Kamis, 30 Januari 2014

IHRAM DALAM HAJI DAN UMRAH

Oleh:Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak menciptakan jin dan manusia, kecuali hanya untuk menyembah-Nya semata, sebagaimana firman-Nya:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku". [adz- Dzariyat/51 : 56].

Untuk merealisasikan penyembahan tersebut dibutuhkan suatu media yang dapat menjelaskan makna dan hakikat penyembahan yang dikehendaki Allah Azza wa Jalla. Sehingga dengan hikmah-Nya yang agung, Dia mengutus para rasul untuk membawa dan menyampaikan risalah dan syariat-Nya kepada jin dan manusia.

Di antara kesempurnaan Islam adalah penetapan ibadah haji ke Baitullah, al-Haram sebagai salah satu syiar Islam yang agung. Bahkan ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima, dan menjadi salah satu sarana bagi kaum muslimin untuk bersatu, meningkatkan ketakwaan dan meraih surga yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang bertakwa. Oleh karena itu, dengan kesempurnaan syari'atnya, Islam telah menetapkan suatu tata cara atau metode yang lengkap dan terperinci, sehingga tidak perlu lagi adanya penambahan dan pengurangan dalam pelaksanaan ibadah ini.

Salah satu bagian ibadah haji adalah ihram, yang harus dilakukan setiap orang yang menunaikan ibadah haji dan umrah. Sebagai salah satu bagian tersebut, maka pelaksanaannya perlu dijelaskan, yakni menyangkut tata cara dan hukum seputar hal itu.

DEFINISI IHRAMKata ihram diambil dari bahasa Arab, yaitu dari kata al-haram yang bermakna terlarang atau tercegah. Hal itu dinamakan dengan ihram, karena seseorang yang dengan niatnya masuk pada ibadah haji atau umrah, maka ia dilarang berkata dan beramal dengan hal-hal tertentu seperti jima', menikah, ucapan kotor, dan lain-sebagainya. Dari sini, para ulama mendefinisikan ihram dengan salah satu niat dari dua nusuk (yaitu haji dan umrah), atau kedua-duanya secara bersamaan.[1]

Dengan demikian, menjadi jelas kesalahan pemahaman sebagian kaum muslimin yang mengatakan ihram adalah berpakaian dengan kain ihram. Karena ihram merupakan niat masuk ke dalam haji atau umrah. Sedangkan berpakaian dengan kain ihram merupakan satu keharusan bagi seseorang yang telah berihram.

TEMPAT BERIHRAMIhram, sebagai bagian penting ibadah haji dan umrah dilakukan dari miqât. Seorang yang akan berhaji dan umrah, ia harus mengetahui miqat sebagai tempat berihram. Mereka yang tidak berihram dari miqât, berarti telah meninggalkan suatu kewajiban dalam haji, sehingga wajib atas mereka untuk menggantinya dengan dam (denda).

TATA CARA IHRAM
1. Disunnahkan untuk mandi sebelum ihram bagi laki-laki dan perempuan, baik dalam keadaaan suci atau haidh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiyallahu 'anhu Beliau berkata:

فَخَرَجْنَا مَعَهُ حَتَّى أَتَيْنَا ذَا الْحُلَيْفَةِ فَوَلَدَتْ أَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ مُحَمَّدَ بْنَ أَبِيْ بَكْرٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ كَيْفَ أَصْنَعُ؟ قَالَ : اغْتَسِلِيْ وَاسْتَثْفِرِيْ بِثَوْبٍ وَاحْرِمِيْ (رواه مسلم)

"Lalu kami keluar bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tatkala sampai di Dzul Hulaifah, Asma binti 'Umais melahirkan Muhammad bin Abi Bakr. Maka ia (Asma) mengutus (seseorang untuk bertemu) kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (dan bertanya): 'Apa yang aku kerjakan?' Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: 'Mandilah dan beristitsfarlah [2], dan berihramlah'." [Riwayat Muslim (2941) 8/404, Abu Dawud no. 1905 dan 1909, dan Ibnu Majah no. 3074.]

Apabila tidak mendapatkan air maka tidak bertayammum, karena bersuci yang disunnahkan apabila tidak dapat menggunakan air maka tidak bertayamum. Allah l menyebutkan tayammum dalam bersuci dari hadats sebagaimana firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)…". [al-Mâ`idah/5 : 6].

Oleh karena itu, tidak bisa dianalogikan (dikiaskan) kepada yang lainnya. Juga karena tidak ada contoh atau perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk bertayammum apalagi jika mandi ihram tersebut untuk kebersihan dengan dalil perintah beliau kepada Asma` bintu Umais yang sedang haidh untuk mandi tersebut.

2. Disunnahkan untuk memakai minyak wangi ketika ihram, sebagaimana dikatakan oleh 'Aisyah Radhiyallahu anha :

كُنْتُ أُطَيِّبُ النَّبِيَّ لإِحْرَامِهِ قَبْلَ اَنْ يُحْرِمَ وَ لِحِلَِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوْفَ بِاْلبَيْتِ.

"Aku memakaikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wangi-wangian untuk ihramnya sebelum berihram, dan ketika halalnya sebelum thawaf di Ka'bah".[HR Bukhâri no.1539, dan Muslim no. 1189].

