini lebih umum dari hal tersebut. Barangsiapa yang mampu berangkat menuju Mekkah dengan berbagai sarana yang ada, maka dia wajib berhaji dan berumrah. Apabila dia mampu berjalan dan mengangkut barangnya, atau menjumpai orang lain yang dapat mengangkutnya, maka dia wajib berhaji dan berumrah. Demikian pula, jika dia mampu membayar biaya transportasi untuk menggunakan alat transportasi modern seperti kapal laut, mobil, dan pesawat, maka haji dan umrah wajib baginya.

Apabila dia memiliki bekal dan kendaraan untuk berhaji, namun tidak mampu menemukan orang yang bisa menjaga barang dan keluarganya, atau dia tidak memiliki uang untuk dinafkahkan kepada keluarganya selama dia berhaji, maka haji tidak wajib baginya karena adanya masyaqqah. Demikian pula, apabila ternyata jalur perjalanan adalah jalur yang rawan atau dia khawatir akan adanya perampok, adanya pajak yang teramat memberatkan, atau waktu tidak cukup untuk sampai ke Mekkah, atau dia tidak mampu menaiki berbagai alat transportasi yang ada dikarenakan sakit atau adanya bahaya, maka kewajiban haji gugur darinya dan dia wajib mencari orang untuk menggantikannya berhaji apabila dia memiliki kemampuan finansial untuk itu. Apabila dia tidak memiliki kemampuan finansial untuk itu, maka haji tidak wajib baginya. Wallahu a’lam.
Syaikh Ibnu Jibrin.
Fatawa Islamiyah: Asy Syamilah


Rangkuman
Dari penjelasan beliau di atas, tolok ukur mampu dalam berhaji adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki bekal dan kendaraan yang bisa mengantarkan seorang untuk berhaji ke Mekkah. Jika tidak memiliki kendaraan, maka dia memiliki kemampuan finansial untuk membiayai perjalanan haji yang akan ditempuhnya.
  2. Meninggalkan uang sebagai nafkah keluarganya selama ditinggal berhaji. Ini merupakan pendapat jumhur[1]
  3. Ada orang yang mampu menjaga barang dan keluarganya.
  4. Adanya keamanan selama melakukan perjalanan, baik keamanan yang terkait dengan jiwa maupun harta.
  5. Perjalanan berhaji memungkinkan untuk dilakukan oleh jama’ah haji ditinjau dari segi fisik jama’ah dan waktu.
Catatan
Bagi kaum muslimin yang memenuhi semua ketentuan di atas, haji wajib untuk dilaksanakan olehnya.
Kami menghimbau diri kami dan kaum muslimin untuk memprioritaskan penunaian kewajiban berhaji daripada sekedar memenuhi hasrat memiliki harta yang tidak urgen seperti mobil dan kebutuhan-kebutuhan non primer  lainnya. Terdapat ancaman bagi mereka yang telah mampu untuk berhaji namun tidak menunaikannya.
Allah ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا ومن كفر فإن الله غنى عن العالمين (٩٧)
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa yang kufur/mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Ali ‘Imran: 97).
Al Hasan Al Bashri rahimahullah dan ulama selain beliau berkata tatkala menafsirkan ayat ini,
إن من ترك الحج وهو قادر عليه فهو كافر
“Sesungguhnya barangsiapa yang meninggalkan kewajiban berhaji dan dia mampu menunaikannya, dialah orang yang kafir/mengingkari kewajiban haji.” (Tafsir Al Qurthubi 4/153; Asy Syamilah).
Qatadah meriwayatkan dari Al Hasan, dia berkata bahwa ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu berkata,
لقد هممت أن أبعث رجالا إلى الامصار فينظرون إلى من كان له مال ولم يحج فيضربون عليه الجزية، فذلك قوله تعالى: ” ومن كفر فإن الله غني عن العالمين “
“Sungguh saya berkeinginan untuk mengutus beberapa orang ke setiap kota untuk meneliti siapa saja yang memiliki harta namun tidak menunaikan haji, kemudian jizyah diterapkan atas mereka karena mereka itulah yang dimaksudkan Allah dalam firman-Nya yang artinya, “ Barangsiapa yang kufur/mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (Tafsir Al Qurthubi 4/153; Asy Syamilah).
Sa’id bin Jubair rahimahullah berkata,
لو مات جار لي وله ميسرة ولم يحج لم أصل عليه
“Jika tetanggaku wafat dan dirinya memiliki kemampuan untuk berhaji namun dia tidak menunaikannya, niscaya saya tidak akan menyalatinya” (Tafsir Al Qurthubi 4/154; Asy Syamilah).
Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Artikel www.muslim.or.id

[1] Fathul Qadir 2/126; Al Majmu’ 7/53-57; Al Mughni 3/222.
 
 http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tolak-ukur-mampu-dalam-berhaji.html