Dalam pemakaian minyak wangi ini hanya diperbolehkan pada anggota badan, dan bukan pada pakaian ihramnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَلْبَسُوْا ثَوْبًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَ لاَ الْوَرَسُ

"Janganlah kalian memakai pakaian yang terkena minyak wangi za'faran dan wars". [Muttafaqun alaih].

Memakai minyak wangi ini ada dua keadaan:
a. Memakainya sebelum mandi dan berihram, dan ini disepakati tidak ada permasalahan. 
b. Memakainya setelah mandi dan sebelum berihram dan minyak wangi tersebut tidak hilang, maka ini dibolehkan oleh para ulama kecuali Imam Malik dan orang-orang yang sependapat dengan pendapatnya.

Dalil dibolehkannya pemakaian minyak wangi dalam ihram, yaitu hadits Aisyah, beliau berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ اِذَا أَرَادَ أَنْ يُحْرِمَ يَتَطَيَّبَ بِأَطْيَبِ مَا يَجِدُ ثُمَّ أَرَى وَبِيْصَ الدُّهْنِ فِيْ رَأْسِهِ وَ لِحْيَتِهِ بَعْدَ ذَلِكَ (رواه مسلم)

"Apabila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin berihram, (beliau) memakai wangi-wangian yang paling wangi yang beliau dapatkan, kemudian aku melihat kilatan minyak di kepalanya dan jenggotnya setelah itu". [HR Muslim no.2830].

'Aisyah Radhiyallahu anha berkata pula:

كَأَنِّيْ أَنْظُرُ إِلَى وَبِيْصَ الْمِسْكِ فِيْ مَفْرَقِ رَسُوْلِ اللهِ وَ هُوَ مُحْرِمٌ 

"Seakan-akan aku melihat kilatan misk (minyak wangi misk) di bagian kepala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan beliau dalam keadaan ihram". [HR Muslim no. 2831, dan Bukhâri no. 5923].

Ada satu permasalahan: 
Apabila seseorang memakai wangi-wangian di badannya, yaitu di kepala dan jenggotnya, tetapi kemudian minyak wangi itu menetes atau meleleh ke bawah, apakah hal ini mempengaruhi atau tidak?

Jawabnya: Tidak mempengaruhi, karena perpindahan minyak wangi tersebut dengan sendirinya dan tidak dipindahkan, dan juga karena tampak pada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sahabatnya tidak menghiraukan kalau minyak wangi tersebut menetes, lantaran mereka memakainya pada keadaan yang dibolehkan [3]. 

Kemudian, jika seseorang yang berihram (muhrim) akan berwudhu, dan dia telah memakai minyak rambut yang wangi, maka tentu akan mengusap kepalanya dengan kedua telapak tangannya. Jika ia lakukan, maka minyak tersebut akan menempel ke kedua telapak tangannya walaupun hanya sedikit, maka apakah perlu memakai kaos tangan ketika akan mengusap kepala tersebut?

Syaikh Muhammad Shâlih al-'Utsaimîn pernah memberikan penjelasan tentang masalah ini. Syaikh berkata: "Tidak perlu, bahkan hal itu termasuk berlebih-lebihan dalam agama, dan tidak ada dalilnya. Demikian juga tidak mengusap kepalanya dengan kayu atau kulit. Dia cukup mengusapnya dengan telapak tangannya karena ini termaasuk yang dimaafkan" [4]. 

3. Mengenakan dua helai kain putih yang dijadikan sebagai sarung dan selendang, sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

لِيُحْرِمْ أَحَدُكُمْ فِىْ إِزَارٍ وَ رِدَاءٍ وَ نَعْلَيْنِ

"Hendaklah salah seorang dari kalian berihram dengan menggunakan sarung dan selendang serta sepasang sandal". [HR Ahmad 2/34, dan dishahîhkan sanadnya oleh Ahmad Syakir].

Dua helai kain itu diutamakan berwarna putih, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

خَيْرُ ثِيَابِكُمُ اْلبَيَاضُ فَالْبَسُوْهَا َوكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَكُمْ

"Sebaik-baik pakaian kalian adalah yang putih, maka kenakanlah dia dan kafanilah mayat kalian dengannya". [HR Ahmad. Lihat Syarah Ahmad Syakir, 4/2219, dan ia berkata: "Isnadnya shahîh"]

Ibnu Taimiyyah rahimahullah di dalam kitab manasik (hlm. 21) berkata: "Disunnahkan untuk berihram dengan dua kain yang bersih. Jika keduanya berwarna putih maka itu lebih utama, dan dibolehkan ihram dengan segala jenis kain yang dimubahkan dari katun shuf (bulu domba), dan lain sebagainya. Dibolehkan berihram dengan kain putih dan yang tidak putih dari warna-warna yang diperbolehkan [5], walaupun berwarna-warni". Sedangkan bagi wanita, ia tetap memakai pakaian wanita yang menutup semua auratnya, kecuali wajah dan telapak tangan.

4. Disunahkan berihram setelah shalat. Disebutkan dalam hadits Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhuma dalam Shahîh Bukhâri bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَتَانِيَ اللَّيْلَةَ آتٍ مِنْ رَبِّيْ فَقَالَ : صَلِّ فِيْ هَذَا الْوَادِيْ الْمُبَارَكِ وَقُلْ عُمْرَةً فِيْ حَجَّةٍ

"Telah datang tadi malam utusan dari Rabbku lalu berkata: "Shalatlah di Wadi yang diberkahi ini dan katakan: 'Umratan fî hajjatin'."

Juga hadits Jabir Radhiyallahu 'anhu

فَصَلَّى رَسُوْلُ اللهِ فِي الْمَسْجِدِ ثُمَّ رَكِبَ الْقَصْوَاءَ حَتَّى إِذَا اسْتَوَتْ بِهِ نَاقَتُهُ عَلَى الْبَيْدَاءِ أَهَلَّ بِالْحَجِّ 

"Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di masjid (Dzul Hulaifah), kemudian beliau menaiki al-Qaswa' (nama onta beliau). Sampai ketika ontanya berdiri di al-Baida', beliau berihram untuk haji". [HR Muslim]

Sehingga sesuai dengan sunnah maka yang lebih utama dan sempurna, ialah berihram setelah shalat fardhu. Akan tetapi, apabila tidak mendapatkan waktu shalat fardhu maka terdapat dua pendapat dari para ulama:

a. Tetap disunnahkan shalat dua rakaat, dan demikian ini pendapat jumhur, yaitu berdalil dengan keumuman hadits Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu.

صَلِّ فِيْ هَذَا الْوَادِي

"Shalatlah di Wadi (lembah) ini".

b. Tidak disyariatkan shalat dua rakaat, dan demikian ini pendapat Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau mengatakan di dalam Majmu' Fatâwâ (26/108): "Disunnahkan berihram setelah shalat, baik fardhu maupun sunnah. Kalau ia berada pada waktu tathawu' -menurut salah satu dari dua pendapatnya- dan yang lain kalau dia shalat fardhu, maka berihram setelahnya; dan jika tidak maka tidak ada shalat yang khusus bagi ihram; dan inilah yang râjih".

Di dalam Ikhtiyarat (hlm. 116) beliau menyatakan: "Berihram setelah shalat fardhu kalau ada, atau sunnah (nafilah); karena ihram tidak memiliki shalat yang khusus untuknya". 

Demikianlah, tidak ada shalat dua rakaat khusus untuk ihram.

5. Berniat untuk melaksanakan salah satu manasik, dan disunnahkan untuk diucapkan. Dibolehkan untuk memilih salah satu dari tiga nusuk, yaitu ifrad, qiran dan tamattu', sebagaimana dikatakan oleh 'Aisyah Radhiyallahu 'anha.

خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَ مِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَ عُمْرَةٍ وَ مِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَ أَهَلَّ رَسُوْلُ اللهِ بِالْحَجِ فأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِعَمْرَةٍ فَحَلَّ عَنْهُ قُدُوْمُهُ وَ أَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ أَوْ جَمَعَ بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَلَمْ يُحِلُّوْا حَتَّى كَانَ يَوْمَ النَّحْرِ (متفق عليه)

"Kami telah keluar bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun haji Wada' maka ada di antara kami yang berihram dengan umrah dan ada yang berihram dengan haji dan umrah, dan ada yang berihram dengan haji saja, sedangkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berihram dengan haji saja. Adapun yang berihram dengan umrah maka dia halal setelah datangnya [6], dan yang berihram dengan haji atau yang menyempurnakan haji dan umrah tidak halal (lepas dari ihramnya) sampai dia berada di hari nahar [7]." [Mutafaq 'alaih].

Oleh karena itu, seseorang yang bermanasik ifrad, ia mengatakan: 

لَبَّيْكَ حَجًّا atau لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ حَجًّا

dan seseorang yang bermanasik tamattu', ia mengatakan:

لَبَّيْكَ عُمْرَةً atau لَبَّيْكَ الَّلهُمّ عُمْرَةً

dan ketika hari Tarwiyah (8 Dzulhijah) menyatakan:

لَبَّيْكَ حَجًّا atau لَبَّيْكَ الَّلهُمّ حَجًّا 

Adapun sunnah yang bermanasik qiran, ia menyatakan: 

لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَ حَجًّا

Setelah itu disunnahkan memperbanyak talbiyah hingga sampai ke Ka’bah untuk melaksanakan thawaf.

Demikian penjelasan secara ringkas tentang ihram saat haji dan umrah. Mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu Ta'ala a'lam bish-Shawab. 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
______
Footnot
[1]. Lihat Mudzakirat, Syarah 'Umdah (hlm. 65), dan Syarhul-Mumti' (6/67).
[2]. Istitsfar, ialah suatu usaha untuk mencegah keluarnya darah dari kemaluan orang yang haidh atau nifas dengan cara mengambil kain yang memanjang, diletakkan pada tempat darah tersebut dan dilapisi dengan bahan yang tidak tembus darah yang diambil ujung-ujunnya untuk diikatkan di perut. Adapun pada zaman sekarang telah ada pembalut wanita. Lihat Syarah Muslim, 8/404.
[3]. Lihat Syarhul-Mumti', 6/73-74.
[4]. Syarhul-Mumti', 6/74.
[5]. Dinukil dari Syarhul-Mumti', 6/75.
[6]. Setelah melakukan umrah dengan melakukan thawaf dan sa'i.
[7]. Pada tanggal 10 Dzul Hijjah.


http://almanhaj.or.id/content/2866/slash/0/ihram-dalam-haji-dan-umrah/

Renungan Usai Menunaikan Haji

RENUNGAN USAI MENUNAIKAN HAJI [1]
Oleh:Syaikh Shalâh Budair 

Ibadah kepada Allah adalah simbol ketundukan, bukti keimanan dan tanda ketaatan. Secara zhahir, ibadah merupakan kemuliaan dan kebanggaan hati. Penghambaan kepada Allah Azza wa Jalla mengantarkan pada kedudukan derajat tertinggi, dan merupakan tujuan paling agung. 

Beberapa hari yang lalu, jama'ah haji telah menyelesaikan salah satu ibadah di antara ibadah-ibadah yang besar. Mereka meninggalkan pakaian yang berjahit saat ihrâm karena Allah. Air mata taubat membasahi pipi saat berada di padang Arafah. Semua suara dengan berbagai bahasa sontak menyuarakan dan mengakui ketergantungan mereka kepada Allah Azza wa Jalla. Semua manusia bergerak menuju Muzdalifah untuk bermalam, selanjutnya berangkat melempar jumrah dan thawaf di sekitar Ka'bah yang dimuliakan, lalu sa'i antara bukit Shafa dan Marwa.

Semua dilakukan dalam sebuah perjalanan yang sangat indah. Setelah itu, mereka kembali dengan hati berbunga karena senang dengan karunia Allah Azza wa Jalla yang dianugerahkan kepadanya. Allah berfirman :

"Katakanlah: "Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya; hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan". [Yûnus/10:58].

Sebuah karunia yang lebih baik daripada dunia beserta isinya. Dunia beserta isinya hanya bersifat sementara, ia akan pergi dan sirna; keindahan yang hanya sedikit dan mudah sirna. Kami ucapkan selamat kepada para jama'ah haji karena haji mereka, dan kepada ahli ibadah karena ibadah dan kesungguh-sungguhan mereka.

Kami ucapkan selamat dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

إِذَا تَقَرَّبَ الْعَبْدُ إِلَيَّ شِبْرًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا وَإِذَا تَقَرَّبَ مِنِّي ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ مِنْهُ بَاعًا وَإِذَا أَتَانِي مَشْيًا أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً

"Jika seorang hamba mendekat kepada-Ku satu jengkal, maka Aku mendekat kepadanya satu hasta. Jika dia mendekat kepada-Ku satu hasta, Aku mendekat kepadanya sejauh dua rentangan tangan. Jika dia mendatangi-Ku dengan berjalan, maka Aku mendatangi dia dengan berlari kecil". [HR Imam al-Bukhâri]

Pujilah Allah dan bersyukurlah kepada Allah Azza wa Jalla atas nikmat yang diberikan kepada kalian, niscaya kebaikan dan anugerah-Nya kepada kalian tidak akan terputus, serta karunia-Nya akan sempurna. Allah berfirman :

"Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya)". [an-Nahl/16:53].

TANDA-TANDA HAJI MABRUR
Kalian datang dari tempat-tempat yang jauh. Kini kalian telah menyelesaikan ibadah haji, setelah wukuf dan setelah kalian melaksanakan ibadah lainnya. Kini kalian bersiap-siap untuk kembali ke negeri masing-masing. Maka janganlah kalian kembali mengotori diri dengan kembali kepada hal-hal yang diharamkan dan yang tercela. Allah berfirman :

"Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai-berai kembali". [an-Nahl/16:92]. 

Seorang wanita dungu, tidak berakal, setelah berusaha siang malam menyulam pakaiannya, dan ketika sudah jadi, dia kemudian mengurainya lagi dan melepaskan ikatan-ikatannya. Dia tidak mendapatkan hasil apapun dari pekerjaan itu kecuali rasa capai dan letih. Janganlah kalian seperti orang yang disebutkan oleh Allah Azza wa Jalla dalam firman-Nya di atas! Janganlah kalian menghancurkan yang sudah kalian bangun! Jangan mencerai-beraikan yang sudah kalian rangkai menjadi satu

Kalian telah membuka lembaran baru dalam kehidupan kalian serta mengenakan pakaian baru nan suci setelah menunaikan ibadah haji, maka jangan sekali-kali kalian kembali melakukan perbuatan-perbuatan yang mengandung kenistaan. Janganlah kalian meniti kembali jalan-jalan keburukan serta perbuatan keji lainnya. Alangkah indahnya, jika perbuatan baik diiringi lagi dengan perbuatan baik. Dan alangkah buruknya, jika perbuatan baik diiringi dengan perbuatan buruk.

Haji mabrur dan haji yang diterima itu memiliki tanda-tanda. Hasan al-Basri rahimahullah pernah ditanya: "Apa yang dimaksud haji mabrur?" 

Beliau rahimahullah menjawab: "Engkau kembali (setelah berhaji) dalam keadaan zuhud dengan kehidupan dunia dan senang dengan kehidupan akhirat".

Maka, hendaklah ibadah haji yang sudah Anda tunaikan menjadi penghalang Anda dari tempat-tempat yang membinasakan dan menggelincirkan. Hendaklah haji Anda menjadi motivator untuk menambah bekal kebaikan dan melakukan amal shalih. Ketahuilah, seorang mukmin itu tidak memiliki batas akhir melakukan amal shalih kecuali ajal datang menjemput.

Alangkah indahnya, jika para jama'ah haji kembali ke tengah keluarga dan negara mereka dengan penampilan akhlak yang lebih bagus, pikiran yang lebih mantap, lebih berwibawa, dan berbagai perilaku yang mengundang ridha Allah Azza wa Jalla.

Alangkah indahnya, jika para jama'ah haji setelah kembali memiliki perilaku yang baik dalam pergaulan sehari-hari dengan teman sejawat, dalam pergaulan bersama anak-anaknya, berhati baik serta menempuh manhaj yang benar, adil. Yang tersimpan dalam hatinya lebih baik dari yang nampak.

Sungguh, jika ada orang yang memiliki sifat-sifat tersebut setelah menunaikan ibadah haji, maka dialah orang yang benar-benar bisa mengambil manfaat dari ibadah haji, bisa memetik hikmah-hikmahnya serta pelajaran-pelajaran yang terkandung di dalamnya.

Apa yang dilakukan oleh orang yang sedang berhaji, sejak ihram sampai selesai, semuanya memperkenalkan dirinya kepada Allah Azza wa Jalla, mengingatkannya akan hak-hak Allah Azza wa Jalla serta kekhususan-kekhususan yang dimiliki Allah Azza wa Jalla ; bahwa Dia-lah Allah, tidak ada yang berhak untuk diibadahi kecuali Dia. Semuanya mengingatkan, bahwa Dia-lah yang Esa, tempat jiwa berpasrah diri dan wajah ditengadahkan. Hanya Dia-lah tempat bergantung dalam memohon semua kebutuhan, dan tempat berlindung dari segala yang tidak diinginkan; dan hanya Dia-lah tempat memohon ketika dilanda musibah.

Lalu setelah itu, bagaimana mungkin dengan mudahnya seorang yang sudah berhaji memalingkan salah satu di antara hak-hak Allah ini kepada selain Allah Azza wa Jalla, seperti doa, istighatsah, isti'anah, menyembelih dan lain sebagainya? Lalu, haji apakah yang didapatkan oleh orang yang melakukan kesyirikan secara nyata atau perbuatan buruk setelah menunaikan ibadah haji?

Haji apakah yang didapatkan oleh orang, yang sekembalinya dari berhaji dia mendatangi tukang sulap, penyihir, mempercayai ahli nujum, tabarruk (ngalap berkah) dengan perantara pepohonan, batu dan mengenakan ajimat? 
Haji apakah yang didapatkan oleh orang, yang sekembalinya dari berhaji dia melalaikan shalat, malas mengeluarkan zakat, memakan harta riba dan suap, mengkonsumsi narkoba dan khamr, memutuskan silaturahmi dan tenggelam dalam kubangan dosa?

PELAJARAN YANG DIPEROLEH DARI MENJAUHI PANTANGAN-PANTANGAN IHRAM SELAMA BERHAJI.
Ketahuilah, di antara pantangan atau larangan-larangan itu ada yang berlaku selamanya. Maka, janganlah kalian melakukannya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

"Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya". [al-Baqarah/2:229]. 

Orang yang berihram untuk memenuhi panggilan Allah Azza wa Jalla, bagaimana mungkin setelah itu dia memenuhi ajakan atau seruan yang bertentangan dengan din (agama) Allah Azza wa Jalla.

Orang yang mengucapkan talbiyah dalam ibadah haji, bagaimana mungkin setelah itu dia tidak berhukum dengan syariat Allah Azza wa Jalla, atau tunduk kepada selain hukum-Nya, atau rela dengan selain risalah Allah? 

Orang yang memenuhi panggilan Allah dalam ibadah haji, semestinya juga memenuhi panggilan-Nya setiap waktu dan di setiap tempat dengan cara menaati perintah-Nya, tidak ragu dan bimbang, tidak bisa dihalang-halangi. Dia hanya mendengar dan taat kepada Allah serta tunduk kepada-Nya.

Istiqamahlah! Tetaplah beramal, karena engkau tidak sedang berada di negeri abadi! Hindari riya'! Terkadang perbuatan yang terlihat sepele bisa bernilai besar karena niatnya, dan terkadang perbuatan yang nampak besar bisa bernilai kecil karena niatnya. Sebagian ulama salaf berkata: "Barang siapa yang amalnya ingin disempurnakan, maka hendaklah ia perbaiki niatnya". Jadilah orang yang senantiasa khawatir amalnya tidak diterima.

Diriwayatkan dari 'Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang ayat –Qs al-Mukminûn/23 ayat 60-

وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ 

(Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut),

أَهُمْ الَّذِينَ يَشْرَبُونَ الْخَمْرَ وَيَسْرِقُونَ قَالَ لَا يَا بِنْتَ الصِّدِّيقِ وَلَكِنَّهُمْ الَّذِينَ يَصُومُونَ وَيُصَلُّونَ وَيَتَصَدَّقُونَ وَهُمْ يَخَافُونَ أَنْ لَا يُقْبَلَ مِنْهُمْ 

(Aisyah bertanya:) "Apakah mereka ini orang-orang yang minum khamr dan mencuri?" 

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Bukan, wahai putri ash-Shiddiq, akan tetapi mereka ini ialah orang-orang yang berpuasa, shalat, bershadaqah dan mereka khawatir amalannya tidak diterima Allah Azza wa Jalla".

(Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan) -Qs al Mukminûn/23 ayat 61". [HR Imam at-Tirmidzi]. 

ALLAH HANYA MENERIMA AMALAN DARI ORANG-ORANG YANG BERTAQWA
Bertakwalah kepada Allah Azza wa Jalla setiap saat. Ingatlah firman Allah Azza wa Jalla dalam kitab-Nya:

"Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertakwa". [al-Mâidah/5:27]. 

Bertakwalah kepada Allah Azza wa Jalla, karena takwa merupakan bekal terbaik, dan memberi pengaruh terbaik di akhirat kelak. Hendaklah kita menyadari, bahwa dunia ini sabagai tempat berlomba. Barang siapa yang cepat, dia dapat, yang terlambat maka ia akan rugi. Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan rahmat kepada orang yang senantiasa memperhatikan lalu berfikir, setelah itu dia mengambil pelajaran. Allah berfirman :

"Sesungguhnya kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa". [Hûd/11:49].

PELAJARAN YANG DIPEOLEH SAAT BERMUKIM DI MADINAH
Hendaklah kalian selalu ingat, bahwa kalian sudah menapakkan kaki di negeri yang diberkahi Allah Azza wa Jalla. Sebuah wilayah yang pernah diinjak oleh dua tumit yang paling mulia. Sebuah negeri yang pernah didiami oleh sayyid (tuan) jin dan manusia, yaitu Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka hendaklah kalian senantiasa mengingat Allah Azza wa Jalla dalam mempelajari sunnahnya Shallallahu 'alaihi wa sallam, mengetahui sirah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu berjalan di atas jalan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, mengikuti petunjuk serta manhaj beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ini hanya akan terwujud dengan tetap memohon pertolongan kepada Allah, ilah yang berhak diibadahi. Allah Azza wa Jalla berfiman.

"Barang siapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah, maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus" [Ali Imran/3 : 101]

PENUTUP
Hendaklah haji yang kalian tunaikan menjadi awal untuk memulai kehidupan yang lebih baik, dan hendaklah menjadi bukti kejujuran hati. Semoga Allah menerima ibadah haji dan sa'i kalian. Semoga Allah Azza wa Jalla mengembalikan hari-hari yang penuh barakah ini kepada kita semua pada tahun-tahun dan masa-masa yang akan datang, dan kaum kaum muslimin juga dalam keadaan berjaya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XI/1428H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Diringkas dari Khutbah Jum'at Syaikh Shalâh Budair di Masjid Nabawi, pada 15 Dzulhijjah 1424 H.


http://almanhaj.or.id/content/2868/slash/0/renungan-usai-menunaikan-haji/

TAUHID DI BALIK TALBIYAH

Oleh:Syaikh Prof. Dr. Abdur Razaq bin Abdul Muhsin al-Badr

PengantarKetika jama’ah haji atau jama’ah umrah mengumandangkan talbiyah, sebenarnya mereka sedang mengikrarkan pernyataan tauhid kepada Allah dan mengikrarkan pernyataan anti syirik.

Di bawah ini adalah sebuah risalah yang disadur dari buah karya Syaikh Prof. Dr. Abdur Razaq bin Abdul Muhsin al-Badr, seorang guru besar jurusan Aqidah pada Univ. Islam Madinah di Kerajaan Saudi Arabia. Diambil dari kumpulan risalah beliau berjudul al-Jaami’ lil-Buhuts war-Rasaa`il, diterbitkan oleh Daar Kunuuz Isybiliya, Riyadh, cet. I – 1426 /2005 M, hlm. 252 – 255. Risalah ini berisi ikrar tentang tauhid dan peringatan dari syirik yang terdapat pada talbiyah yang dikmandangkan oleh seseorang ketika berhaji atau berumrah. Disadur dengan bebas oleh Ustadz Ahmas Faiz Asifuddin. Silahkan menyimak.

Sesungguhnya kalimat talbiyah berisi pernyataan tauhid kepada Allah k dan penentangan terhadap syirik.

Seorang sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mulia, bernama Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhu, ketika menjelaskan sifat haji Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan:

Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertalbiyah dengan tauhid, yaitu:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ. رواه مسلم

"Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanyalah kepunyaan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu".[1] 

Maka Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhu mensifati talbiyah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas sebagai talbiyah dengan tauhid. Sebab di dalamnya berisi pemurnian peribadatan hanya kepada Allah dan membuang kemusyrikan. Hal ini juga membuktika bahwa kalimat-kalimat talbiyah itu bukan semata lafal-lafal kosong, tetapi mengandung makna agung yang merupakan ruh dan asas agama, yaitu tauhidullah.

Oleh karena itu, setiap orang yang mengumandangkan kalimat-kalimat talbiyah di atas wajib menghayati makna yang terkandung di dalamnya. Sehingga ia menjadi orang yang benar dalam bertalbiyah, kata-katanya cocok dengan kenyataannya, ia benar-benar berpegang pada ajaran tauhid dan menjaga hak-hak tauhid. Menjauhi segala hal yang dapat membatalkan tauhid, baik itu kemusyrikan maupun yang lainnya.

Maka ia menjadi orang yang tidak akan meminta kecuali kepada Allah, tidak akan ber-istighatsah (bersambat) kecuali kepada Allah, tidak bertawakkal kecuali kepada Allah, tidak akan meminta bantuan serta pertolongan kecuali kepada Allah, dan tidak akan mengarahkan salah satu macam ibadahpun kecuali hanya kepada Allah saja. Sebab hanya di tangan Allah dan hanya menjadi kewenangan-Nya sajalah hak untuk memberi, menahan pemberian, melimpahkan anugerah, melimpahkan manfaat dan menimpakan madharat.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ ۗ أَإِلَٰهٌ مَعَ اللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ 

"Atau siapakah yang dapat mengabulkan (doanya) orang yang tengah didesak kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan siapakah yang dapat menghilangkan kesusahan dan dapat menjadikan kamu sebagai khalifah di bumi? Apakah ada sesembahan lain yang berhak disembah di samping Allah? Amat sedikitlah kamu mengingat kepada-Nya". [an-Naml/27:62]. 

Ketika seorang muslim dalam talbiyahnya mengucapkan: Laa Syariika lahu (tiada sekutu bagi-Nya), maka ia wajib memahami hakikat syirik, wajib mengerti bahaya syirik dan wajib berhati-hati dengan sesungguh-sungguhnya agar tidak terjerumus ke dalam syirik atau ke dalam salah satu sebab atau salah satu jalan atau salah satu celah yang dapat mengantarkan menuju syirik. Sebab syirik merupakan dosa dan kemaksiatan paling besar.

Hukuman yang ditimpakan bagi perbuatan dosa syirik, baik hukuman di dunia maupun di akhirat, jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman yang diancamkan bagi dosa-dosa lainnya. 

Hukuman bagi perbuatan dosa syirik di dunia antara lain, bahwa orang-orang musyrik menjadi halal darah serta hartanya, para wanita serta anak-anak kaum musyrikin bisa menjadi tawanan perang. Sedangkan di akhirat, dosa syirik tidak akan diampunkan oleh Allah Azza wa Jalla kecuali dengan bertaubat daripadanya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا 

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar". [an-Nisâ`/4:48].

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا 

"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya". [an-Nisâ`/4:116]

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ 

"…Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun". [al-Mâ`idah/5:72]

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ بَلِ اللَّهَ فَاعْبُدْ وَكُنْ مِنَ الشَّاكِرِينَ

"Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu:"Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. Karena itu, maka hendaklah Allah saja yang kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur". [az-Zumar/39: 65-66]

Masih banyak ayat-ayat senada lainnya, dimana Allah Azza wa Jalla mengingatkan segenap hamba-Nya tentang syirik, bahayanya dan akibat buruknya bagi para pelaku, baik di dunia maupun di akhirat.

Syirik, akibatnya sangat buruk, penghabisannya sangat menyedihkan, dan bahayanya sangat besar. Para pelakunya tidak akan memperoleh keuntungan apa-apa. Yang ia peroleh hanya kerugian, kesengsaraan dan kehinaan belaka. Syirik merupakan dosa terbesar dan kezhaliman paling kejam. Sebab inti dari perbuatan syirik adalah penghinaan kepada Allah Azza wa Jalla. Syirik adalah mengalihkan hak peribadatan, yang sebenarnya merupakan hak murni Allah, kepada selain Allah. Perbuatan syirik berarti penentangan dan kesombongan terhadap Allah. Di dalam perbuatan syirik juga terkandung perbuatan menyerupakan makhluk dengan Khaliq-Nya. Maha Suci Allah dari adanya sekutu. Sebab dengan perbuatan syirik itu berarti menganggap makhluk sejajar dan serupa dengan Khaliq. Padahal ia tidak memiliki kemampuan apapun untuk membuat madharat serta manfaat bagi diri sendiri, dan tidak memiliki kehidupan, kematian serta kemampuan apapun untuk membangkitkan diri sendiri sesudah mati, apalagi orang lain.

Sesungguhnya kewajiban setiap muslim adalah berhati-hati sekali terhadap syirik dan sangat takut jika terjatuh ke dalamnya. Tak urung seorang nabiyyullah dan khalilul-Nya yaitu Nabi Ibrahim q pun berdoa kepada Allah agar dijauhkan dari kemusyrikan:

وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ رَبِّ إِنَّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ 

"Dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala. Ya Rabbku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia". [Ibrâhîm/14:35-36].

Nabi Ibrâhîm Alaihissallam ternyata takut jika sampai menyembah berhala-berhala, sehingga beliau berdoa agar Allah menyelamatkan beliau dan anak cucu beliau dari menyembah berhala-berhala. Apabila Nabi Ibrahim Khalilullah saja memohon agar Allah menjauhkan diri beliau dan diri anak keturunan beliau dari menyembah patung-patung, apatah lagi seharusnya orang-orang yang selain beliau. 

Tidak diragukan lagi, bahwa hati yang hidup tentu sangat takut terhadap kemusyrikan. Ia pasti akan sangat menjaga diri dari kemungkinan terjerumus dalam kemusyrikan dan akan senantiasa berdoa terus menerus agar Allah menyelamatkannya dari kemusyrikan.

Dengan demikian, maka hal ini akan menuntut seorang mu’min untuk berusaha memahami hakikat syirik, sebab-sebabnya, prinsip-prinsipnya dan macam-macamnya, agar ia tidak sampai terjatuh ke dalam syirik.

Itulah mengapa Hudzaifah bin al-Yaman Radhiyallahu 'anhu berkata:

كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُوْنَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْخَيْرِ، وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي. أخرجه البخاري ومسلم.

"Orang-orang bertanya kepada Rasulullah n tentang kebaikan, namun aku bertanya kepada beliau tentang keburukan karena aku takut jika keburukan itu menimpaku". 

Mengapa perlu memahami keburukan seperti yang ditanyakan oleh Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu ? Sebab orang yang hanya mengetahui kebaikan saja, terkadang ketika ada keburukan datang, ia tidak mengetahui bahwa itu adalah keburukan. Sehingga mungkin ia terjerumus ke dalamnya atau paling tidak ia tidak akan mengingkarinya. 

Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu pernah mengatakan: “Tidak lain ikatan Islam akan terlepas seikat demi seikat ketika seseorang tumbuh di dalam Islam tetapi tidak mengetahui jahiliyah”.

Sesungguhnya, menjauh dari segala bentuk kemusyrikan dan memurnikan tauhid hanya kepada Allah, merupakan pokok yang wajib menjadi landasan bagi setiap ketaatan yang dapat dipergunakan oleh seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, baik berupa ibadah haji ataupun yang lain-lainnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. Supaya mereka menyaksikan berbagai manfa'at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka memenuhi nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Rabbnya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu kaharamannya, maka jauhilah olehmu barhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan yang dusta; dengan ikhlas kepada Allah, tidak menjadi orang-orang musyrik kepada Allah (mempersekutukan sesuatu dengan Dia). Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung penyambar, atau dihempaskan angin ke tempat yang jauh". [al-Hajj/22:27-31].

Dalam konteks ibadah haji yang terdapat pada ayat-ayat di atas, Allah Azza wa Jalla memperingatkan tentang syirik dan memerintahkan untuk menjauhinya. Allah menjelaskan kejinya syirik serta menjelaskan akibat buruknya. Menjelaskan pula bahwa pelakunya seakan-akan terjatuh dari langit lalu disambar oleh burung penyambar, atau seolah-olah dihempaskan oleh badai ke tempat yang jauh.

Karena itulah Allah Subhanahu wa Ta'ala pada sebelum ayat-ayat ini memerintahkan Nabi Ibrâhîm Alaihissallam supaya membersihkan baitullah sesudah Allah memberikan tempat kepada Ibrâhîm di baitullah tersebut, dan melarang berbuat syirik. Yaitu pada firman Allah Azza wa Jalla :

وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

"Dan (ingatlah) ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): "Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun (syirik) dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, orang-orang yang beribadah dan orang-orang yang ruku' serta sujud". [al-Hajj/22:26] 

Dengan demikian, ayat-ayat yang berkaitan dengan haji di atas terkelilingi dengan peringatan terhadap syirik, larangan dari syirik dan penjelasan tentang akibat buruk syirik. Hal ini membuktikan bahwa syirik sangat keji dan sangat besar bahayanya. Kita memohon kepada Allah k agar Dia melindungi kita semua dari syirik, serta memberikan rizki keikhlasan kepada kita, baik dalam berkata maupun dalam berbuat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. HR Muslim dalam sebuah hadits yang panjang, Lihat Shahîh Muslim Syarh Nawawi, Kitab al-Hajj, Bab: Hajjatun-Nabiyyi Shallallahu ''alaihi wa sallam . VIII/402 dst. Lafazh di atas terdapat pada halaman 405 – Tahqîq: Khalil Ma’mun Syiha, Dârul-Ma’rifah – Beirut, cet. II – 1415 H/1995 M.
[2]. HR Bukhâri dan Muslim. Lihat Fathul-Bari XIII/35 - Kitab al-Fitan no. 7084 dan VI/615 - Kitab al-Manaqib, no. 3606. Juga Shahîh Muslim Syarh Nawawi, Tahqîq: Khalil Ma’mun Syiha XII/439 – Kitab al-Imarah, Bab: Wujub Mulazamah Jama’ah al-Muslimin ‘Inda Zhuhur al-Fitan, no. 4761.


http://almanhaj.or.id/content/2867/slash/0/tauhid-di-balik-talbiyah/